Masalah 105: TUJUAN UTAMA DISYARIATKAN PERNIKAHAN DALAM AGAMA ISLAM
Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
1. Dalam rangka Mengamalkan tuntunan Nabi dlm hal pernikahan.
2. Menjaga Kehormatan dari perbuatan keji (Zina), apalagi bagi orang yg mpunyai kelebihan nafsu syahwat. Sebab orang yg tidak punya syahwat mnrt pndpt sbgian ulama ia dilarang keras menikah karena tidak akan mampu memberikan nafkah bathin kpd istrinya, sehingga istri merasa terzholimi olehnya dan dpt membuka pintu keburukan di dalam kehidupan rumah tangganya.
3. Mendapatkan keturunan yg sholih n banyak, sehingga dapat mengalirkan pahala kpd kedua ortunya smp hari kiamat.
4. Mencari ketenangan n kebahagiaan hidup di dunia n akhirat.
5. Mempunyai pendamping hidup atau teman setia yg selalu membimbing kpd kebaikan dan mengingatkan dari sgla keburukan.
6. De eL eL
Penanya:
Ƙȃƪȏ dari smuanya itu tak kita dapatkan , apakah kita harus berpisah ustadz..?
Dan selama menjalani kehidupan tangga tak didapatkan kebahagiaan..
Bukankah kebahagiaan itu tdk hanya dgn bnyknya Anak Dan harta...?
Jawab:
Memang benar, mempunyai harta yg banyak, jabatan yg tinggi dan anak-anak yg banyak n sukses dlm urusan dunia bukan jaminan pasti bagi seseorang utk merasakan kebahagian hidup di dunia, karena hakikat kebahagiaan tempatnya di dlm hati, dan Allah lah yg manganugerahkan kebahagian hidup n ketentraman jiwa kpd setiap hamba yg beriman n selalu taat kepada-Nya.
Namun Jika ada seseorang setelah menjalani pernikahan dengan benar dan ternyata semua tujuan syar'i dari pernikahan itu tdk ada satupun yg terwujud maka pada saat itu dibolehkan bagi suami menceraikan istrinya, dan dibolehkan pula bagi istri minta khulu' (diceraikan) dari suaminya, karena ini semua adalah alasan2 yg dibenarkan oleh syariat utk thalak atau khulu'. Namun dengan catatan, keputusan thalaq atau khulu' adalah solusi terakhir stlh dilakukan upaya2 perbaikan dan setelah dipertimbangkan secara matang antara maslahat n mafsadat dari keputusan tsb.
Yg dilarang keras dalam agama Islam adalah jika suami menthalaq istri tanpa sebab syar'i atau istri minta khulu' dari suaminya karena sebab duniawi atau mengikuti hawa nafsunya spt ingin menikah dengan mantan pacar lawas semasa SMA atau Kuliah (sbgn orang mengistilahkannya dengan CLBK = Cinta Lama Bersemi kembali), atau ingin menikah dengan orang yg lebih kaya, lbh cantiq, lbh ganteng, lbh populer, dll. Sehingga dlm sebuah hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (yg artinya): "Wanita mana sj yg minta cerai dari suaminya (khulu') tanpa sebab apapun (yg syar'i) maka diharamkan baginya mencium bau surga." Ini menunjukkan bhw hal tsb trmsuk dosa besar. Wallahu a'lam bish-showab.
No comments:
Post a Comment