Showing posts with label haram. Show all posts
Showing posts with label haram. Show all posts

Friday, July 6, 2012

Surga Haram Bagi 3 Golongan

*Mamoadi*

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam telah jauh-jauh mewanti-wanti bahaya sifat ini, beliau bersabda
ثَلاَثَةٌ حَرَّمَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالىَ عَلَيْهِمِ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُ وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ الْخَبَثَ فِي أَهْلِهِ
Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka, pecandu bir (khamr), anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).
[Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no 2512 dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, lihat juga syahidnya dari hadits ‘Ammar bin Yasir no 2071 dan 2367]
Dayuts adalah orang yang tidak memiliki rasa cemburu karena istrinya. [Lisanul ‘Arab II/150, An-Nihayah fi ghorinil hadits IV/112]
Para ulama memandang sikap seperti ini merupakan dosa besar. [Al-Kabair I/54]

Wednesday, January 18, 2012

Haram Wanita Berhaji Tanpa Mahram

*SBY*

HARAM WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM.

-I. Haji = Jihadnya Muslimah. Dari Ummu 'Aisyah beliau pernah b'kata kpd Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam: "Ya Rasullullah, menurut kami jihad adalah amalan yg paling utama, apakah tdk lebih baik kami(wanita2) ikut jihad? Nabi menjawab: Tidak. Justru jihad yg paling utama = haji mabrur" (HR.Bukhari 1448). Pada HR.Ibnu Majah 2901, Ahmad 6/165, Daruquthni 282: Ummu 'Aisyah b'tanya: "Apakah kaum Muslimah wajib b'jihad? Nabi m'jawab: Ya. Atas mereka juga wajib jihad yg tdk terdapat peperangan di didalamnya yaitu: 'Haji & Umrah'.
-II. Haram berhaji tanpa mahram.
1). Dari Abu Hurairah: Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam b'sabda: "Tdk halal bagi seorang wanita yg beriman kepad aAllah & Hari akhir berpergian kecuali bersama mahramnya" (HR. Bukhari 1038. Muslim 2/421).
2). Dari Said al Khudri, Nabi bersabda: "TDK HALAL bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah & Hari Akhir berpergian dalam perjalanan sejauh tiga hari atau lebih kecuali disertai bapaknya, or anak laki2nya, or suaminya, or saudara laki2nya atau orang laki2 dari Mahramnya" (HR. Muslim 2/423. Abu Dawud 1728, Tirmidzi 1169).
3). Dari  Ibnu Abbas b'kata: Aku mendengar Nabi berkhutbah: "Janganlah sekali2 seorang laki2 berduaan dengan wanita melaikan dengan mahramnya. Janganlah wanita bepergian melainkan dengan Mahramnya. Lalu seorang laki2 berkata: 'Ya Rasulullah sungguh istriku akan keluar menjalankan haji, sedangkan aku telah diwajibkan berperang (jihad) demikian & demikian. Nabi m'jawab:
Pulanglah & berhajilah bersama istrimu" (HR.Bukhari 2391). (27 Dzul Qa'dah/3/11/10. SBY Qibas).

Hukum Dasar Ibadah

*Lain2-Vita*

Hukum dasar ibadah adalah haram sampai ada dalil yg menghalakannya, Hukum dasar dunia adalah halal sampai ada yg mengharamkannya.

Kaidah fiqih:
الأصل في العبادات الحظر, و في العادات الإباحة
“Hukum asal ibadah adalah terlarang, hukum asal ‘adah adalah boleh”
‘Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan: “Semua perkara ‘adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, mu’amalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi‘
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html

Monday, January 16, 2012

Masih Ragu Rokok Itu Haram?

*AL ILMU*
Masih Ragu Rokok Itu HARAM

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan:

Merokok menurut kami hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29).  Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.

Baca ulasan selengkapnya:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3550-masih-ragu-merokok-itu-haram.html.