*Mamoadi*
IBADAH PRAKTIS:
(Ust.Husnulyaqin,Lc di Group Majlis Fiqih)
Alhamdulillah,kita telah memasuki tgl 3,hari Kamis,Ahad pertama,bulan Rajab 1433H
Ada sebagian saudara kita kaum Muslimin,utk menyambut nya dengan melakukan shalat Raghaib.Sunnahkah shalat tersebut?
Shalat Raghaib atau dikenal dg shalat Rajab,adalah shalat 12 rakaat yg dilakukan antara shalat Maghrib&shalat Isya' pd malam Jum'at pertama bulan Rajab.Pd siang hari sebelumnya dianjurkan berpuasa sunnah Rajab.Di setiap rakaat dianjurkan membaca surat al-Fatihah 1x,al-Qadar 3x&al-Ikhlash 12x.Setelah shalat dianjurkan membaca shalawat kpd Nabi sebanyak 70x
Di antara keutamaan yg disebutkan,adalah bahwa dosa org yg melakukannya diampuni walaupun sebanyak buih di lautan dan dpt memberi syafaat utk 700 org dr kalangan kerabatnya
Namun sayang,hadits yg menerangkan tata cara shalat Raghaib & keutamaannya adalah hadits maudhu' (palsu)
Al-Imam an-Nawawi berkata,"Shalat yg dikenal org sbg shalat Raghaib,yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya' pd malam Jum'at pertama di bulan Rajab dan shalat Nisfu Sya'ban 100 rakaat, mk kdua shalat ini adalah bid'ah munkarah lagi buruk."(Majmu' Syarh al-Muhadzdzab,4/56)
Maka pada asalnya tdk ada shalat khusus pd bulan Rajab,apapun istilahnya & tdk ada anjuran shalat Raghaib pd bulan tsbt
Marilah setiap kita merenungkan hadits berikut:
"Barangsiapa yg mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yg bukan berasal darinya (tdk berpedoman pdnya),mk hal itu tertolak."(HR. Al-Bukhari,no.2647&Muslim,no.1718)
Dalam riwayat Muslim,"Barangsiapa yg melakukan suatu amalan (ibadah) yg tidak kami perintahkan,mk hal itu tertolak."
Dengan demikian,stiap amal ibadah yg kita lakukan tdk akan sia-sia&selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam & smga Allah selalu membrikan petunjukNya. Amin
Utk mengetahui hadits2 lemah&palsu yg berbicara ttg keutamaan amalan bulan Rajab silahkan klik link berikut;
www.alsofwa.com/1824/628-annur-ada-apa-dengan-bulan-rajab-edisi-khusus.html
*fb Orcela Puspita*
http://www.facebook.com/photo.php?v=4392128003845
TERNYATA TAHLILAN BUKAN DARI AJARAN AGAMA ISLAM
Nara Sumber:
Ustadz Abdul Aziz (Mantan Pendeta Hindu)
Bismillah,
Sudah kita ketahui bersama bahwa sering kita lihat bahkan sering kita lakukan suatu ibadah dalam islam yaitu :
▬►Tahlilan
▬► atau kirim doa atau Fatihah ke orang tua atau keluarga yg telah meninggal dunia.
Apakah kita sudah memeriksa atau meneliti asal muasal tahlilan tersebut?
Karena
kita dalam beribadah harus mengikuti Ajaran yg telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam
▬►apabila tidak dicontohkan makan amal tersebut tidak diterima
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan,
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan termasuk urusan kami (agama), maka ia tertolak."
Maka
dari hadits diatas apabila suatu ibadah TIDAK DIDASARI oleh Syariat ISLAM maka amalnya TIDAK DITERIMA
oleh karena itu
Apakah Ibadah Tahlilan itu Berdasarkan dari Islam atau dari Agama Lain
silahkan di simak Videonya untuk mengetahui jawabannya
Videonya di Link berikut :
Bukti Tahlilan Berasal Dari Hindu
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=H-CsCb6kYUc#at=334
Nara Sumber: Ustadz Abdul Aziz (Mantan Pendeta Hindu)
Sumber Link: islamika.situsdownload.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
*SBY*
Kelelahan yang disukai Allah dan rasul-Nya:
1. Lelah dalam berjihad (9:111)
2. Lelah dalam Berdakwah (41:33)
3. Lelah ibadah & beramal shalih (29:69)
4. Lelah mengandung, melahirkan dan menyusui (31:14)
5. Lelah mencari nafkah (62:10)
6. Lelah mengurus keluarga (66:6)
7. Lelah belajar (3:79)
8. Lelah dalam keadaan susah, miskin dan sakit lalu bersabar (2:155)
Krn itu, marilah bersama2 menikmati kelelahan yg penuh berkah ini.
*Lain2-Vita*
Hukum dasar ibadah adalah haram sampai ada dalil yg menghalakannya, Hukum dasar dunia adalah halal sampai ada yg mengharamkannya.
Kaidah fiqih:
الأصل في العبادات الحظر, و في العادات الإباحة
“Hukum asal ibadah adalah terlarang, hukum asal ‘adah adalah boleh”
‘Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan: “Semua perkara ‘adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, mu’amalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi‘
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html