*Lain2*
Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat.
Dia harus memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan, memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat dan memang benar-2 membutuhkan kepergian tersebut.
Itu merupakan fatwa syaikh Al-Utsaimin dan al lajnah, Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah.
Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria tersebut, maka tidak apa-apa.
Hendaknya setiap muslim selalu memikirkan maslahat dan bersikap wara' :)
Maka jika memang ingin pergi, saran ana, bekali diri dulu dengan sebaik-baiknya bekal.
Wallahu Ta'ala A'lam
Ana pernah dapat kajian seperti ini, dan ini adalah wasiat Syaikh bin Baz, "Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti ; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap
laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar."
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah berpesan, "Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin." HR. Abu Dawud, At-Tumudzi, An-Nasai
Sampaikan saja, jika beliau -semoga الله سبحانه وتعالى menjaganya dalam hidayah- mendebat, maka biarkan. Setidaknya anti telah menyampaikan yg memang seharusnya disampaikan. انشـــــاء الله ada pahala untuk anti.
No comments:
Post a Comment