Wednesday, January 9, 2013

Keutamaan Shalat Isyraq

*Abu Riyadl*

Keutamaan Shalat Isyraq

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».
Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang shalat subuh berjama'ah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji dan umrah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menambahkan: "Sempurna..sempurna..sempurna..." (HR. At Turmudzi 589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Pertama, Shalat subuh secara berjama'ah. Sehingga tidak tercakup di dalamnya orang yang shalat sendirian. Dlahir kalimat jama'ah di hadis ini, mencakup jama'ah di masjid, jama'ah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jama'ah di masjid karena udzur.
Kedua, duduk berdzikir. Jika duduk tertidur, atau ngantuk maka tidak mendapatkan fadlilah ini. Termasuk berdzikir adalah membaca Al Qur'an, beristighfar, membaca buku-buku agama, memebrikan nasehat, diskusi masalah agama, atau amar ma'ruf nahi mungkar.
Ketiga, duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Tidak boleh pindah dari tempat shalatnya. Sehingga, jika dia pindah untuk mengambil mushaf Al Qur'an atau untuk kepentingan lainnya maka tidak mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah sempurna..sempurna. sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dalam rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain), dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kemudian duduk di tempat shalatnya." Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yang besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis.
Keempat, shalat dua rakaat. Shalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak.
(lih. Syarh Zaadul Mustaqni' oleh Syaikh Syinqithi 3/68).

Tp perlu diingat, kitajuga mempertimbangkan hal hal yg lebih wajib dari itu, dari mengurus keluarga.dll. Karena amalan sunah tidak kita menangkan diatas kwajiaban sebagai kepala rumah tangga.
Maka menunggu suruq ini hendaknya dilakukan jika ada waktu. Smg sunah ini tetap hidup.

No comments:

Post a Comment