*Abu Riyadl*
Hutang hukumnya mubah..
namun jika kita mampu untuk segera melunasinya, maka bergegaslah, apalagi jika hutang tersebut telah jatuh tempo
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
"مَطْل الغنيِّ ظلم. وإذا أُتْبع أحدكم على مَلِئٍ فليَتْبع" متفق عليه.
Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu
kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [Al-Bukhari III/55,
85 Muslim III/1197 nomor 1564,]
Ketahuilah jika salah seorang diantara kita meninggal dunia dalam
kondisi berhutang, bisa jadi hutang tersebut disepelekan oleh pewaris
kita, dan nantinya ia akan menjadi beban kita dihari akhirat.
Ketahuilah wahai saudaraku, jika engkau menyepelekan hutang maka ia
merupkan kehinaan disiang hari dan fikiran dimalam hari, kemudian beban
di akhirat nanti
DOA AGAR BISA MELUNASI UTANG
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezekiMu yang halal (hingga aku
terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karuniaMu (hingga aku
tidak minta) kepada selainMu.” HR. At-Tirmidzi 5/560, dan lihat kitab
Shahihut Tirmidzi 3/180
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ
وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ
الرِّجَالِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang)
menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut,
lilitan hutang dan penindasan orang.” HR. Al-Bukhari 7/158.
By. Abu riyadl
www.abu-riyadl.blogspot.com
No comments:
Post a Comment