*MH - Majelis Hadits*
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam
bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata,
zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan
zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka
wajib dizakati dengan zakat perdagangan.
Adapun perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan
perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas
ulama.
Pendapat kedua: Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya
secara mutlak, jika telah mencapai nishobnya dan telah berlalu satu
tahun. Baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.
Pendapat ketiga: Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya. Hal ini
sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Pendapat Keempat: Ada yang berpendapat bahwa zakat perhiasan emas adalah
dengan cara meminjamkannya kepada orang lain. Demikian riwayat dari
Asma` dan juga Anas radhiyallahu anhu.
Akan tetapi di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling populer di
kalangan para ulama dan diperkuat dengan dalil-dalil syar’i adalah
adalah dua pendapat, yaitu pendapat pertama dan pendapat kedua.
(*) PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT DAN BENAR):
Pendapat yang nampak rajih menurut kami adalah pendapat kedua yang
menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak
adalah WAJIB dengan 2 syarat:
1) Jika telah mencapai nishob,
2) Dan telah genap berlalu satu tahun sejak mencapai nishob.
Hal ini dikarenakan lebih kuat dalilnya dan lebih selamat untuk
diamalkan serta dapat membebaskan seseorang dari perselisihan. Wallahu
a’lam bish-showab.
(*) BERAPA NISHOB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN?
Nishob Perhiasan emas adalah sama seperti nishob emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat).
Sedangkan nishob perhiasan perak adalah sama seperti nishob perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.
(*) CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN
Untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara, yaitu:
1) Membeli perhiasan emas atau perak sebesar/seberat zakat yang harus ia
bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak
menerimanya. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak
mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.
2) Ia membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku
di negerinya sejumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus
ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih
dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat
dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau
perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk
perniagaan.
Untuk memahami artikel ilmiyah ini secara lengkap, silakan membacanya pada Link berikut ini. Klik:
http://abufawaz.wordpress.com/2012/04/14/panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan/#_ftn14
Atau dapat pula membacanya di dalam Majalah PENGUSAHA MUSLIM, edisi… tahun 2011, dan Majalah As-Sunnah , Edisi… tahun 2012).
(Semoga menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat)
*MH - Majelis Hadits*
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang
sangat keras di dunia dan akhirat terhadap orang yang meninggalkan
kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:
1) Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan
zakatnya di leher pemiliknya. (Silakan baca firman Allah di dalam Surat
Ali ‘Imran: 180).
2) Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi
seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.
(Silakan baca hadits Shohih riwayat imam Bukhari II/508 nomor. 1338,
dan imam Muslim II/684 no. 988).
3) Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang)
di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.
(Silakan baca firman Allah di dalam surat At-Taubah: 34-35, dan hadits
Shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim II/680 no. 987, dari Abu
Hurairah).
Demikianlah beberapa siksaan pedih di akhirat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang enggan membayar zakat.
(BM 1/2)
Adapun hukuman di dunia bagi mereka yang meninggalkan kewajiban zakat adalah sebagai berikut:
4) Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga
separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut
sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
5) Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya.
Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan
berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad
pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula
mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka
jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur
di pekuburan kaum muslimin.
Jika yang mengingkari kewajiban zakat berupa jamaah (dalam jumlah yang
cukup banyak), maka pemerintah muslim berhak memerangi mereka,
sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar Ash-Shiddiq dan para
sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. (Lihat hadits riwayat Bukhari di dalam
shahihnya II/507 no. 1335).
Adapun jika ia enggan membayar zakat karena bakhil (kikir) namun masih
meyakini kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai orang muslim yang fasiq
karena telah berbuat dosa besar, dan bukan orang kafir.
Demikian beberapa Ancaman keras di dunia dan akhirat bagi orang muslim
yang enggan membayar kewajiban Zakat. Semoga menjadi tambahan ilmu yang
bermanfaat, dan dapat menyadarkan kita semua akan penting dan wajibnya
Zakat, serta memotivasi kita untuk bersemangat dalam melaksanakannya.
Wabillahi at-Taufiq.
Untuk mengetahui pembahasan ilmiyah ini secara lengkap beserta dalil-dalilnya, silakan KLIK Link berikut ini:
http://abufawaz.wordpress.com/2011/10/20/عقوبة-تارك-الزكاة-ancaman-meninggalkan-kewajiban-zakat/
Atau dapat membacanya pula di dalam Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi... Volume 2 Tahun 1432 / 2011.
*Elsad*
Orang-orang congkak dan sombong mengira sikap angkuh bisa menimbulkan
rasa kagum manusia lain, padahal itu adalah salah satu sifat yang paling
tidak disukai dan mudah mendatangkan kebencian.
Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan kita kepada nasihat bijak Luqman kepada
putra beliau mengungkapkan secara gamblang keangkuhan sikap dan
penampilan seseorang,
"Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong),
dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya,
Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri."
(Luqman [31]: 18)
Dalam ayat lain, orang-orang beriman dianjurkan untuk tidak berjalan dengan sikap angkuh,
"Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena
sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali
kamu tidak akan sampai setinggi gunung." (al-Israa` [17]: 37)
Dengan ayat-ayat ini, Allah memberitahukan kepada kita bahwa Dia tidak
menyukai mereka yang sombong dan memperingatkan kita agar menjauhi sikap
seperti itu.
Kita harus senantiasa ingat bahwa kesombongan setan, yang tampak dari
tuntutannya bahwa dia lebih tinggi dari makhluk-makhluk lainnya ciptaan
Allah, yang menyebabkan dia tersingkir dari hadapan Allah Ta'ala.
Tak seorang pun yang senang berada di sekitar orang sombong!.
Siapa pula yang merasa nikmat berdampingan dengan orang-orang semacam itu?!
Umumnya setiap orang mengetahui bahwa orang-orang angkuh dan merasa diri
lebih tinggi derajatnya, lebih banyak ilmunya, lebih banyak hartanya,
memandang sepele dan merendahkan orang lain, dalam kenyataannya tidak
lebih dari manusia biasa yang penuh dengan beragam cela dan
kelemahan..!!
Di dalam mematuhi perintah Allah, manusia yang sederhana akan berjalan
dan berprilaku dengan sikap sederhana, dan dengan demikian meraih
kemuliaan dalam pandangan Allah dan orang-orang beriman seluruhnya.
Jangan Sombong..!!
Jangan Jumawa..!!
*Elsad*
Kekayaan seorang hamba sebanding dg ketaatannya kepada Allah ∂αη
kesungguhannya dalam menyambut seruan-Nya. Keikhlasan dalam beramal
merupakan fondasi agama ∂αη mahligai setiap amal, ia merupakan cermin
kewibawaan, cita-cita nan tinggi, kecemerlangan akal ∂αη jalan
kebahagiaan.
DIA berfirman kepadanya:
فاعبد الله مخلصا له الدين (٢) [الزمر : ٢]
"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya"
(QS. Az-Zumar :2)
Demikian juga firman-Nya:
}قل إني أمرت أن أعبد الله مخلصا له الدين (١١) [الزمر: ١١]
"Katakanlah : "Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dg
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama" (QS: Az-Zumar:
11).
}قل الله أعبد مخلصا له دينى (١٤) }
" Katakanlah : "Hanya Allah saja ϓ∂ηб aku sembah dg memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku " (QS. Az-Zumar :14)
Jadi, kebaikan suatu amal karena niat ϓ∂ηб baik, sedangkan niat ϓ∂ηб baik dikarenakan hati ϓ∂ηб baik.
Syarat utama diterimanya suatu amalan disisi Allah adalah ikhlas
∂αη ITTIBA' , Ibnu Mas'ud radiallahu 'anhu berkata: "suatu perkataan ∂αη
perbuatan tidak akan bermanfaat kecuali disertai niat (ϓ∂ηб ikhlas) ; ,
sedangkan perkataan, perbuatan ∂αη niat tersebut tidak akan bermanfaat
kecuali kalau ia sesuai dengan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم .
Keikhlasan dalam beribadah amaatlah susah didapat.
Ibnul Jauzy berkata: " Alangkah sedikitnya orang yg beramal ikhlas
karena Allah, karena kebanyakan manusia senang menampakkan ibadahnya"
(Shaidul Khaathir hal.251)
Ibnu Rajab berkata: "(Riya' yg murni) hampir tidak pernah dilakukan
seorang mukmin dalam melaksanakan kewajiban Shalat ∂αη shiyamnya. Akan
tetapi mungkin saja ia lakukan dalam menunaikan zakat , haji ∂αη
amalan-amalan riil lainnya yg sifatnya sosial; karena keikhlasan dalam
keadaan seperti ini amatlah susah dicapai. Padahal tidak seorang
muslimpun yg ragu bahwa amalan tersebut pasti hapus ∂αη pelakunya pantas
mendapatkan murka Allah ∂αη siksa-Nya. (Jaami'ul 'Uluum wal Hikam 1/79)
Sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya, Al-Maqdisy
dalam 'Umdatul Ahkaam, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah ∂αη Mashaabihus
Sunnah, ∂αη An-Nawawi dalam Al-Arba'in An-Nawawiyyah, mengawali tulisan
mereka dengan hadits: إنما الأعمال بالنيات (Sesungguhnya setiap amalan
itu bergantung niatnya.....), hal ini merupakan isyarat dari mereka akan
pentingnya keikhlasan dalam beramal.
Sufyan Ats-Tsauri berkata: "Aku tidak pernah membenahi sesuatu
dalam diriku yg lebih berat dari niatku sendiri, karena ia selalu
berbolak-balik" ,padahal suatu amalan yg tidak disertai niat yg ikhlas
karena Allah merupakan potensi yg terabaikan ∂αη usaha yg sia-sia, ∂αη
amal tersebut tertolak dari pelakunya. Karena Allah عزوجل adalah dzat yg
Maha Kaya lagi Maha Terpuji, Ia tidak sudi menerima suatu amalan
kecuali yg diamalkan secara ikhlas karena-Nya semata.
*Elsad*
Bayangkan jika Anda diberi kekayaan satu pulau berikut fasilitasnya yg
super mewah... Tentu hanya orang2 kalangan konglomerat & milyarder
yg bisa memilikinya. Bagaimana pula jika Anda memiliki kekayaan bumi dan
seisinya? Hmm... Mungkin tak terbayangkan rasanya... سُبْحَانَ اللّهِ
Ketahuilah saudaraku, semua kekayaan tsb masih belum ada apa2nya
dibanding keutamaan yg اَللّهُ berikan bagi mrk yg melakukan dua rakaat
shalat sunnah subuh! Rasulullah صلى اللّه عليه وسلم bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا (رواه مسلم)
“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR Muslim dari Aisyah).
Oleh krn itu, usahakan kita senantiasa melakukan shalat sunnah qabliyah
subuh tsb dan jgn sampai meninggalkannya. Bahkan mnrt Ibnul Qayyim
al-Jauziyah, shalat sunnah ini mrp satu2nya shalat sunnah rawatib yg
rutin dilakukan Nabi صلى اللّه عليه وسلم, baik saat sdg safar maupun
mukim (Zaadul Ma’ad I/315).
# Bagaimana jika ketinggalan?
Dlm hal ini, Nabi صلى اللّه عليه وسلم bersabda:
مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
“Barangsiapa yg blm sempat shalat sunnah subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”. (HR at-Tirmidzi; shahih)
Atau boleh pula dikerjakan selepas shalat subuh berjamaah. Sbgmn riwayat
Qais bin Qahd (HR at-Tirmidzi, lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi 1/133).
Semoga bermanfaat.
(Irfan Helmi)
*Elsad*
Rasulullah Shalallohu 'Alaihi Wa Sallam sangat khawatir dengan penyakit berbahaya ini.
Sebab, ia lebih berbahaya dari demam berdarah atau penyakit hati yang kini menjadi “pembunuh” nomor satu.!
Suatu ketika, di yaumil akhir, berlangsung pengadilan terhadap tiga orang laki-laki.
Yang pertama kali diadili adalah orang yang gugur sebagai syahid. Ia
kemudian dipanggil oleh Allah Ta'ala. Kepadanya kemudian diperlihatkan
amal perbuatannya. Ia pun mengakui perbuatannya ketika berperang membela
agama hingga akhirnya gugur sebagai syahid. Kemudian
Allah Ta'ala bertanya:
“Apa yang telah kamu lakukan untuk mendapatkannya (mati syahid).”
“Aku berperang demi (mendapat) ridha-Mu hingga aku gugur di medan jihad,” jawab lelaki itu.
“Kamu berdusta,” sergah Allah Ta'ala. “Kamu berperang agar dikatakan
pemberani dan sungguh kamu telah mendapatkannya,” sambung
Allah Ta'ala lagi.
Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan agar orang tersebut diseret dan dilemparkan ke dalam neraka!.
Selanjutnya Allah Ta'ala memanggil orang yang kedua, yakni seorang lelaki yang tekun menuntut ilmu dan mengajarkannya.
Ia juga rajin membaca Al-Quran. Seperti yang pertama, ia pun
diperlihatkan amal perbuatannya. Setelah ia mengenalinya, Allah Ta'ala
bertanya:“Apa yang telah kamu perbuat dengannya (menuntut ilmu)?”
“Saya menuntut ilmu, mengajarkannya kepada yang lain dan membaca
Al-Quran demi Engkau, ya Allah,” jawab lelaki itu. “Kamu berdusta!” kata
Allah Ta'ala berfirman:
“Kamu menuntut ilmu agar dibilang orang pandai dan kamu membaca Al-Quran
agar dikatakan sebagai Qori' yang bagus (bacaannya), dan sungguh kamu
telah memperolehnya,” ungkap Allah Ta'ala.
Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan agar orang tersebut diseret dan dilemparkan ke neraka!.
» Baca Lanjutannya di Link berikut:
http://lembagastudyarab.blogspot.com/2012/08/awas-demam-dan-virus-riya-rasulullah-n.html
*Elsad*
Sesungguhnya surga dan kenikmatannya tidaklah khusus bagi kaum laki-laki saja, akan tetapi surga itu:
“Disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,” (QS. Ali Imran: 133)
Dari dua jenis makhluk manusia; laki-laki dan perempuan, sebagaimana
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengabarkan yang demikian yang artinya:
“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan sedang ia yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam
surga”.(QS. An-Nisa’:124)
Hendaknya setiap wanita tidak sibuk pikirannya dengan banyak pertanyaan
dan penyelidikan tentang perincian masuknya dia ke dalam surga.
Apa yang akan diperlakukan terhadapnya?
Kemana dia akan pergi?
Bagaimana nasibnya?
Dan pertanyaan-pertanyaan yang lain.
Seakan-akan dia akan maju menuju padang pasir yang mematikan!
Cukuplah baginya mengetahui dan meyakini bahwa hanya dengan sekedar
masuk surga, akan sirna segala kepedihan dan kesusahan yang pernah dia
alami. Dan yang demikian itu akan berubah menjadi kebahagiaan yang terus
menerus, dan kekekalan yang abadi.
Cukuplah baginya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang surga yang artinya:
“Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” (QS. Al-Hijr:48)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang artinya:
“Dan di dalam surga itu nterdapat segala apa yang diingini oleh hati dan
sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf:71)
Dan sebelum itu semua cukuplah baginya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang penduduk surga yang artinya:
“Allah ridha terhadap mereka dan mereka ridha terhadap-Nya.” (QS. Al-Maidah:119)
Di dunia, wanita tidak akan keluar dari beberapa keadaan berikut ini:
1. Adakalanya dia meninggal sebelum dia menikah.
2. Adakalanya dia mati setelah dia dicerai/ ditalak dan sebelum menikah dengan suami yang lainnya.
»Baca kelanjutannya di Link berikut:
http://lembagastudyarab.blogspot.com/2012/08/keadaan-wanita-di-oleh-sulaiman-ibn.html#more