*Lain2-Vita*
Hukum dasar ibadah adalah haram sampai ada dalil yg menghalakannya, Hukum dasar dunia adalah halal sampai ada yg mengharamkannya.
Kaidah fiqih:
الأصل في العبادات الحظر, و في العادات الإباحة
“Hukum asal ibadah adalah terlarang, hukum asal ‘adah adalah boleh”
‘Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan: “Semua perkara ‘adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, mu’amalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi‘
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html
No comments:
Post a Comment