*Kholid Syamhudi*
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, ketika Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam sampai ke tanah lapang, Beliau memulai shalat tanpa
adzan dan iqamat ataupun ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan yang sunnah,
untuk tidak dikerjakan semua itu”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].
Friday, November 30, 2012
Pesan Singkat Mengisi 10 Hari Terakhir Ramadhan
*Kholid Syamhudi*
Kholid Syamhudi:
Meneruskan dari ust Ahmad Zaenuddin:
"Pesan singkat untuk seorang yang sudah dan yang belum mengisi 10 hari terakhir Ramadhan dengan ibadah"
Kepada seorang yang sudah mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:
1. Jangan cepat puas dengan apa yang sudah dicapai, karena itu akan menimbulkan penyakitnya orang munafik yaitu malas.
2. Jangan sombong dengan apa yang sudah dicapai karena itu semua taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.
3. Perhatikan dan kerjakan amalan wajib sebelum amalan sunnah.
4. Perhatikan dan amalkan amalan-amalan inti di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, seperti qiyamul lail, baca Al Quran dan membaca doa:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَني
5. Jangan lupa berdoa agar tetap istiqamah, sebab hati berbolak-balik.
Coba perhatikan baik-baik perkataan ini, semoga bermanfaat:
قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: " لَا تَثِقْ بِكَثْرَةِ الْعَمَلِ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي تُقْبَلُ مِنْكَ أَمْ لَا، وَلَا تَأْمَنْ ذُنُوبَكَ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي هَلْ كُفِّرَتْ عَنْكَ أَمْ لَا، إِنَّ عَمَلَكَ عَنْكَ مُغَيَّبٌ مَا تَدْرِي مَا اللهُ صَانِعٌ فِيهِ، أَيَجْعَلُهُ فِي سِجِّينَ، أَمْ يَجْعَلُهُ فِي عِلِّيِّينَ ". ينظر كتاب شعب الإيمان (9/428)
Artinya: "Ibnu 'Aun rahimahullah berkata: "Jangan terlalu yakin dengan banyaknya amal, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui, apakah amalan Anda diterima atau tidak?, dan jangan pula terlalu merasa aman dengan dosa-dosa Anda, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui, apakah diampuni dosa Anda atau tidak?, sesungguhnya amalan Anda gaib dari Anda, Anda tidak mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap amalan Anda, apakah Allah jadikannya di dalam Sijjin (buku catatan dosa)? Ataukah dijadikan-Nya di dalam 'Illyyin (buku catatan amal shalih)?". Lihat Kitab Syu'ab Al Iman, karya Al Baihaqi.
Sambung...
Lanjutan ..
Kepada seorang yang belum mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:
1. Jangan putus asa masih ada waktu, buruan beribadah!.
{وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ} [يوسف: 87]
Artinya: “Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". QS. Yusuf: 87.
2. Jangan terlalu meremehkan waktu, karena waktu sangat cepat berlalu.
3. Jangan melakukan kesalahan yang sama dua kali, sehingga kedua kalinya atau ketiga kalinya seterusnya tidak mengisi waktu dengan ibadah sebaiknya.
4. Jangan lupa berdoa, agar dimudahkan beribadah.
5. Jika sudah punya tekad, maka jangan ngoyo, beribadahlah sesuai dengan kemampuan yang dipunyai yang penting terus menerus. Semoga berhasil…
Semoga doa di bawah ini dapat dihapal agar menghilangkan malas:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَعَوَّذُ يَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » .
Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta perlindungan, mengucapkan: « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » (Allahumma inni a’udzu bika minal kasal, wa a’udzu biuka minal jubn, wa a’udzu biuka minal haram, wa a’udzu biuka minal bukhl) “Wahai Allah, aku berlindung dengan-Mu dari sifat malas, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pikun, aku berlindung dengan-Mu dari sifat kikir.” HR. Bukhari.
Ini hanya pesan singkat.
Mohon maaf belum sempat dibarengi dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah karena waktu sangat terbatas, ayo terus kejar-kejaran dengan waktu.
Semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada kita.
Kholid Syamhudi:
Meneruskan dari ust Ahmad Zaenuddin:
"Pesan singkat untuk seorang yang sudah dan yang belum mengisi 10 hari terakhir Ramadhan dengan ibadah"
Kepada seorang yang sudah mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:
1. Jangan cepat puas dengan apa yang sudah dicapai, karena itu akan menimbulkan penyakitnya orang munafik yaitu malas.
2. Jangan sombong dengan apa yang sudah dicapai karena itu semua taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala.
3. Perhatikan dan kerjakan amalan wajib sebelum amalan sunnah.
4. Perhatikan dan amalkan amalan-amalan inti di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, seperti qiyamul lail, baca Al Quran dan membaca doa:
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَني
5. Jangan lupa berdoa agar tetap istiqamah, sebab hati berbolak-balik.
Coba perhatikan baik-baik perkataan ini, semoga bermanfaat:
قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: " لَا تَثِقْ بِكَثْرَةِ الْعَمَلِ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي تُقْبَلُ مِنْكَ أَمْ لَا، وَلَا تَأْمَنْ ذُنُوبَكَ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي هَلْ كُفِّرَتْ عَنْكَ أَمْ لَا، إِنَّ عَمَلَكَ عَنْكَ مُغَيَّبٌ مَا تَدْرِي مَا اللهُ صَانِعٌ فِيهِ، أَيَجْعَلُهُ فِي سِجِّينَ، أَمْ يَجْعَلُهُ فِي عِلِّيِّينَ ". ينظر كتاب شعب الإيمان (9/428)
Artinya: "Ibnu 'Aun rahimahullah berkata: "Jangan terlalu yakin dengan banyaknya amal, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui, apakah amalan Anda diterima atau tidak?, dan jangan pula terlalu merasa aman dengan dosa-dosa Anda, karena sesungguhnya Anda tidak mengetahui, apakah diampuni dosa Anda atau tidak?, sesungguhnya amalan Anda gaib dari Anda, Anda tidak mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap amalan Anda, apakah Allah jadikannya di dalam Sijjin (buku catatan dosa)? Ataukah dijadikan-Nya di dalam 'Illyyin (buku catatan amal shalih)?". Lihat Kitab Syu'ab Al Iman, karya Al Baihaqi.
Sambung...
Lanjutan ..
Kepada seorang yang belum mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:
1. Jangan putus asa masih ada waktu, buruan beribadah!.
{وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ} [يوسف: 87]
Artinya: “Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". QS. Yusuf: 87.
2. Jangan terlalu meremehkan waktu, karena waktu sangat cepat berlalu.
3. Jangan melakukan kesalahan yang sama dua kali, sehingga kedua kalinya atau ketiga kalinya seterusnya tidak mengisi waktu dengan ibadah sebaiknya.
4. Jangan lupa berdoa, agar dimudahkan beribadah.
5. Jika sudah punya tekad, maka jangan ngoyo, beribadahlah sesuai dengan kemampuan yang dipunyai yang penting terus menerus. Semoga berhasil…
Semoga doa di bawah ini dapat dihapal agar menghilangkan malas:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَعَوَّذُ يَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » .
Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta perlindungan, mengucapkan: « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » (Allahumma inni a’udzu bika minal kasal, wa a’udzu biuka minal jubn, wa a’udzu biuka minal haram, wa a’udzu biuka minal bukhl) “Wahai Allah, aku berlindung dengan-Mu dari sifat malas, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pikun, aku berlindung dengan-Mu dari sifat kikir.” HR. Bukhari.
Ini hanya pesan singkat.
Mohon maaf belum sempat dibarengi dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah karena waktu sangat terbatas, ayo terus kejar-kejaran dengan waktu.
Semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada kita.
Minal Aidin Wal Faizin Tidak Ada Dan Tidak Dikenal Dalam Budaya Arab (Apalagi Islam)
*Abu Ayaz*
#MINAL AIDIN WAL FAIZIN TIDAK ADA DAN TIDAK DIKENAL DALAM BUDAYA ARAB ( APALAGI ISLAM )#
سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari raya ‘iedul fitri adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”.
Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti dengan frasa berbahasa Indonesia : "mohon maaf lahir dan batin".
Orang mengucapkan dua frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman.
SMS pun akan banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab.
Tapi, tahukah kita bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)?
Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa "memang frasa Minal Aidin Wal Faizin berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam tema kata per kata.
Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin?
Terjemahan frasa ini adalah : "dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang".
Mungkin maksud lengkapnya adalah : ”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).”
Ternyata, adalah suatu kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”.
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/08/mengenal-makna- minal-aidin-wal-faidzin.html? m=1
Semoga bermanfaat.
#MINAL AIDIN WAL FAIZIN TIDAK ADA DAN TIDAK DIKENAL DALAM BUDAYA ARAB ( APALAGI ISLAM )#
سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari raya ‘iedul fitri adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”.
Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti dengan frasa berbahasa Indonesia : "mohon maaf lahir dan batin".
Orang mengucapkan dua frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman.
SMS pun akan banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab.
Tapi, tahukah kita bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)?
Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa "memang frasa Minal Aidin Wal Faizin berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam tema kata per kata.
Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin?
Terjemahan frasa ini adalah : "dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang".
Mungkin maksud lengkapnya adalah : ”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).”
Ternyata, adalah suatu kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”.
http://www.abuayaz.blogspot.
Semoga bermanfaat.
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
*Abu Ayaz*
BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?#
Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al ...Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dgn uang. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in
Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dgn uang.
Jawaban :
Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yg diberi pengetahuan bhw rukun Islam yg paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata.
Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dgn menggunakan syari’at yg dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dgn menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yg diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yg diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dlm agama kami ini yg tdk ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dlm riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yg bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dlm hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju.
Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yg merdeka maupun budak, laki2 maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk menunaikan zakat ini sebelum orang2 berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”
Inilah hadits yg disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri.
Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)-.
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk menyebutkan kedua mata uang ini dlm zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan.
Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dgn uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut.
Kami juga tdk mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yg paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dlm menjalankan sunnahnya.
Seandainya ada di antara mereka yg membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yg berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu (yaitu) bagi orang yg mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang2 yg terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang2 yg mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga2 yg mengalir sungai2 di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yg mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dgn uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan.
Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
PERINGATAN :
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat.
Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia.
An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yg mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara2 kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul2 memperhatikan hal ini.
Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong2 datang ke masjid2 dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
[Ust. Muhammad Abduh Tuasikal]
semoga bermanfaat
BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?#
Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al ...Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dgn uang. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in
Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dgn uang.
Jawaban :
Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yg diberi pengetahuan bhw rukun Islam yg paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata.
Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dgn menggunakan syari’at yg dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dgn menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yg diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yg diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dlm agama kami ini yg tdk ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dlm riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yg bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dlm hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju.
Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yg merdeka maupun budak, laki2 maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk menunaikan zakat ini sebelum orang2 berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”
Inilah hadits yg disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri.
Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)-.
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk menyebutkan kedua mata uang ini dlm zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan.
Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dgn uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut.
Kami juga tdk mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yg paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dlm menjalankan sunnahnya.
Seandainya ada di antara mereka yg membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yg berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu (yaitu) bagi orang yg mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang2 yg terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang2 yg mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga2 yg mengalir sungai2 di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yg mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dgn uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan.
Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
PERINGATAN :
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat.
Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia.
An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yg mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara2 kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul2 memperhatikan hal ini.
Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong2 datang ke masjid2 dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
[Ust. Muhammad Abduh Tuasikal]
semoga bermanfaat
Kesalahan-kesalahan Yg Banyak Terjadi Pada Hari Raya
*Abu Ayaz*
#Kesalahan-kesalahan yg banyak terjadi pada Hari Raya#
Berikut beberapa pelanggaran dan kesalahan yang sering terjadi pada hari raya yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, hendaknya kita bisa menghindar dan menjauhi perbuatan tersebut.
Diantaranya:
1- Kebiasaan masyarakat Mengkhususkan ziyaroh kubur pada hari id, padahal Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا تجعلوا قبري عيداً
"Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan" [HR. Abu Daud. Lihat shahih al-Jami':7226].
2- Tasyabbuh dengan orang-orang Kafir baik dalam hal pakaian ataupun dalam hal adat kebiasaan.
من تشبه بقوم فهو منهم
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya" [HR. Ahmad dll. Lihat shahih al-Jami': 6149].
3- Wanita yang menyerupai laki-laki atau Laki-laki yang menyerupai wanita, dimana perbuatan ini terlaknat,
لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال و المتشبهين من الرجال بالنساء
"Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita" [HR. Abu Daud, at-Tirmidzi. Lihat shahih al-Jami':5100].
4- Ikhthilat (bercampur baur) antara laki-laki dan wanita, dan berjabat tangan dengan lain jenis, cipika-cipiki antara laki dan perempuan, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
"Kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahromnya). [HR.ath-Thabrani, al-Baihaqi. Lihat shahih al-Jami:5045].
Dan masih banyak kesalahan-kesalahan dan pelanggaran yang lain yang masih belum kami sebutkan.
[Ust. Fuad Hamzah Baraba', Lc]
Semoga bermanfaat
#Kesalahan-kesalahan yg banyak terjadi pada Hari Raya#
Berikut beberapa pelanggaran dan kesalahan yang sering terjadi pada hari raya yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, hendaknya kita bisa menghindar dan menjauhi perbuatan tersebut.
Diantaranya:
1- Kebiasaan masyarakat Mengkhususkan ziyaroh kubur pada hari id, padahal Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا تجعلوا قبري عيداً
"Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan" [HR. Abu Daud. Lihat shahih al-Jami':7226].
2- Tasyabbuh dengan orang-orang Kafir baik dalam hal pakaian ataupun dalam hal adat kebiasaan.
من تشبه بقوم فهو منهم
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya" [HR. Ahmad dll. Lihat shahih al-Jami': 6149].
3- Wanita yang menyerupai laki-laki atau Laki-laki yang menyerupai wanita, dimana perbuatan ini terlaknat,
لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال و المتشبهين من الرجال بالنساء
"Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita" [HR. Abu Daud, at-Tirmidzi. Lihat shahih al-Jami':5100].
4- Ikhthilat (bercampur baur) antara laki-laki dan wanita, dan berjabat tangan dengan lain jenis, cipika-cipiki antara laki dan perempuan, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
"Kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahromnya). [HR.ath-Thabrani, al-Baihaqi. Lihat shahih al-Jami:5045].
Dan masih banyak kesalahan-kesalahan dan pelanggaran yang lain yang masih belum kami sebutkan.
[Ust. Fuad Hamzah Baraba', Lc]
Semoga bermanfaat
Kumpulan Link Artikel2 Hari Raya (Lebaran)
*Abu Ayaz*
#BERILMU SEBELUM BERKATA DAN BERAMAL#
سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
Berikut ini adalah kumpulan link artikel tentang perkara2 yg berkaitan dgn hari raya.
PERSELISIHAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/08/perselisihan- penentuan-awal-ramadhan.html? m=1
------
SIAPAKAH PENGUASA/AMIR/ULIL AMRI/PEMERINTAH ITU..?
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/siapakah- penguasaamirulil.html?m=1
------
UCAPAN SELAMAT HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/ucapan-selamat- hari-raya.html?m=1
---------
BERHARI RAYA SESUAI SUNNAH
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/berhari-raya- sesuai-sunnah.html?m=1
---------
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/kemungkaran- kemungkaran-yang-biasa.html?m= 1
---------
MENYOAL TAKBIR HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/menyoal-takbir- hari-raya.html?m=1
--------
MENYOAL WANITA DAN HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/menyoal-wanita- dan-hari-raya.html?m=1
--------
MAKNA 'ID [HARI RAYA]
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/makna-id-hari- raya.html?m=1
--------
RAHMAT ALLAH BAGI UMAT MUHAMMAD DENGAN DUA HARI RAYA [IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA]
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/rahmat-allah-bagi- umat-muhammad-dengan.html?m=1
--------
BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/berpenampilan- indah-pada-hari-raya.html?m=1
--------
KELUAR MENUJU TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/415-keluar-menuju- tanah-lapang-yang.html?m=1
--------
TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/515-takbir-pada- idul-fithri-dan-idul.html?m=1
--------
KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/615-kapan- disunahkan-makan-pada-hari. html?m=1
-------
(Bersambung...ke bag 2/2)
Bag 2
MANDI SEBELUM SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/715-mandi-sebelum- shalat-ied.html?m=1
-------
HUKUM SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/815-hukum-shalat- ied.html?m=1
-------
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/915-waktu- pelaksanaan-shalat-ied.html?m= 1
-------
SHALAT IED TANPA AZAN DAN IQAMAH
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1015-shalat-ied- tanpa-azan-dan-iqamah.html?m=1
-------
TATA CARA SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1115-tata-cara- shalat-ied.html?m=1
-------
KHUTBAH SETELAH SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1215-khutbah- setelah-shalat-ied.html?m=1
-------
BILA BERTEPATAN HARI RAYA 'IED DENGAN HARI JUM'AT
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1315-bila- bertepatan-hari-raya-ied.html? m=1
-------
UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1415-ucapan- selamat-pada-hari-ied.html?m=1
-------
MENGENAL MAKNA “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN” DAN UCAPAN PADA HARI ‘IED
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/08/mengenal-makna- minal-aidin-wal-faidzin.html? m=1
-------
BERBAGAI KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/1515-berbagai- kemungkaran-yang-biasa.html?m= 1
-------
MUDIK LEBARAN DAN TRADISI YANG KELIRU
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/09/mudik-lebaran-dan- tradisi-yang-keliru.html?m=1
-------
HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA
http://www.abuayaz.blogspot. com/2011/11/halal-bi-halal- dan-sejarahnya.html?m=1
--------
Semoga bermanfaat.
Author : Abu Ayaz
#BERILMU SEBELUM BERKATA DAN BERAMAL#
سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
PERSELISIHAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN, HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA
http://www.abuayaz.blogspot.
------
SIAPAKAH PENGUASA/AMIR/ULIL AMRI/PEMERINTAH ITU..?
http://www.abuayaz.blogspot.
------
UCAPAN SELAMAT HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
---------
BERHARI RAYA SESUAI SUNNAH
http://www.abuayaz.blogspot.
---------
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
---------
MENYOAL TAKBIR HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
MENYOAL WANITA DAN HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
MAKNA 'ID [HARI RAYA]
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
RAHMAT ALLAH BAGI UMAT MUHAMMAD DENGAN DUA HARI RAYA [IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA]
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
KELUAR MENUJU TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
(Bersambung...ke bag 2/2)
Bag 2
MANDI SEBELUM SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
HUKUM SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
SHALAT IED TANPA AZAN DAN IQAMAH
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
TATA CARA SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
KHUTBAH SETELAH SHALAT IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
BILA BERTEPATAN HARI RAYA 'IED DENGAN HARI JUM'AT
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
MENGENAL MAKNA “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN” DAN UCAPAN PADA HARI ‘IED
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
BERBAGAI KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI PADA HARI RAYA
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
MUDIK LEBARAN DAN TRADISI YANG KELIRU
http://www.abuayaz.blogspot.
-------
HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA
http://www.abuayaz.blogspot.
--------
Semoga bermanfaat.
Author : Abu Ayaz
Ucapan Yang Benar Pada Hari Raya 'Ied
*Abu Ayaz*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :
“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكم
Taqobbalallahu minnaa wa minkum
“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”
Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.
Akan tetapi Imam Ahmad berkata :
“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :
“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”
Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat]
Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟
“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” [QS. Al-Baqåråh: 61]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura']
http://www.abuayaz.blogspot. com/2010/08/mengenal-makna- minal-aidin-wal-faidzin.html? m=1
Semoga bermanfaat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :
“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكم
Taqobbalallahu minnaa wa minkum
“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”
Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.
Akan tetapi Imam Ahmad berkata :
“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :
“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”
Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat]
Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟
“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” [QS. Al-Baqåråh: 61]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura']
http://www.abuayaz.blogspot.
Semoga bermanfaat
Subscribe to:
Posts (Atom)