Monday, March 11, 2013

Menolak Lamaran Untuk Dipoligami

*NH*

Masalah 53: HUKUM MENOLAK LAMARAN UNTUK DIPOLIGAMI

Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بارَكَ اللهُ فيْكُمْ ustadz
Teman ana nanya, benarkah qta tidak boleh menolak lamaran utk di ta'adud?
Adakah hadist yg menjelaskan ini?
جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Boleh atau tidaknya masalah tsb tergantung pada alasan atau sebab penolakannya itu. Jika menolak lamaran untuk dita'addud (dipoligami) karena melihat calon suaminya tsb bukan orang yg baik perilakunya, atau berpenampilan spti orang fasiq, atau dia adalah orang yang rusak akidah dan pemikirannya dlm masalah agama, atau diketahui suka menelantarkan keluarga, atau tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin, maka menolak lamaran untuk dipoligami dengan alasan2 tsb hukumnya BOLEH, atau bahkan sangat dianjurkan.

Demikian pula hukumnya BOLEH seorang wanita gadis atau janda menolak lamaran untuk dipoligami dengan alasan belum siap menjadi istri kedua atau ketiga karena merasa khawatir ia tidak mampu menunaikan hak suami yg wajib atas dirinya, dan jg khawatir tumbuh di dlm hatinya rasa dengki, iri dan kebencian thdp istri-istri suaminya yg lain, atau karena dia merasa belum bisa berbagi suami dengan wanita (istri suaminya) yg lain, sementara hatinya tetap meyakini bahwa Allah dan Rasul-Nya membolehkan ta'addud (poligami) bagi yg mampu.

Adapun jika alasan penolakannya thdp lamaran seorang laki2 yg akan mnjadikannya sbgai istri kedua atau ketiga atau keempat karena kebenciannya thdp syariat ta'addud, atau karena ia mengingkari bahwa Allah dan Rasul-Nya telah membolehkannya bagi yg mampu berlaku adil, atau menganggap bahwa poligami adalah syariat Allah yg mengandung berbagai kezholiman bagi para wanita, maka hukumnya TIDAK BOLEH, atau bahkan sikap penolakannya tsb trmasuk kekufuran yg membatalkan keislamannya karena telah menentang dan mendustakan hukum Allah dan Rasul-Nya.

Hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Hal itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan maka Allah menggugurkan amalan mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Adapun ttg hadits yg berkaitan dengan masalah ini, sy belum mengetahuinya hingga saat ini. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya: شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

No comments:

Post a Comment