Thursday, December 13, 2012

Jilbab

*Web Almanhaj*
http://almanhaj.or.id/content/2084/slash/0/engkau-memberinya-pakaian-apabila-engkau-berpakaian/

Sabtu, 24 Maret 2007 00:28:25 WIB

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



2. Engkau Memberinya Pakaian Apabila Engkau Berpakaian
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اَلْفَخِذُ عَوْرَةٌ.

"Paha itu aurat.” [1]

Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَ هُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

“Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [2]

• Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam [3], yaitu:

• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.

يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا.

“Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [4]

• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ: ... وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا، قَدْ كَفَاهَا مَؤُوْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ

“Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...” [5]

• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَكُوْنُ فِيْ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى. رُؤُوْسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، اِلْعَنُوْهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُوْنَاتٌ

"Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [6]

• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [7]

• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.

“Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [8]

Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.

• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [9]

• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

“ Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [10]

• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبًا مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ النَّارُ

“Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [11]

Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [12]

• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.

Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.

لَمَّا نَزَلَتْ : يُدْنِيْنَ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ كَأَنَّ فِيْ رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ اْلأَكْسِيَةِ

“Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [13]

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”

Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.

مِنْ أَكْسِيَةِ سُوْدٍ يَلْبَسْنَهَا

"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [14]

• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.

Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.

Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.

Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa' wal Mauzhah wal Aziyaa' oleh Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dengan judul “Bahaya Mode”.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[7]. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
[11]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
[12]. Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
[14]. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.

Curahan Hati

*fb Aaliyah Mazeeun 6 Dec 2012*


Bismillah ..

meninggalkan FB sejenak saat Anda sedang dalam keadaan galau (sedih, gelisah, marah, dsb), akan lebih menyelamatkan ..

FB bukan buku harian tempat kita menuliskan segala rasa.
sebab yang ada dalam hati itu adalah hal yang
sangat pribadi.

bahkan di dunia nyata Anda hanya mau berbagi dengan sahabat atau orang tua saja.

tapi mengapa di Fb Anda tuliskan setiap sesuatu yang seharusnya ditutupi?

Tahukah Anda, anda sedang berbagi perasaan galau anda dengan orang yang sama skali asing? bahkan rahasia hati anda dibaca oleh ribuan manusia yang tidak anda kenal?

cobalah bayangkan jika menulis status itu dijadikan acara live show dengan penonton berjumlah lima ribu orang, maukan anda mengumbar rasa hati anda sembarangan? tentu tidak.

Atau anda akan begitu saja menceritakan perasaan anda pada teman duduk di angkot yang tidak anda kenal ? Pasti tidak. Lalu apa bedanya dg FB?

jika anda galau, maka itulah saatnya anda meninggalkan FB sejenak. sebab jika tidak, maka kemungkinan anda akan merusak diri sendiri itu lebih besar.

Dan menulis di FB tidaklah berbeda dengan bicara, maka telah jelas datang dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti termaktub di dalam shahih al-Bukhori dan shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- ia menuturkan : Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

من كان يؤمن بالله و اليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka bertuturlah yang baik atau hendaknya diam

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga menuturkan sebagaimana dalam hadits hasan riwayat Ahmad dalam musnad 3/158, 177 :

من صمت نجا

Barangsiapa yang diam ia selamat

Sedikit bicara adalah termasuk adab mulia saat tindakan banyak berbicara menjerumuskan kepada suatu yang tidak memberikan kemanfaatan. Diam, itulah bahkan pilihan yang terbaik.

Apakah tidak boleh bicara ?. bukan mutlak demikian itu juga yang dimaksudkan. Ada saatnya untuk berbicara, bahkan harus berbicara. Kapan? Rasulullah telah membimbing kita dalam sabdanya : Maka bertuturlah yang baik. Ini adalah perintah Rasul yang tidaklah keluar dari lisannya kecuali Al-haq. Kontek perintah dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberikan pengertian wajib, ketika tidak terdapat perkara yang memalingkan kepada perkara bukan keharusan.

Maka berpikir dan menimbang kondisi hati sebelum menulis itu hal yang sangat dianjurkan, bagilah manfaat Anda, bukan membagi mudharatnya.

Barakallahu fikum.

Website Islam cari via Yufid.com

*fb Aaliyah Mazeeun 8 Dec 2012*

Bismillaah,

Berikut daftar website/blog islami bermanfaat yang telah dimasukkan feed-nya ke page Salafeed (www.facebook.com/Salafeed) dan ke akun twitter @Salafeed.

**Diperuntukkan kepada saudara/i yang sering di dunia maya untuk selalu berhati-hati memasuki setiap website. Maka, kami sarankan kepada saudara semuanya untuk masuk ke /www.yufid.com/ agar -inshaa' Allah- bebas dari syubhat, karena
semuanya sudah filtered. Dan, atau memasuki website yang sudah jelas keshahihaannya. Dilarang 'keras' untuk masuk ke /www.google.com/ langsung untuk mencari content agama.

1. http://muslim.or.id/ --> Muslim
2. http://muslimah.or.id/ --> Muslimah
3. http://rumaysho.com/ --> Ust. M. Abduh Tuasikal
4. http://ustadzaris.com/ --> Ust. Aris Munandar
5. http://konsultasisyariah.com/ --> Konsultasi Syari'ah
6. http://kajian.net/ --> Kajian.net
7. http://pengusahamuslim.com/ --> Pengusaha Muslim
8. http://kisahmuslim.com/ --> Kisah Muslim
9. http://abumushlih.com/ --> Ust. Ari Wahyudi
10. http://buletin.muslim.or.id/ --> Buletin At-Tauhid
11. http://salafiyunpad.wordpress.com/ --> Salafiyunpad
12. http://artikelassunnah.blogspot.com/ --> Artikel As-Sunnah
13. http://muslimafiyah.com/ --> dr. Raehanul Bahraen
14. http://mutiarahikmah.com/ --> Ust. Abu Yasir
15. http://pemudamuslim.com/ --> Pemuda Muslim
16. http://yufid.tv/ --> Yufid TV
17. http://syaria.com/ --> syaria
18. http://carasholat.com/ --> Cara Sholat
19. http://khotbahjumat.com/ --> Khotbah jumat
20. http://www.whatisquran.com/ --> whatisquran
21. http://yufidia.com/ --> Ensiklopedia Islam
22. http://firanda.com/ --> Ust. Firanda Andirja
23. http://dzikra.com/ --> Ust. Dr. Ali Musri
24. http://manisnyaiman.com/ --> Ust. Abdullah Taslim
25. http://tunasilmu.com/ --> Ust. Abdullah Zaen
26. http://ustadzmuslim.com/ --> Ust. Muslim
27. http://basweidan.com/ --> Ust. Abu Hudzaifah
28. http://abuzubair.net/ --> Ust. Abu Zubair
29. http://www.zainalabidin.org/ --> Ust. Zainal Abidin
30. http://abiubaidah.com/ --> Ust. Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
31. http://ahmadsabiq.com/ --> Ust. Ahmad Sabiq
32. http://kajianislam.net/ --> Ust. Abdullah Hadrami
33. http://abul-jauzaa.blogspot.com/ --> Ust. Abul-Jauzaa
34. http://sabilulilmi.wordpress.com/ --> Ust. Resa Gunarsa
35. http://abukarimah.wordpress.com/ --> Ust. Didik Suyadi
36. http://majalahsakinah.com/ --> Majalah Nikah Sakinah
37. http://majalah-elfata.com/ --> Majalah Elfata
38. http://www.kajianonlinemedan.com/ --> Kajian Online Medan
39. http://situs.assunnah.web.id/ --> Kumpulan Situs Sunnah
40. http://ummiummi.com/ --> UmmiUmmi.com
41. http://remajaislam.com/ --> Remaja Islam
42. http://alqiyamah.wordpress.com/ --> alQiyamah
43. http://kaahil.wordpress.com/ --> kaahil
44. http://www.alquran-sunnah.com/ --> Al-Islam: Al-Qur'an dan Sunnah
45. http://www.novieffendi.com/ --> Novi Effendi Blog
46. http://madrasahjihad.wordpress.com/ --> Madrasah Jihad
47. http://akhwat.web.id/ --> Akhwat
48. http://abufawaz.wordpress.com/ --> Abu Fawaz
49. http://abunamirahasna.wordpress.com/ --> Abu Namira
50. http://nasihatonline.wordpress.com/ --> Ust. Sofyan Chalid bin Idham Ruray
51. http://badaronline.com/ --> Bahasa Arab Online
52. http://addariny.wordpress.com/ --> Ust. Addariny
53. http://www.udrussunnah.or.id/ --> Udrussunnah Bandung
54. http://asysyariah.com/ --> Majalah Islam AsySyariah
55. http://abu*ayaz.blogspot.com/ --> Abu Ayaz's Blog (hapus tanda bintang)
56. http://abuhaidar.net/ --> Ust. Abu Haidar
57. http://abangdani.wordpress.com/ --> Blog Abu Umamah
58. http://assunnah-qatar.com/ --> Assunnah-Qatar
59. http://maramissetiawan.wordpress.com/ --> NashirusSunnah Blog
60. http://dzulqarnain.net/ --> Ust. Dzulqarnain
61. http://kangaswad.wordpress.com/ --> Ust. Yulian Purnama
62. http://www.study-islam.web.id/ --> Study Islam
63. http://dakwahsunnah.com/ --> Dakwah Sunnah
64. http://moslemsunnah.wordpress.com/ --> Moslem Sunnah
65. http://attaubah.com/ --> dr. Muhaimin Ashuri
66. http://kajiansurabayatimur.blogspot.com/ --> Kajian Surabaya Timur
67. http://radiorodja.com/ --> Radio Rodja
68. http://www.majalahislami.com/ --> Majalah Adz-Dzakhiirah
69. http://sabilurrasyaad.com/ --> Sabilurrasyaad
70. http://tashfiyah.or.id/ --> Tashfiyah UPI
71. http://qiblati.com/ --> Qiblati
72. http://twitulama.tumblr.com/ --> Twit Ulama
73. http://125.164.221.44/hadisonline/hadis9/
74. http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=2986
... (Insya Allah masih akan bertambah)

http://www.facebook.com/pageislamituindah

http://www.facebook.com/Salafeed


http://www.facebook.com/photo.php?fbid=288794941242242&set=a.163130050475399.32946.100003352166131&type=1&theater&notif_t=photo_comment_tagged — with Sayyidah Djauhar Murtafiah and 3 others.

Friday, November 30, 2012

Iman Dimasuki Sesuatu

*Al Ilmu*

Ustadz badrussalam #Iman dimasuki sesuatu#

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Apabila kamu tidak merasakan kelezatan di hatimu ketika beramal dan kelapangan hati, tuduhlah imanmu..

Karena Rabb kita Maha Syakur..

Artinya Allah pasti memberi balasan orang yang beramal di dunia..

Dengan diberikan kelezatan di hati, kekuatan, kelapangan dan kesejukan mata..

Apabila ia tidak menemukan hal itu di hatinya..

Berarti imannya dimasuki sesuatu..

(Madarijussalikin 3/67-68).

Yang Belum Mengisi 10 Malam Terakhir Dengan Ibadah

*Al Ilmu*

Kepada seorang yang belum mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:

1. Jangan putus asa masih ada waktu, buruan beribadah!.

{وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ} [يوسف: 87]
Artinya: “Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". QS. Yusuf: 87.
2. Jangan terlalu meremehkan waktu, karena waktu sangat cepat berlalu.
3. Jangan melakukan kesalahan yang sama dua kali, sehingga kedua kalinya atau ketiga kalinya seterusnya tidak mengisi waktu dengan ibadah sebaiknya.
4. Jangan lupa berdoa, agar dimudahkan beribadah.
 5. Jika sudah punya tekad, maka jangan ngoyo, beribadahlah sesuai dengan kemampuan yang dipunyai yang penting terus menerus. Semoga berhasil…
Semoga doa di bawah ini dapat dihapal agar menghilangkan malas:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَعَوَّذُ يَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » .

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta perlindungan, mengucapkan: « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » (Allahumma inni a’udzu bika minal kasal, wa a’udzu biuka minal jubn, wa a’udzu biuka minal haram, wa a’udzu biuka minal bukhl) “Wahai Allah, aku berlindung dengan-Mu dari sifat malas, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pikun, aku berlindung dengan-Mu dari sifat kikir.” HR. Bukhari.

Ini hanya pesan singkat.

Mohon maaf belum sempat dibarengi dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah karena waktu sangat terbatas, ayo terus kejar-kejaran dengan waktu.
Semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada kita.

Tradisi Sungkeman

*Al Ilmu*

TRADISI SUNGKEMAN

Di antara tradisi yg masih dlakukan oleh sebagian dari kaum muslimin di negeri ini adalah: Acara sungkeman kpd orang tua terutama di saat Idul Fithri.

Bolehkah sujud, sungkem, atau membungkukkan badan kpd selain Allah, MESKIPUN TIDAK BRMAKSUD UTK MENYEMBAHNYA?

Karena tradisi sungkeman mengandung unsur sujud & ruku' kpd selain Allaah, berikut adalah penjelasannya...

Rasulullaah صلى اَللّهُ عليه وسلم  bersabda
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

"Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kpd seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kpd suaminya."

[Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 - al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998)].

Nah, jelas sudah bagi kita bahwa "Tradisi Sungkeman" termasuk perbuatan yg bertentangan dgn syari'at Islam.

Karena itu, mari kita sampaikan permasalahan ini kpd orang tua kita, agar meninggalkan tradisi ini. Sampaikanlah jauh2 hari, agar di saat Idul Fithri nanti mereka sudah bisa memakluminya.

Semoga Allaah Ta'ala mudahkan kita dlm kebaikan, di mana saja kita berada,آميْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

SUJUD merupakan BENTUK KETUNDUKAN sehingga hadits di atas mngandung makna bahwa seorang suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kpdnya.
Sedangkan kata:
“Seandainya aku boleh...”
mnunjukkan bahwa sujud kpd manusia tidak boleh (dilarang) & hukumnya HARAM.

(Dikutip dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah)

Bagaimana Wanita Haid Hidupkan Malam Lailatul Qadar?

*AI*

Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?

Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24]

Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah,

Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25]
Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
Memperbanyak istighfar.
Memperbanyak do’a.[26]

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
(dari Buku Panduan Ramadhan)

http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2696-menantikan-malam-1000-bulan.html

Nikmatilah Jalan Kebenaran

*Elsad*

Nikmatilah Jalan Kebenaran…

Sesungguhnya jalan kebenaran itu sulit dan berat, penuh dengan rintangan, ujian, kesedihah, pedih dan air mata.

Siapa pun tahu tentang semua ini dengan ilmu yaqin (kepastian), dan ainul Yaqin (kenyataan).

Bagaimana tidak, setiap hari kita semua dapat mendengar dan menyaksikan para tentara jahiliyyah dan musuh-musuh Islam di saat mereka mengarahkan senjata dan peluru mereka ke dada orang-orang yang beriman.

Doktrin mereka kini adalah ‘menyarangkan peluru tepat di jantung  dan memecahkan kepala seorang Mukmin'.

Tak cukup hanya  menembakkan gas air mata, mematahkan tangan dan kaki.

Sesungguhnya jalan kebenaran, seberat dan sesulit apa pun itu, seorang mukmin akan senantiasa menikmati dan mencintainya.

Dalam menjalaninya, seorang mukmin akan dapat merasakan rasa manisnya yang tidak dapat digambarkan; tiada yang mengetahuinya selain yang merasakannya.

Bagaimana pun kita menggambarkan bagi rasa manis dan kemuliaan ini, kita tidak akan mampu benar-benar mensifatinya, kita hanya memohon kepada Allahu Ta'ala  semoga Dia menganugerahkan itu kapada kita semua, dan seluruh kaum muslimin.

Rasa manis inilah yang akan memudahkan semua kesulitan, meringankan beban berat, menabahkan hati di jalan mendaki, dan menjadikan kita sebagai orang-orang mukmin yang Ridho terhadap Pelindung dan Pencipta-Nya, bahkan ketika ia melewati masa terpahit dan hari terberat sekali pun.

Rasa Manisnya Iman, Ketaqwaan, dan menjadi Ummat Pilihan, mendapatkan Ridho kembali kenegeri yang penuh kebahagiaan (Al Jannah).

Definisi Zakat dan Hikmah Disyariatkannya Zakat

Elsad:
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
بسم الله
 Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

Penulis: Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc

Definisi Zakat

1. Menurut Bahasa (lughoh)

Dari asal kata “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan – zakaatan” yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:103)

2. Namaa’ (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Allah memusnahkan ribaa’ dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah:276)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. “Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan”
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi “Hadits ini hasan shohih”)

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : “Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh” (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)

3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” (Saba’ : 39)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu”. (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)

4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : ” . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan ‘Dia memuji dirinya’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya Zainab.” (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)

5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan kami menghendaki supaya tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” Imam Al-Farro’ mengatakan: arti ‘yang lebih baik kesuciannya’ adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 6
(Sulaiman,Abu Syaikha)

Hukum Mukena Warna-warni Saat Jama'ah

*Elsad*

HUKUM MUKENA WARNA-WARNI SAAT SHOLAT JAMA'AH
(AKHWAT WAJIB TAU)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.

Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.

Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari: Mila

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang.

Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadits di atas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Tunaikan Zakat, Makna 'Ied

*SBY*

"TUNAIKAN ZAKAT"

I.MAKNA ZAKAT
(1).Secara etimologi (bahasa),
  Zakat memiliki arti:
a.Tumbuh dan berkembang".
b.Suci atau bersih.Qs.24:28.
  CATATAN:
a.Harta yg dikelurkan tdk akan berkurang ttp akan  bertambah krn akan diganti oleh Allah.Hal ini dijanjikan Allah dlm.Qs.34:39.
b.Harta yg kita keluarkan akan dpt mensucikan jiwa kita.Hal ini dijanjikan Allah dlm Qs.9:103.
(2).Secara terminologi(istilah syar'i),Zakat adalah:"Jumlah harta tertentu,yang wajib di-
keluarkan pada waktu tertentu
kepada kelompok tertentu"

II.DASAR HUKUM ZAKAT.
   Dasar hukum dari zakat adalah
(1).Al Qur'an.Qs.2:43.Qs.9:103
(2).As Sunnah.
(3).Ijma' seluaruh kaum muslimin bahwa Zakat adalah salah satu kewajibam yg disyari'atkan.

III.URGENSI DAN KEISTIMEWAAN
    ZAKAT.
(1).Zakat adalah rukun Islam yang ke tiga,terpenting setelah Syahadat dan Shalat.
Dari Ibnu Umar,Nabi bersabda:
"Buniyal Islaamy 'Alaa Khamsin:
'Syahdaatu An Laa Ilaaha Illallah
Wa Anna Muhammadan Rasuu-lullahi Wa Iqaamish Shalaati Wa Itaa-iz Zakaati Wa Shaumi Ramadhaana Wa Hajjil Baiti Limanistathaa'a Ilaihi Sabiilaa"=
"Islam itu dibangun di atas lima landasan:persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan bahwasnya Muhammad adalah Rasul Allah,melaksanakn Shalat, menunaikan zakat,melaksanakan puasa Ramadhan dan menunaikn ibadah haji ke Baitullah bagi yang sanggup melaksanaknya".
(HSR.Bukhari 8,Muslim 16).
(2).Zakat adalah salah pokok syari'at para Nabi.
*Nabi Ismail.Qs.19:54-55
*Nabi Ishaq dan Ya'qub.
  Qs.21:72-73.
*Nabi Isa.Qs.19:30-31.
(3).Zakat digendengkan dengan perintah shalat diulang dalam Al Qur'an sebanyak 22 kali.
(4)Zakat memiliki urgensi dan keutamaan yang sangat agung dalam syari'at,karena ia salah satu sendi utama perekonomian ummat.
(5).Kengganan berzakat adalah tipologi Musyrik dan kekufuran terhadap akhirat.Qs.41:6-7.

IV.HUKUM MENINGGALKAN ZAKAT
   Bagi setiap org yg enggan membayat zakatnya maka dia akan mendptkan sanksi hukum baik di dunia maupun di akhirat.
A.Sanksi hukum di dunia.
   Orang yang tidak mau berzakat mempunyai beberapa keadaan:
(1).Jika ia meyakini bahwa zakat tdk wajib,maka ia telah kafir menurut Ijma'(kesepakatan) para Ulama,krn ia tlh mendustakan Al Qur'an,As.Sunnah dan Ijma' yg tlh menyatakan wajibnya zakat.
(2).Jika ia meyakini zakat itu wajib,namun ia tdk mau menunai
kannya dan ia didukung oleh suatu kelompok yg mempunyai kekuatan atau senjata,maka penguasa Islam wajib memerangi mereka smp mereka kembali mau menunaikan zakat.Qs.9:5
Dari Ibnu Umar,Nabi bersabda:
"Aku tlh diperintah oleh Allah utk memerangi manusia sehingga  mereka bersaksi bahwa tdk ada Ilah yg berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah,mengerjakan shalat dan menunaikan zakat.
Jika mereka tlh melakukan hal itu maka harta dan nyawa mereka terlindungi,kecuali bila mereka melanggar ketentuan Islam.Dan setelah itu perhitingan (urusan hati) mereka,berada di sisi Allah".(Bukhari 22,Muslim 22.
Hadits senada juga diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Jabir bin Abdillah).
Atas dasar Nash2 tsb di atas,Abu Bakar,Khalifah Rasyidah setelah Nabi wafat memutuskan utk me-merangi kabilah2 yg enggan membayar zakat,meskipun mrk masih melakukan shalat dan syar'at Islam yg lain.Beliau Radhiyallahu 'anhu berkata:
"Demi Allah!Saya akan meme-rangi org2 yg memisah2kan shalat dan zakat,krn zakat adalh kewajiban harta.Demi Allah!Se-andainya mrk menolak utk mem-bayar zakat berupa anak onta yg biasa mrk bayarkan kpd Rasul-ullah niscaya aku akan perangi mrk".(Bukhari 1339.Muslim 30).
(3).Jika ia hanya org perorangn,
bukan sebuah kelompok yg mem
punyai kekuatan,dan ia meyakini kewajiban berzakat,namun tdk mau membayarnya.maka penguasa muslim berhak me-narik zakat dari harta org tsb secara paksa.

Hal ini tlh di-sepakati oleh seluruh Ulama berdasarkan Ijma' para sahabat di zaman khalifah Abu Bakar Ash Shidiq.
*Hadits dari Mu'awiyah bin Haidan bahwa Rasulullah ber
sabda:"Wa Man A'thaahaa Mu,tajiran Bihaa Falahu Ajruhaa.
Wa Man Mana'ahaa Fa Innahaa Aakhidzuuhaa Wa Syathra Maalihi 'Azmatan Min 'Azmaati Rabbinaa 'Azza Wa Jallaa"="siapa
yg mengeluarkan zakat dg meng-harapkan pahalanya,ia akan men
dapatkan pahalanya.Dan siapa menolak membayar zakat,maka kami akan mengambil zakatnya beserta setengah hartanya se-bagai sebuah perintah wajib dari perintah tegas Rabb kita".(HR.
Abu Dawud 1575,an Nasai,
Ahmad,al Baihaqi,Al Hakim,Ibnu Khuzaimah dam ath Thabrani).
B.Sanksi Hukum di Akhirat.
    Sanksi bagi org yg enggan membyar zakat di akhirat adalah sangat berat.Lihat Qs.9:34-35.
*Dari Abu Hurairah,Nabi ber-sabda:"Barangsiapa dikaruniai harta oleh Allah,lalu ia tdk me-nunaikan zakatnya,maka pada hari Kiamat kelak hartanya tsb akan diwujudkan dlm bentuk ular yg memiliki dua bisa,kemudian dikalungkan di lehernya,lalu ular itu menggigit dg dua tulang rahang bawahnya,sambil ber-kata:'Aku adalah hartamu,aku adalah simpananmu.Kemudian Rasulullah membacakan Qs.3:180".(Bukkhari 1403).

V.MACAM MACAM ZAKAT.
    Dlm Islam ada dua macam zakat yg diwajibkan bagi setiap Muslim yaitu : Zakatul Fithri atau (Zakatun Nafs) dan Zakatul Maal.
A.Zakatul Fithri (Zakatun nafs)
   Zakatul Fithri yg di Indonesia disebut Zakat Fithrah disebut juga dg zakatun nafs (zakat jiwa)
(1)Definisi Zakat Fithri.
    Zakat Fithri adalah zakat yg harus dikeluarkan krn tlh selesai melaksanakan saum Ramadhan.
    Zakat ini dinamakan zakat fithri,diambil dari kata Fithrun yg bermakna:"makan atau berbuka"
(Lihat Fathul Baari 5/589 dan Fiqhus Sunnah Said Sabiq 1/348).
(2).Hukum Zakat Fithri.
     Seluruh Ulama Ijma'/sepakat bahwa zakat fithri hukumnya Wajib 'ain atas

Dasar hukmunya adalah:
*Hadits dari Ibnu Umar,ia ber-kata :"Rasulullah tlh mewajibkan
kpd kami zakat fithri satu sha' tamar,atau satu sha' gandum atas hamba sahaya,org merdeka,laki laki maupun perempuan,baik kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin.Dan beliau me-merintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia pergi ke tmpt shalat 'Idul Fithri"(MA.Bukhari 1503,Muslim 984,Tirmidzi 670,
672,An Nasai 5/48,Ibnu Majah 1826).
(3).Tujuan Zakat Fithri.
      Dari Ibnu Abbas,dia berkata:
"Rasulullah tlh mewajibkkan zakat fithri sebagai pembersih bagi org yg berpuasa dari per-kataan yg tdk berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi org2 miskin.Barangsiapa yg menunai-kannya sebelum shalat 'Ied,maka ia sbg zakat yg diterima,dan barangsiapa yg menunaikannya setelah shalat 'ied,maka ia adalah shadaqah biasa(bukan zakat fithri)".(Shahih.Abu Dawud 1594,Ibnu Majah 1827,Al Hakim
1/568 ia mengatakan hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan disetujui adz Dzahabi,ad
Daruquthni 2/138,no 1),
(4).Jenis Zakat Fithri.
     Barang yg dikeluartkan se-bagai zakat fithri adalah dari makanan pokok yg biasa kita makan.Hadits dari Sa'id al Khudriy ia berkata:
"Kunnaa Nukhriju Zakaatal Fithri Shaa'an Min Tha'aamin Au Shaa'an Min Sya'rin Au Shaa'an Min Tamrin Au Shaa'an Aqthin Au Shaa'an Min Zaibin"="Kami bisa mengeluarkan zakat satu sha dari Makanan atau satu sha' gandum,atau satu sha' kurma kering atau satu sha' susu kering atau satu sha' kismis".(MA.
Bukhari 1506,Muslim 985,Tirmizi 668,Ibnu Majah 1829).
(5).Waktu mengeluarkan Zakat
      Fithri.
-Waktu mengeluarkan zakat fithri selambat lambatnya sebelum shalat 'idul fithri.
-Tetapi lbh utama adalah sehari atau dua hari sebelum 'Idul Fithri.
*Ibnu Umar bertkata:"Rasulullah pernah memerintahkan kami agar zakat fithri dikeluarkan sebelum org2 pergi ke tempat shalat 'Ied".
*Dari Nafi' ia berkata:"Adalah Ibnu Umar menyerahkan zakat fithri kpd org2 yg berhak me-nerimanya dan kaum muslimin yg wajib mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum 'Idul Fithri".(Shahih.Bukhari 1511)
(6).Yg Berrhak menerima zakat
    Fithri.
   Yg berhak menerima zakat fithri hanyalah org2 miskin saja.
Hal berdasarkan hadits Ibnu Abbas:"Rasulullah mewajibkan zakat fithri sbg pembersih bagi org yh puasa dari perbuatan yg sia2 dan yg kotor dan SBG MAKANAN BAGI ORG2 MISKIN".
(Tkhrij Hadits lihat poin ke 2 di atas).
(7).Catatan:
a.Satu sha' = 2,5 kg.
b.Wajib mengeluarkan zakat fithri dg bahan makanan,Tidak boleh dg uang atau harganya.
*Imam Nawawi dlm Syarah Muslim 7/60!beliau menegaskan:
"Menurut Mayoritas Ulama tdk membolehkan mengeluarkan zakat fithri dg harganya atau tdk boleh dg sesuatu yg bukan bahan makanan.
*Ada yg bertalasan uang lbh praktis,Kami katakan,Di masa Nabi sdh ada uang,tetapi beliau tdk membayar zakat fithri dg uang.Bukankah beliau juga lbh tahu bahwa uang lbh praktis?
*Ketahuilah Allah tdk lupa dlm menetapkan sturan agama.
Qs.19:64.Maka ikutilah apa yg Nabi berikan.Qs.59:7,4:65.
*Setiap mukmin berusha utk mengikuti apa yg sdh ditetapkan Allah dan RasulNya,tanpa boleh keluar dari ketetapan.Qs.33:36.

II.MAKNA 'IED.
   'IED memiliki beberapa makna.
    Diantaranya:
(1).'Ied berarti suatu hari per
kumpulan.
(2).Kata 'Ied diambil dari kata:
                      عاد- يعود
('Aada-Ya'uudu,artinya kembali),
krn selalu kembali setiap tahun atau kita kembali kpdnya setiap tahun.
(3).Kata Jama'(Plural) dari kata di atas adalah :A'yaad.Jika ada yg berkata:'Ayyadal Muslimuun' berarti ia menyaksikan hari raya mereka.
(4).Ada yg berpendapat kata 'Ied diambil dari kata : Al 'Aadah yg berarti suatu kebiasaan,karena Ibadah dua hari raya ini selalu biasa dilakukan setiap tahun.
(5).Ibnul A'rabi berkata:Disebut dg 'Ied karena hari selalu muncul kembali setiap tahun dengan membawa kegembiraan.(Lihat Lisanul 'Arab 3/319).
(6).Al 'Allamah Ibnu 'Abidin ber
kata:'Disebut dengan 'Ied karena pada hari itu Allah Ta'ala me-
miliki berbagai macam kebaikan yang akan kembali kepada hamba-hambaNya setiap tahun,
diantaranya berbuka setelah adanya larangan makan dan minum,zakat fitri,penyempurnan
haji dan umrah dengan thawaf,
daging kurban dll.Selain itu,krn kebiasaan yang berlaku pada hari itu adalah kegembiraan,
kebahagiaan,keceriaan dan hubur (kenikmatan)".(Lihat Kitab Hasyiyatu Ibni 'Abidin 3/165).

III.HUKUM SHALAT 'IED.
   Para Ulama memiliki tiga pendapat tentang hukum Shalat 'Idain ini.
(a).Ada yang berkata hukumnya Sunnah.
(b).Ada yang mengatakan Wajib Kifayah.
(c).Ada pula yg menetapkan hukumnya Fardhu 'Ain.

Yang Rajih (kuat) dari tiga pendapat di atas adalah pendapt yang C,ke tiga:"Fardhu 'Ain.Alasannya adalah:
(1).Nabi memerintahkan wanita wanita termasuk wanita yang sedang haidh,agar keluar keluar ke lapangan pada saat shalat 'Ied.
Hadits dari Ummu 'Athiyah ia berkata:"Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga kami mengeluarkan para gadis yang sedang dalam pingitan,dan mengeluarkan wanita yang sedang haidh.
Mereka semua berada di belakang orang orang dan bertakbir dengan takbir mereka,
berdoa dengan doa doa mereka,
dengan mengharapkan keberkah
an dari Allah pada hari itu,juga kesuciannya".(HSR.Bukhari 971,
Muslim 890,Abu Dawud 1136).
"Liyakhrujil 'Awaatiqu Wa DzawaaTul Khuduuri Wal Huyyadhu Wa Ya'tazilul Huyyadhul Mushallaa Wal Yasyhadna Khaira Wa Da'watal Mu'miniiina"="Hendaklah para gadis keluar,demikian pula gadis yang dalam pingitan,juga wanita yang sedang haidh keluar,tetapi hendaklah para wanita yang sedang haidh menjauhi shaf shalat.Hendaklah mereka semua menghadiri kebaikan dan doanya kaum mukminin".(HSR.Bukhari 971)
(2).Nabi memerintahkan agar wanita yang berjilbab meminjam kan salah satu jilbabnya kepada wanita yang tidak berjilbab..
Dari Hafshah binti Sirin,dia ber
kata:"Kami pernah melarang anak anak perawan kami keluar ke tanah lapang pada hari raya..
... "FaqaalaT:Ya Rasuulullah A-'Alaa IHdaanaa Ba,sun Idzaa Lam Yakun Lahaa Jilbaabun An Laa Takhruja?.Fa Qaala:
'Litulbis-haa ShaaHibatuhaa Min Jilbaabihaa Falyasyhadnal Khaira WaDa'watal Mu'miniin"="Salah seorang wanita berkata:'Ya Rasul
Allah,salah seorang diantara kami tidak punya jilbab lalu apakah ia berdosa manakala tidak hadir?Maka beliau men
jawab:'hendaklah rekannya sesama perempuan meminjam
kan jilbanya kepadanya,lalu hadirlah ke tanah lapang utk mendengarkan kebajikan dan dakwah yang ditujukkan kpd org beriman".(HMA.Bukhari 980,
Muslim 890.Al Misykah no.1431).

CATATAN:
(a).Wanita tdk wajib shalat jamaah dan Jum'at,tetapi pada shalat 'Ied,mrk diperintahkan keluar utk shalat bagi yg tdk haidh dan bagi yg haidh cukup bertakbir dan berdoa.P
(b).Ummu 'Athiyah mengatakan kami diperintah,hukum asal perintah adalah wajib.
(c).Hadits ke dua,wanita bertanya,"apakah kami berdosa..
...",menunjukkan wajib.Sebab tdklah berdosa kecuali meninggalkan sesuatu yg wajib.
(c).Tdk berjilbab,tdk menjadikan Nabi memberi udzur pada para wanita,tetapi beliau memerintah
kan utk dipinjamkan oleh wanita yg memiliki jilbab lbh dari satu.
(3).Hari Raya bisa menggugurkan kewajiban shalat Jum'at bila 'Ied jatuh pada hari Jum'at.
*Dari Iyasbin Abi Ramlah,dia ber
kata:"Aku pernah menyakiskan Mu'awiyah bin Abi Sufyan sdg ber
tanya kpd Zaid bin Arqam.Dia bertanya:'Apakah engkau me-nyaksikan Rasulullah menghadiri dua hari raya (yaitu 'Ied dan Jum'at) yg berkumpul dlm satu hari?Zaid menjawab:'Ya.
Mu'awiyah bertanya lagi:'Lalu apa yg beliau lakukan?Zaid men-jawab:'Beliau shalat 'Ied dan memberi keringanan terhadap shalat jum'at,seraya bersabda:
"Man Syaa-a An Yushalliya Fal Yushalli"="Barangsiapa yg ingin shalat Jum'at,hendaklah ia shalat".(HSR.Abu Dawud 1070,An Nasai 1590,Ibnu Majah 1310,
Ahmad 4/372,Al Hakim 1/288,dia menilainya Shahih,disepakati oleh Adz Dzahabi.Dinilai Shahih oleh Ibnu Khuzaimah 2/359,no.
1464,Dinilai shahih oleh Ibnu Al Madini dlm Talkhiis Al Habir 2/94.
Dinilai shahih oleh Al Albani dlm Shahih Abu Dawud 1/295,Shahih An Nasai 1/516,Shahih Ibnu Majah 1/392).
*Hadits dari Ali bin Abi Thalib,
bahwasanya pernah bertepatan dua hari raya dlm stau hari maka beliau bersabda:"Man Araada An Yujammi'a Falyujammi' Wa Man Araada An Yajlisa Fal Yajlis"=
"Siapa yg ingin menunaikan Jum'at maka silahkan dia melak-sanakanndan siapa yg ingin tdk mengerjakan maka dipersilahkan utk tdk berangkat".(HSR.Abdur Razzaq dlm Al Mushannaf 3/305,
Ibnu Abi Syaibah dlm Al Mushan-naf 2/187 dg sanad Shahih dari Ali bin Abi Thalib).

*Dlam Shahih Bukhari no 5251 terdapat hadits spt di atas dari Utsman bin Affan.
*Hadits dari Ibnu Az Zubair ia ber kata:"Dua hari raya pernah berkumpul dlm satu hari Jum'at,lalu beliau (Nabi) meng-gabungkan dua menjadi satu .
Beliau menger-jakan dua rakaat pada shalat 'Iedul Fithri pada hari Jum'at itu,kemudian beliau tdk menambah shalat lagi sampai beliau melaksanakan shalat 'Ashar..."(HSR.Abu Dawud 1072, Abdurrazzaq dlm Al Mushannaf 5752 dg sanad Shahih dari Ibnu Az Zubair).
*Imam asy Syaukani dlm Nailul Authar 3/348,beliau berkata:
'Secara lahir tampak bahwa Nabi tdk mengerjakan shalat Zhuhur".
CATATAN :
*Shalat Jum'at hukumnya wajib.
Tetapi digugurkan oleh Shalat 'Ied.Wajib tdk bisa digugurkan kecuali yg menggugurkan juga adalah wajib.
(4).Bila 1 syawwal diketahui setelah lewat waktu shalat 'Iedul Fithri maka wajib buka puasa pada hari itu,sedangkan shalat 'Idul Fithri dikerjkan keesokan harinya.
*Dari Abu 'Umair bin Anas,dari paman2nya dari para sahabat Nabi bahwa mrk bersaksi telah melihat bulan sabit(hilal),maka beliau menyuruh para sahabat berbuka(tdk boleh puasa).
Kemudian keesokan harinya mrk diperintahkan utk pergi ke tmpat pelaksaan shalat 'Ied"(HSR Abu Dawud 1157,An Nasai 3/180,Ibnu Majah 1653,dengan sanad Shahih dari Abu 'Umair bin Anas).
CATATAN:
*Kalau memang shalat 'Ied itu Sunnah maka tdk perlu dilakukan bila waktu telah lewat.Tetap Nabi perintahkan utk dilaksankan ke esokan harinya,ini menunjukkan shalat 'Ied itu wajib.
(5).Nabi dan Para Sahabat tdk pernah meninggalkannya.

IV.WAKTU PELAKSANAAN SHALAT
    'IED.
(1).Waktu shalat 'Ied adalah waktu Shalat Dhuha dan tidak diperbolehkan untuk terlalu mengakhirkannya.
Dari Yazid bin Khumair ia brkata:
"Abdullah bin Busr(seorang sahabat Nabi),dia mengingkari (protes) seorang imam yang datang terlambat pada hari raya,
lalu dia berkata:'Sesungguhnya dahulu kami bersama Nabi telah selesai melaksankannya pada saat saat ini,yaitu ketika masuk waktu at Tasbih (waktu shalat Dhuha)".(HSR.Abu Dawud 1123,
Ibnu Majah 1317,Al Hakim 1/295,
Al Baihaqi 3/282).
CATATAN:
(1).Shalat 'Iedul Fithri agak diper
lambat agar memungkinkan bagi orang orang untuk membayar Zakatul Fithri.
(2).Shalat 'iedul Adh-ha harus disegerakkan agar orang orang segera menyembelih kurban2
mereka.
Ibnul Qayyim berkata:"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa agak melambatkan shalat 'Iedul Fithri dan menyegerakkan shalat 'Iedul Adh-ha.Ibnu 'Umar org yg sangat sunggug sungguh meng-
ikuti sunnah,tidak berangkat menuju Mushalla(tempat shalat 'Ied) sampai matahari terbit".
(Lihat Zaadul Ma'aad 1/442).
Syaikh Siddiq Hasan Khan ber
kata:"Waktu shalat 'Iedain adalah setelah matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir.Telah terjadi Ijma' (kesepakatan),seperti yang disampaikan oleh beberapa hadits.Sementara batas Akhir waktu pelaksanaannya adalah Zawal (Condongnya matahari ke barat)".(Al Mau'izhah al Hasanah hal.43-44).

(2).Bila Hari Raya diketahui sudah terlambat/Siang  (Setelah lewat waktu Shalat 'Ied),maka Shalat 'iednya itu dikerjakan Esok harinya.Ini berdasarkan hadits dari Abu 'Umair bin Anas dari beberapa pamannya,dari Para Sahabat Nabi,bahwanya mereka bersaksi telah melihat hilal (bulan sabit) Syawaal kemarin maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh para sahabat untuk berbuka puasanya
Kemudian mereka diperintahkan pergi shalat 'Iedul Fithri keesok
an harinya".(HSR.Abu Dawud 1157,An Nasai 3/180,Ibnu Majah 1653 dengan Sanad Shahih dari Abu 'Umair bin Anas).
V.TEMPAT SHALAT 'IDAIN.
   Disyari'atkan agar shalat 'Idain dilaksanakan di tanah lapang.Se
bagaimana,hadits dari Sa'id Al
Khudri,dia berkata:
"Kaana Rasuulullahi Yakhruju Yaumal Fithri Wal Adh-haa Ilal Mushallaa Fa Awwalu Syai-in Yabda,u Bihish Shalaatu...."=
"Rasulullah biasa berangkat ke pada hari raya Idul fithri dan Idul Adh-ha ke tanah lapang,maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat..."(Bukhari 956,
Muslim 889,An Nasai 3/187).

VI.TATA CARA SHALAT 'IED.
(1).CATATAN PENTING!
(A).Tidak ada Adzan dan Iqamah pada Shalat 'Iedain.
Dari Jabir bin Samurah,dia berkata:"Shallaitu Ma'a Rasuu-Lillaahil 'Idaini Ghaira Marratin Walaa Marrataini Bighairi Adzaanin Walaa Iqaamatin"="Aku shalat 'Iedul Fithri dan 'Iedul Ash-ha bersama Rasulullah tidak hanya sekali atau dua kali,tanpa ada adzan dan iqamat".(HSR.
Muslim 887,Abu Dawud 1148 dan Tirmidzi 532).
Dari Ibnu Abbas,beliau berkata:
"Lam Yakun Yu-adzdzanu Yaumal Fithri Walaa Yaumal Adh-haa"=
"Tidak pernah dikumandangkan
adzan pada shalat 'idul fithri dan 'idul adh-ha".(HSR.Bukhari 960.
Muslim 886).
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'aad 1/442,beliau berkata:'Bila Rasulullah telah sampai di tempat shalat,beliau langsung melaksanakan shalat 'Ied tanpa adzan dan Iqamat,tidak juga ucapan:'Ash Shalaatu Jaami'ah'.
Yang sesuai dengan Sunnah ialah tidak melakukan sedikitpun hal hal tersebut.
Imam Ash Shan'ani dalm Subulus
Salaam 2/67,beliau memberi
komentar atas Atsar(Riwayat Sahabat Nabi) di atas sbb:'Ini merupakan dalil yang menunjuk-kan tidak disyari'atkannya Adzan dan iqamat dalm shalat 'Ied karena keduanya Bid'ah".
(B).Tidak ada Shalat sunnah sebelum(Qabliyah) atau Sesudah (Ba'diyah) 'Ied.
Hadits dari Ibnu Abbas:
"Annan Nabiyya Shallaa Yaumal Fithri Rak'ataini Lam Yushalli Qablahaa Walaa Ba'dahaa"=
"Bahwasanya Nabi melakukan shalat 'Idul Fithri dua Rakkat,
beliau tidak melakukan shalat sebelumnya ataupun sesudah
nya".(HSR.Bukhari 989,at Tirmidzi 537,Ibnu Majah 1291 & an Nasai 3/193).
*Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'aad 2/443,beliau berkata:
"Nabi maupun Para Sahabatnya tidak pernah mengerjakan shalat jika telah sampai di tempat shalat 'Ied,baik sebelum ataupun sesudah shalat 'Ied".
*Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari 2/476,beliau berkata:
"Shalat 'ied ditetapkan dengan tidak adanya shalat sebelum maupun sesudahnya,untuk meng
ingkari orang yang menganalogi
kan shalat 'Ied dengan shalat Jum'at".

(2).SIFAT (Cara) SHALT 'IED:
(a).Terdiri dari dua Raka'at.
Dari Umar bin Khaththab:
"Shalaatus Safari Rak'ataani.Wa
Shalaatul Adh-haa Rak'ataani.Wa Shalaatul Fithri Rak'ataani.
Tamaamun Ghairu Qashrin 'Alaa Lisaani Muhammadin shaalla-llahu 'alaihi wasallam"="Shalat ketika safar dua rakaat.Shalat 'Iedul Adh-ha dua rakaat.Shalat 'Iedul Fithri dua rakaat.Lengkap,
bukan qashar,melalui lisan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam".(HSR.Ahmad 1/37,An Nasak 3/183,Ath Thahawi dalam kitab Syarh Ma'aani Al Aatsar 1/421 dan Al Baihaqi 3/200 dg sanad Shahih).
(b).Rakaat Pertama,dimulai dengan Takbiratul Ihram,lalu di-tambah dengan 7 (tujuh) kali takbir.
(c).Pada Rakaat ke dua,setelah Takbir Pindah dari Sujud,disusul dengan 5 (lima) kali Takbir.
Hadits dari Aisyah:
"Anna Rasuulallahi Kaana Yukabbiru Fil Fithri Wal Adh-haa Fil-Uulaa Sab'a TakbiiraaTin Wa Fits Tsaaniyati Khamsan Siwaa Takbiiratayir Rukuu'i"="Bahwa sanya Rasulullah biasa bertakbir pada shalat Iedul Fithri dan Iedul Adh-ha yakni pada rakaat pertama tujuh kali takbir dan pada rakaat ke dua lima kali takbir selain dari dua takbir ruku'".(HSR.Abu Dawud 1150,
Ibnu Majah 1280,Ahmad 6/70,dan Al Baihaqi 3/287 dg sanad shahih).
Catatan:
(a).Tidak ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir takbir tambahan dalam shalat 'Ied ini.
(b).Tidak Hadits shahih yg diriwayatkna dari Nabi bahwa beliau membaca doa atau bacaan tertentu diantara takbir takbir tambahan tadi.
(3).Imam disunnahkan untuk membaca,Qs.87 Al A'laa pada rakaat pertama dan Qs.88,Al Ghasyiyah pada rakaat ke dua.
(HSR.Muslim 878,ibnu Majah 1281,At Tirmidzi 533,an Nasai 3/184 dari Nu'man bin Basyir).
Atau Qs.50.Qaf pada rakkat pertama dan Qs.54.Al Qamar pada rakaat ke dua.(HSR.Muslim 891,an Nasai 8413,at Tirmidzi 534,dan Ibnu Majah 1282,dari Abu Waqid al Laitsi).
(4).Orang yg tertinggal meng-
erjakan shalat 'Ied berjamaah maka boleh mengerjakan shalat dua rakaat seorang diri.(Lihat Shahihul Bukhari I/134&135)

VII.KHUTHBAH 'IED.
(1).Dianjurkan Imam untuk berkhuthbah setelah selesai shalat.Dari Ibnu Abbas,dia berkata:
"Syahidtul 'Iida Ma'a Rasulillaahi Wa Abii Bakrin Wa 'Umara Wa 'Utsmaana Fakulluhum Kaanu Yaushalluuna Qablal Khuthbati"=
"Aku shalat ikut melakukan shalat 'Ied bersama Rasulullah,Abu Bakar,Umar dan Utsman .Mereka semua meng-erjakan shalat sebelum khuthbah".(HSR.Bukhari 962,
Muslim 884,Ahmad 1/331,346).
Dari ibnu Umar:
"Innan Nabiyya Wa Abaa Bakrin Wa 'Umara Kaanu Yushallunal 'Iidaini Qablal Khuthbati"=
"Bahwa Nabi,Abu Bakar dan Umar,biasa mengerjakan shalat dua hari raya sebelum khithbah dilaksanakan".(HSR.Bukhari 963,
Muslim 888,at Tirmidzi 531,an Nasai 3/183,Ibnu Majah 1276 dan
Ahmad 2/12,38).
(2).Dianjurkan mendengarkan Khuthbah,walaupun hukumnya sunnah.Dari Abdullah Bin Sa'ib dia berkata:"Aku pernah menghadiri shalat 'Ied bersama Nabi.Ketika shalat beliau ber
sabda:"Innaa Nakhthubu.Faman AHabba An Yajlisa Lilkhuthbathi Falyajlis.Waman AHabba An Yadzhaba Falyadzhab"="Sungguh kami akan berkhutbah,maka siapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah diper-silahkan untuk duduk dan siapa yang ingin pergi,dipersilahkan untuk pergi".(HSR.Abu Dawud 1155,an Nasai 3/185,Ibnu Majah 1290,Al Hakim 1/295 dg sanad Shahih.Lihat kitab Irwaa-ul Ghalil 3/96-98).
*Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'aad 1/448,beliau berkata:
"Nabi memberi keringanan kpd manusia yang ikut shalat 'ied untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi".
Catatan:
*Mendengarkan Khuthbah 'Ied tdk wajib tetapi Sunnah.

VIII.SIFAT TAKBIR YG SHAHIH
(1).Allah memerintahkan agar bertakbir setelah Shaum kita sempurna.Qs.2:185.Meskipun demikian tdk riwayat yg shahih ttg lafazh takbir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.
(2).Lafazh lafazh Takbir yang shahih dari para salaful ummah yakni para sahabat itu ada tiga lafazh:
(a).Takbir dengan bilangan genap
      dua:
"ALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,LAA ILAAHA ILLALLAAHU
WALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR WALILLAAHIL HAMD"
(b).Takbir dengan lafazh ganjil tiga:
"ALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,LAA ILAAHA ILLALLAAHU WALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,
ALLAAHU AKBAR,WALILLAAHIL HAMD".
(c).Takbir dengan lafazh ganjil di awal dan genap pada yang ke
dua:
"ALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR,LAA ILAAHA ILLALLAAHU,WALLAAHU AKBAR,ALLAAHU AKBAR WALILLAAHIL HAMD".
(Lihat Shahih Ibnu Abi Syaibah 2/168,Al Baihaqi 3/315,
CATATAN:
*Lafazh Tambahan Takbir yg biasa dilakukan di Indonesia tdk ada dalilnya sama sekali dari Nabi dan Para Sahabatnya.

(2).WAKTU MEMULAI TAKBIR.
(a).Utk 'Iedul Fithri Nabi memulai Takbirnya sejak keluar dari rumah beliau menuju tempat shalat pada 1 Syawwal.(HSR.Ibnu Abi Syaibah dlam Al Mushannaf,
Dan Al Albani dlm Silsilatul Ahaadits ash Shahiha 170).
(b).Utk 'Idul Adh-ha dimulai dari harai Arafah.(HSR.ad Daruquthni,
Ibnu Abi Syaibah dll.Al Irwaa-ul Ghaliil 650).
(3).Takbir dilakukan secara sendiri2.Spt bersahut2an.Tdk dipimpin oleh satu org spt yg terjadi di negeri ini.
VII.SUNNAH SUNNAH 'IEDAIN.
(1).Mandi sebelum shalat.
*Dari Ali bin Abi Thalib beliau di-tanya perihal mandi,maka beliau menjawab:"Yaitu pada hari Jum'at hari Arafah,'Idul Fithri dan 'idul Adh-ha".(HSR.Baihaqi).
(2).Makan sebelum pergi untuk melakukan shalat 'Idul Fithri dan mengakhirkan makan setelah shalat 'idul Adh-ha.
*Hadits dari Abu Buraidah:
"Tidaklah Nabi keluar menuju Shalat 'Idul Fithri sehingga beliau makan terlebih dahalu dan beliau tidak makan pada 'Idul Adh-ha sehingga beliau menyembelih terlebih dahulu".(HSR.At Tirmidzi 540,dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya no 1426,dengan sanad Shahih).
*Hadits dari Anas bin Malik,ia ber kata:"Adalah Rasulullah tdk ber-angkat pada idul fithri sehingga beliau makan bbrapa buah kurma".(Bukhari 953,Tirmidzi 541)
(3).Berhias diri dg mengenakan pakaian yang tetbagus yg kiat miliki.
*Dari Abnu Abbas,ia berkata:
"Rasulullah mengenakan kain ganggang Yaman pada hari raya"
(Sanadnya Jayyid.Ash Shahihah 1279,Al Haitsami dlm Maja'uz Zawaa-id 2/201 berkata,di
riwayatkan Ath Thabrani dlm al Ausath dg perawi2 Tsiqah).
(HSR.Al Bukhari 886,
Muslim 2068,Abu Dawud 1076,An Nasai 3/181,dll).

(4).Pergi atau Pulang dari Tempat Pelaksanaan Shalat 'Ied di dua jalan yang berbeda.
*Hadits dari Jabir,ia berkata:
"Adalah Nabi,apabila hari raya,
melewati jalan yg berbeda(antara pulang dan pergi)".(HSR.
Bukhari 968,Al Misykah 1434).
VII.TAHNIYAH (UCAPAN SELAMAT)
*Tidak satupun Riwayat shahih yg datang dari Nabi ttg Tahniyah
(Ucapan selamat) hari raya.
*Para Sahabat sebagai sebaik baik manusia setelah Rasulullah,
bila telah selesai shalat 'Ied
mereka saling mengucapkan selamat hari raya dg Ucapan:
"TAQABBALLAAHU MINNAA WA MINKUM"
*Al Hafizh Ibnu Hajar dlm Fathul Baari 2/446,berkata:"Kami me-riwayatkan dg sanad Hasan dari Jubair Ibnu Nufair,dia berkata:
"Para Sahabat Rasulullah,jika ber temu pada hari 'Ied sebagian mrk mengucapkan kpd sebagian lainnya:
                    تقبل الله منا و منكم
 "SEMOGA ALLAH MENERIMA
   AMAL KAMI DAN AMAL KAMU"
*Dalam kitab Al Mughni,Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa Muahammad bin Ziyad berkata:
"Aku pernah bersama Abu Umamah al Bahili dan Lainnya dari Para Sahabat Rasulullah,
bahwa jika mrk kembali dari Shalat 'Ied,maka sebagian meng-ucapkan kpd sebagian lainnya:
                تقبل الله منا و منكم
CATATAN:
*Mengikuti para sahabat adalah Perintah Allah dan RasulNya.
Qs.9:100.