Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, January 9, 2013

Hukum Meratakan Gigi

*Abu Riyadl*

Hukum Meratakan Gigi

سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.

www.abu-riyadl.blogspot.com


Merubah tampilan yg cacat itu boleh. Namun tidak diperbolehkan merubah ciptaan Allah yg ada  pada diri kita jika telah normal dan wajar dg memodifikasi yg tidak sesuai tabiatnya.

Monday, July 9, 2012

Hutang Hukumnya Mubah

*Abu Riyadl*

Hutang hukumnya mubah..
namun jika kita mampu untuk segera melunasinya, maka bergegaslah,  apalagi jika hutang tersebut telah jatuh tempo

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : "مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564,]

Ketahuilah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dalam kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris kita, dan nantinya ia akan menjadi beban kita dihari akhirat.

Ketahuilah wahai saudaraku, jika engkau menyepelekan  hutang  maka ia merupkan kehinaan disiang hari dan fikiran dimalam hari, kemudian beban di akhirat nanti


DOA AGAR BISA MELUNASI UTANG
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
 “Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezekiMu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karuniaMu (hingga aku tidak minta) kepada selainMu.” HR. At-Tirmidzi 5/560, dan lihat kitab Shahihut Tirmidzi 3/180
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
 “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.” HR. Al-Bukhari 7/158.

By. Abu riyadl
www.abu-riyadl.blogspot.com

Hukum Imunisasi

*Abu Ayaz*

HUKUM IMUNISASI
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?

Jawaban :
La basa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits shahih :

"Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah (Ajwah) pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun" [HR. Bukhari : 5768 dan Muslim : 4702]

ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam sudah menjelaskan itu termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Mutaalliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]

http://almanhaj.or.id/content/1860/slash/0

Adapun untuk lebih luas dan lengkapnya pembahasan seputar perkara ini, bisa dilihat di link ini :

BAGAIMANA IMUNISASI DENGAN VAKSIN DARI ENZIM BABI?
http://www.abuayaz.blogspot.com/2010/12/imunisasi-dengan-vaksin-dari-enzim-babi.html?m=1

Semoga bermanfaat.

Monday, January 16, 2012

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Nyamuk

*AL ILMU*
Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Nyamuk
Rosululloh shollallhu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali penguasa api (yakni Alloh, pent).”[HR. Abu Dawud no. 2675, dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 487]

Bagaimana dengan raket listrik atau lampu setrum yang biasa digunakan untuk membunuh nyamuk & lalat? Simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berikut ini:

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga ?

Jawaban Syaikh:

Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan:

Yang pertama, menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.

Yang kedua, orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan.

Yang ketiga, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memudhorotkan badan. Dan Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)