Bantahan terhadap Prof. Quraish Shihab tentang Jilbab dan Aurat
Seorang ibu dalam acara talk show di Metro TV yang menghadirkan Bapak Prof. Dr. Quraish Shihab bertanya kepada beliau tentang hukum jilbab dan penerapannya pada keluarga bapak Prof. Dr. Quraish Shihab.
Namun tidak disangka-sangka bapak Prof. Dr. Quraish Shihab justru menjawab dengan pernyataan yang membuat sang Ibu tadi menjadi bingung dan umat yang menyaksikan talk show juga dibuatnya menjadi bingung.
============================
Kritik terhadap Prof. DR. Quraish Shihab atas pendapatnya tentang Jilbab dan Aurat
Oleh:
DR. Ahmad Zain An-Najah (www.ahmadzain.com)
Riwayat Pendidikan:
S1: Fakultas Syari'ah, Universitas Islam, Madinah Al-Munawwarah, tahun 1996
S2: Fakultas Syari'ah Universitas Al-Azhar, Kairo, tahun 2001
S3: Jurusan Syari'ah Fakultas Studi Islam, Universitas Al-Azhar, Kairo, tahun 2007, lulus dengan predikat "Summa Cum Laude"
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah Washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah wa ba'd,
Pada kesempatan ini saya hendak menyampaikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan oleh Bapak Quraish Shihab tentang masalah jilbab. Mudah-mudahan tanggapan ini diridhai oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan dapat meluruskan pemahaman yang salah.
(berikutnya adalah tanya-jawab antara seorang ibu terhadap Bapak. Quraish Shihab dalam acara Talk Show di Metro TV dan juga tanggapan dari DR. Ahmad Zain An-Najah)
Ibu: Ingin bertanya kepada Bapak Quraish. Jilbab adalah pakaian wanita Islam dan wajib dikenakan. Bagaimana pendapat Bapak mengenai jilbab dan penterapannya dalam keluarga Bapak sendiri. Terima kasih
Quraish Shihab: Kita mau tanya ibu, apa sih artinya jilbab?
Ibu: Jilbab itu adalah penutup aurat seluruh badan
Quraish Shihab: Ah...Bukan itu.
Ibu: Termasuk kepala juga
Quraish Shihab: Ah justru kita baru memulai membahas apa itu jilbab ulama sudah beda pendapat. Ada yang mengatakan kerudung, ada yang mengatakan baju lebar dan sebagainya.
(tanggapan di luar acara Talk Show di atas)
Zain An-Najah: Pernyataan itu tidak benar. karena tidak kita dapatkan dalam buku-buku literatur fikih yang tidak mewajibkan berjilbab. Seluruh ulama telah mewajibkan berjilbab. Maka perlu kita tanyakan kepada Bapak Quraish Shihab bahwa siapa ulama, namanya siapa, di buku mana dan kapan mengatakan jilbab itu tidak wajib?
Karena perbedaan ulama hanya terbatas pada dua hal saja, yaitu wajib bercadar ataupn wajib berjilbab dengan boleh membuka wajah dan kedua telapak tangan.
***
Quraish Shihab: Saya mau tanya ibu. Ibu Sudah menutup aurat atau belum?
Ibu: (sambil melihat busana yang dikenakannya) Kalau saya rasa dengan busana begini, saya rasa sudah. (Ibu tersebut memakai jilbab mentup selurh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, meskipun tidak memakai jilbab besar)
Quraish Shihab: Oh, masih ada ulama yang mengatakan ibu belum menutup aurat! Mestinya pakai cadar. Itu kan sudah beda pendapat.
(Si Ibu sambil mengangguk-ngangguk)
Ah, ada juga ulama yang berkata, 'yang penting itu pakaian terhormat'
(tanggapan)
Zain An-Najah: pernyataan 'yang penting itu pakaian terhormat atau sopan' pernyataan itu tidak tepat dan tidak benar. Karena tidak mempunyai kriteria yang jelas. Boleh jadi orang yang menggunakan pakaian atau wanita yang memakai pakaian di atas lutut yang kelihatan betisnya oleh sebagian kalangan dinyatakan terhormat.
Bisa saja ada orang yang mengatakan bahwa pakaian renang itu adalah pakaian yang terhormat ketika ada lomba renang. Jadi kalau dikatakan ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang terpenting dari pakaian itu adalah terhormat. Itu tidak benar. Karena tidak ada satupun ulama yang mengatakan demikian.
Dan masalah terhormat ini tidak mempunyai batasan sehingga mengacaukan pandangan dan mengacaukan pemahaman.
***
Quraish Shihab: Kalau ibu tanya bagaimana dengan keluarga saya. Istri saya pakai jilbab. Anak saya yang tertua pakai jilbab atas kesadarannya. Bukan karena saya pilih-pilih. Anak saya itu yang paling kecil itu, yang dikedokteran itu (sambil menunjuk anaknya yang hadir dalam acara tersebut. keluarga Shihab hadir semua dalam acara itu) sdah mau pakai jilbab. Tapi saya bilang yang penting sadar. Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat.
(tanggapan)
Zain An-Najah: Pernyataan Bapak Quraish Shihab bahwa sebagian ulama ada yang mengatakan jilbab itu tidak wajib. Pernyataannya tidak benar. Karena seluruh ulama mengatakan bahwa jilbab itu wajib. Mereka hanya berbeda apakah seluruh anggota tubuh wanita itu ditutup, artinya mereka mewajibkan cadar atau pendapat kedua, semua anggota tubuh wanita itu ditutup kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Perbedaannya hanya pada dua masalah tersebut. Dan tidak ada satupun yang mengatakan bahwa jilbab tidak wajib!
Bapak Quraish Shihab mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan aurat. Kita katakan, memang benar para ulama berbeda dalam menentukan batas aurat perempuan.
Tetapi sekali lagi perbedaannya hanya pada apakah wajah dan kedua telapak tangan itu aurat atau tidak. Kalau yang mengatakan itu adalah aurat, mereka mengatakan bahwa cadar wajib. Yang mengatakan wajah dan telapak tangan tidak aurat berarti mengatakan jilbab itu wajib tetapi boleh dibukan wajah dan kedua telapak tangannya.
Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa rambut bukan aurat. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bagian terdalam wanita seperti payudara dan sebagainya bukan aurat. Tidak ada satupun ulama yang mengatakan betispun bukan aurat. Tidak ada yang mengatakan seperti itu. Jadi perbedaannya hanya apakah wajah dan kedua telapak tangan itu aurat atau tidak.
***
Quraish Shihab: Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini.
Ibu: Di Indonesia
Quraish Shihab: Ya di Indonesia. Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?
Ibu: Tidak
Quraish Shihab: Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat. Nah kita ingin orang memakai jilbab itu dengan penuh kesadaran.
(tanggapan)
Zain An-Najah: Pernyataan Bapak Quraish Shihab bahwa di Indonesia ini baru muncul 20 tahun terakhir ini. Kemudian sebagian tokoh muslim Indonesia seperti Buya Hamka, istrinya tidak pakai jilbab. Kemudian juga Muslimat Nahdlatul Ulama tidak pakai jilbab, itu kemudian dijadikan dalil bahwa ternyata para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, pernyataan seperti itu tidak benar.
Karena di dalam mengambil sebuah hukum, tidak boleh menggunakan sikap perorang. Tidak boleh menggunakan perilaku perorangan.
Kalau dikatakan bahwa istrinya Buya Hamka tidak pakai jilbab maka dari itu kita boleh meniru istrinya buya Hamka, kita katakan kepada Bapak Quraish Shihab, Istrinya Nabi Nuh itu kafir. Apakah terus dengan begitu kita boleh kafir karena istrinya Nabi Nuh kafir? Kemudian istrinya Nabi Luth itu juga kafir. Apakah kemudian kita membolehkan kita kafir karena merujuk kepada istrinya Nabi Luth? Sebagian paman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam itu juga menentang Islam. Apakah kemudian kita menyatakan bahwa boleh menentang Islam karena sebagian paman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam itu menentang Islam. Begitu juga anaknya Nabi Nuh, itu juga tidak mengikuti ajaran Nabi Nuh, tidak mengikuti ajaran Islam. Apakah terus kita boleh mengatakan kepada anaka kita, wahai anak kau boleh menentang Islam karena anaknya Nabi Nuh juga menentang Islam.
Tentunya ini tidak bisa diterima. Jadi intinya tidak boleh menjadikan perilaku seorang tokoh atau perilaku masyarakat sebagai dasar daripada pengambilan hukum.
Yang benar dasarnya dalam mengambil hukum adalah Al-Qur'an dan Sunnah serta beberapa kaidah yang telah diletakkan oleh para ulama. Dan tidak ada satupun dalam kaidah tersebut bahwa perilaku seseorang, perilaku tokoh bisa menjadi sumber pengambilan hukum.
Perlu saya tambahi di sini, bahwa bisa saja ulama tersebut, tokoh masyarakat tersebut yang istrinya tidak pakai jilbab atau anaknya tidak pakai jilbab, barangkali ulama tersebut meyakini bahwa berjilbab wajib. Hanya saja istrinya membangkang, atau tokoh tersebut, orang tua tersebut telah menasehati anaknya, tetapi anaknya tidak mau mendengar nasehat bapaknya. Jadi sekali lagi, perbuatan sekeluarga dari para ulama itu tidak bisa dijadikan dasar untuk pengambilan hukum.
***
Quraish Shihab: Yang penting begini bu, pakaian terhormat. Itu menurut hemat saya.
(tanggapan)
Zain An-Najah: Perkataan Bapak Quraish Shihab yang penting adalah pakaian terhormat. Ini adalah pernyataan yang sangat naif. Karena pakaian terhormat, sekali lagi tidak mempunyai batasan yang jelas. Pakaian terhormat menurut Quraish Shihab berbeda dengan pakaian terhormat menurut artis. Dan berbeda pula pakaian tehormat menurut orang-orang yang lain.
Sehingga pernyataan pakaian yang terhormat adalah pernyataan yang sangat naif yang jauh dari dasar-dasar agama.
***
Quraish Shihab: Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.
(tanggapan)
Zain An-Najah: Pernyataan Bapak Quraish Shihab bahwa jilbab itu bagus tetapi boleh jadi orang yang memakai jilbab itu sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan adalah pernyataan yang sangat gegabah. Karena kalimat berlebihan itu menunjukkan negatif.
Allah Subhanah wa ta'ala sendiri melarang kaum Muslimin untuk berlebih-lebihan di dalam mengamalkan ajaran Islam. Karena orang yang berlebihan dalam mengamalkan ajaran itu maknanya adalah negatif, sesat dan menyesatkan.
Oleh karena itu kalimat orang yang menggunakan jilbab itu berlebih-lebihan dalam mengamalkan Islam dan boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki Tuhan adalah pernyataan yang sangat sembrono dan itu menyatakan bahwa yang memakai jilbab telah melanggar pesan-pesan Allah untuk beragama Islam secara wajar.
Kemudian yang perlu saya tekankan di sini bahwasanya memang kita harus menghormati perbedaan pendapat di dalam agama Islam ini. Tetapi yang kita hormati itu adalah pendapat-pendapat yang memang masih dalam koridor ajaran Islam dan menggunakan metode yang telah diletakkan oleh para ulama. Sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang ulama, tidak semua perbedaan pendapat bisa diterima, kecuali perbedaan pendapat yang masih berada dalam koridor syariah. Adapun pendapat dari sebagian orang yang tidak mempunyai background syariah, maka itu tidak bisa diterima. Apalagi tidak menggunakan metodologi yang telah diletakkan oleh para ulama.
Demikian apa yang saya sampaikan ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin di mana pun juga berada. Wabillahi taufiq wal hidayah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
http://www.lppimakassar.com/
http://www.ahmadzain.com/
No comments:
Post a Comment