*Mamoadi*
Bismillah,
Sebuah kaidah fiqih:
"Al Yaqin laa yazuulu bisyakk".
Artinya sesuatu yang yaqin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.
Misal, bila kita telah yakin di atas wudhu, kemudian terjadi keraguan apakah batal atau tidak, maka keraguan ini hendaknya dibuang, dan tidak perlu berwudlu lagi.
[Ust. Badrusalam, group Al Ilmu]
No comments:
Post a Comment