Friday, November 30, 2012

Iman Dimasuki Sesuatu

*Al Ilmu*

Ustadz badrussalam #Iman dimasuki sesuatu#

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Apabila kamu tidak merasakan kelezatan di hatimu ketika beramal dan kelapangan hati, tuduhlah imanmu..

Karena Rabb kita Maha Syakur..

Artinya Allah pasti memberi balasan orang yang beramal di dunia..

Dengan diberikan kelezatan di hati, kekuatan, kelapangan dan kesejukan mata..

Apabila ia tidak menemukan hal itu di hatinya..

Berarti imannya dimasuki sesuatu..

(Madarijussalikin 3/67-68).

Yang Belum Mengisi 10 Malam Terakhir Dengan Ibadah

*Al Ilmu*

Kepada seorang yang belum mengisi 10 malam terakhir dengan ibadah:

1. Jangan putus asa masih ada waktu, buruan beribadah!.

{وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ} [يوسف: 87]
Artinya: “Dan jangan kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir". QS. Yusuf: 87.
2. Jangan terlalu meremehkan waktu, karena waktu sangat cepat berlalu.
3. Jangan melakukan kesalahan yang sama dua kali, sehingga kedua kalinya atau ketiga kalinya seterusnya tidak mengisi waktu dengan ibadah sebaiknya.
4. Jangan lupa berdoa, agar dimudahkan beribadah.
 5. Jika sudah punya tekad, maka jangan ngoyo, beribadahlah sesuai dengan kemampuan yang dipunyai yang penting terus menerus. Semoga berhasil…
Semoga doa di bawah ini dapat dihapal agar menghilangkan malas:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَتَعَوَّذُ يَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » .

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Senantiasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta perlindungan, mengucapkan: « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَرَمِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ » (Allahumma inni a’udzu bika minal kasal, wa a’udzu biuka minal jubn, wa a’udzu biuka minal haram, wa a’udzu biuka minal bukhl) “Wahai Allah, aku berlindung dengan-Mu dari sifat malas, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung dengan-Mu dari sifat pikun, aku berlindung dengan-Mu dari sifat kikir.” HR. Bukhari.

Ini hanya pesan singkat.

Mohon maaf belum sempat dibarengi dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah karena waktu sangat terbatas, ayo terus kejar-kejaran dengan waktu.
Semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada kita.

Tradisi Sungkeman

*Al Ilmu*

TRADISI SUNGKEMAN

Di antara tradisi yg masih dlakukan oleh sebagian dari kaum muslimin di negeri ini adalah: Acara sungkeman kpd orang tua terutama di saat Idul Fithri.

Bolehkah sujud, sungkem, atau membungkukkan badan kpd selain Allah, MESKIPUN TIDAK BRMAKSUD UTK MENYEMBAHNYA?

Karena tradisi sungkeman mengandung unsur sujud & ruku' kpd selain Allaah, berikut adalah penjelasannya...

Rasulullaah صلى اَللّهُ عليه وسلم  bersabda
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

"Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kpd seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kpd suaminya."

[Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 - al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998)].

Nah, jelas sudah bagi kita bahwa "Tradisi Sungkeman" termasuk perbuatan yg bertentangan dgn syari'at Islam.

Karena itu, mari kita sampaikan permasalahan ini kpd orang tua kita, agar meninggalkan tradisi ini. Sampaikanlah jauh2 hari, agar di saat Idul Fithri nanti mereka sudah bisa memakluminya.

Semoga Allaah Ta'ala mudahkan kita dlm kebaikan, di mana saja kita berada,آميْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

SUJUD merupakan BENTUK KETUNDUKAN sehingga hadits di atas mngandung makna bahwa seorang suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kpdnya.
Sedangkan kata:
“Seandainya aku boleh...”
mnunjukkan bahwa sujud kpd manusia tidak boleh (dilarang) & hukumnya HARAM.

(Dikutip dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah)

Bagaimana Wanita Haid Hidupkan Malam Lailatul Qadar?

*AI*

Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?

Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.”[24]

Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah,

Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf.[25]
Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya.
Memperbanyak istighfar.
Memperbanyak do’a.[26]

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
(dari Buku Panduan Ramadhan)

http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2696-menantikan-malam-1000-bulan.html

Nikmatilah Jalan Kebenaran

*Elsad*

Nikmatilah Jalan Kebenaran…

Sesungguhnya jalan kebenaran itu sulit dan berat, penuh dengan rintangan, ujian, kesedihah, pedih dan air mata.

Siapa pun tahu tentang semua ini dengan ilmu yaqin (kepastian), dan ainul Yaqin (kenyataan).

Bagaimana tidak, setiap hari kita semua dapat mendengar dan menyaksikan para tentara jahiliyyah dan musuh-musuh Islam di saat mereka mengarahkan senjata dan peluru mereka ke dada orang-orang yang beriman.

Doktrin mereka kini adalah ‘menyarangkan peluru tepat di jantung  dan memecahkan kepala seorang Mukmin'.

Tak cukup hanya  menembakkan gas air mata, mematahkan tangan dan kaki.

Sesungguhnya jalan kebenaran, seberat dan sesulit apa pun itu, seorang mukmin akan senantiasa menikmati dan mencintainya.

Dalam menjalaninya, seorang mukmin akan dapat merasakan rasa manisnya yang tidak dapat digambarkan; tiada yang mengetahuinya selain yang merasakannya.

Bagaimana pun kita menggambarkan bagi rasa manis dan kemuliaan ini, kita tidak akan mampu benar-benar mensifatinya, kita hanya memohon kepada Allahu Ta'ala  semoga Dia menganugerahkan itu kapada kita semua, dan seluruh kaum muslimin.

Rasa manis inilah yang akan memudahkan semua kesulitan, meringankan beban berat, menabahkan hati di jalan mendaki, dan menjadikan kita sebagai orang-orang mukmin yang Ridho terhadap Pelindung dan Pencipta-Nya, bahkan ketika ia melewati masa terpahit dan hari terberat sekali pun.

Rasa Manisnya Iman, Ketaqwaan, dan menjadi Ummat Pilihan, mendapatkan Ridho kembali kenegeri yang penuh kebahagiaan (Al Jannah).

Definisi Zakat dan Hikmah Disyariatkannya Zakat

Elsad:
┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
بسم الله
 Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

Penulis: Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc

Definisi Zakat

1. Menurut Bahasa (lughoh)

Dari asal kata “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan – zakaatan” yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:103)

2. Namaa’ (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Allah memusnahkan ribaa’ dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah:276)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. “Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan”
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi “Hadits ini hasan shohih”)

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : “Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh” (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)

3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” (Saba’ : 39)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu”. (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)

4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : ” . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan ‘Dia memuji dirinya’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya Zainab.” (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)

5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan kami menghendaki supaya tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” Imam Al-Farro’ mengatakan: arti ‘yang lebih baik kesuciannya’ adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 6
(Sulaiman,Abu Syaikha)

Hukum Mukena Warna-warni Saat Jama'ah

*Elsad*

HUKUM MUKENA WARNA-WARNI SAAT SHOLAT JAMA'AH
(AKHWAT WAJIB TAU)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.

Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.

Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari: Mila

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang.

Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadits di atas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)