*AL ILMU*
Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Raket Nyamuk
Rosululloh shollallhu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
“Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali penguasa api (yakni Alloh, pent).”[HR. Abu Dawud no. 2675, dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 487]
Bagaimana dengan raket listrik atau lampu setrum yang biasa digunakan untuk membunuh nyamuk & lalat? Simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berikut ini:
***
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga ?
Jawaban Syaikh:
Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan:
Yang pertama, menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.
Yang kedua, orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan.
Yang ketiga, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memudhorotkan badan. Dan Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)
No comments:
Post a Comment