Monday, March 11, 2013

Antara: Lunasi Hutang - Nafkahi Keluarga - Biayai Pengobatan

*MH*

Masalah 63: MENDAHULUKAN YANG PALING WAJIB DIANTARA 3 PERKARA (MELUNASI HUTANG, MENAFKAHI KELUARGA, DAN MEMINJAMI BIAYA PENGOBATAN ORANG SAKIT)

Tanya:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Ustadz, apabila kita hanya memiliki harta Rp.75.000,- lalu memiliki hutang Rp.100.000,- yg sdh lewat jatuh temponya. Lalu memiliki kewajiban yg hrs dbyrkan Rp.60.000,- dan qadarullah ada seseorg yg membutuhkan pinjaman Rp.50.000,-.

Manakah yg mjd prioritas? Apabila kami berniat utk mbyr sebagian hutang.

​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
Bismillah. Sebenarnya di dlm pertanyaan ini masih ada yg blm jelas bagi saya, yaitu masih memiliki kewajiban lain yg harus dibayar? Tapi sy akan berusaha mnjawabnya sesuai apa yg dpt sy pahami. Yaitu bahwa Yg paling wajib didahulukan dari 3 perkara tsb adalah melunasi sebagian hutangnya. Karena hal tsb berkaitan dengan hak orang lain yg wajib ditunaikan dan ditepati pada waktunya. Sedangkan memberikan pinjaman kpd orang lain pd dasarnya hukumnya sunnah atau dianjurkan, kecuali dlm keadaan darurat spti jika tidak diberi pinjaman bisa mengakibatkan kebinasaan atau kematian orang tsb karena kelaparan yg sangat atau tidak mempunyai biaya pengobatan penyakit kronis yg scra umum mngantarkan kpd kematian jk trlmbat diobati, sementara tidak ada seorang pun yg mau meminjaminya uang kecuali anda, maka pada saat itu menyelamatkan nyawanya dengan memberinya pinjaman uang lbh diutamakan, karena memberinya pinjaman pd kondisi spt itu hukumnya wajib bagi anda. Tetapi hendaknya anda juga meminta toleransi dan kelonggaran waktu kpd orang yg memberimu pinjaman secara jujur dan apa adanya. Tetapi jangan lupa pula kewajiban anda menafkahi keluarga anda (anak2 n istri), krn mrka lbh utama dicukupi nafkahnya, jangan smpai kita menolong orang lain smntara anak n istri sakit karena kelaparan, atau tdk dpt menutup aurat krn tdk punya uang utk membeli pakaian mereka. Oleh karena itu di dlm sebuah hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (yg artinya):

"Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat dosa manakala ia menelantarkan orang2 yg wajib ditanggungnya." Demikian jawaban yg dpt sy sampaikan. Smg dpt dipahami n bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya:
نَعَمْ .. شُكْرًا جَزِيْلاً يَا أُسْتَاذُ
'Afwan ustadz, meminjamkan kpd org lain utk biaya RS. Jd lbh utama mbyr hutang atau meminjamkan?
Kewajiban, kewajiban menafkahi mksdnya ustadz.. Sesuai spt yg tlh ustadz fahami..

Jawab:
Jika uangnya hanya cukup (pas-pasan) utk menafkahi keluarga, maka yg lbh utama n wajib adalah menggunakan uang tsb utk menafkahi anak istri agar tdk kelaparan atau sakit. Kemudian urutan berikutnya adalah melunasi hutang jika telah jatuh tempo. Kecuali jika orang yg memberikan hutang / pinjaman tsb memberikan kelonggaran kpd org yg berhutang, maka ia boleh meminjamkan sebagian uangnya kpd orang yg sakit utk biaya pengobatannya. Demikian jawaban yg bisa sy sampaikan. Smg bisa dipahami n bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya: نَعَمْ وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

No comments:

Post a Comment