*Abu Ayaz di JYL*
Waktu2 Shalat Fardhu
SHALAT DZUHUR :
Secara
bahasa Zhuhur berarti waktu Zawal yaitu waktu tergelincirnya matahari
(waktu matahari bergeser dari tengah-tengah langit) menuju arah
tenggelamnya (barat).
Sholat
zhuhur adalah sholat yang dikerjakan ketika waktu zhuhur telah masuk.
Sholat zhuhur disebut juga sholat Al Uulaa (الأُوْلَى) karena sholat
yang pertama kali dikerjakan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam bersama
Jibril ‘Alaihis salam. Disebut juga sholat Al Hijriyah
(الحِجْرِيَةُ)[HR. Al Bukhori No. 541].
Awal Waktu Sholat Zhuhur
Awal waktu zhuhur adalah ketika matahari telah bergeser dari tengah
langit menuju arah tenggelamnya (barat). Hal ini merupakan kesepakatan
seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi
was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju
arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya
selama belum masuk waktu ‘Ashar……….”[HR. Muslim No. 612.].
Akhir Waktu Sholat Zhuhur
Para ulama bersilisih pendapat mengenai akhir waktu zhuhur namun
pendapat yang lebih tepat dan ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama
adalah hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal dengan tingginya
(masuknya waktu ‘ashar). Dalil pendapat ini adalah hadits Nabi
Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr
rodhiyallahu ‘anhu di atas.
CATATAN :
Waktu sholat zhuhur
dapat diketahui dengan menghitung waktu yaitu dengan menghitung waktu
antara terbitnya matahari hingga tenggelamnya maka waktu zhuhur dapat
diketahui dengan membagi duanya.
Disunnahkan Hukumnya Menyegerakan Sholat Zhuhur di Awal Waktunya
Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan sholat zhuhur ketika matahari telah tergelincir”[HR. Muslim No. 618].
Disunnahkan Hukumnya Mengakhirkan Sholat Zhuhur Jika Sangat Panas
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ
بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ ، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasanya jika keadaan sangat
dingin beliau menyegerakan sholat dan jika keadaan sangat panas/terik
beliau mengakhirkan sholat”[HR. Bukhori No. 906 dan Muslim No. 615].
Batasan dingin berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir sholat.
---------------------------
SHALAT ASHAR :
‘Ashar secara bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir dari dalam sehari.
Sholat ‘ashar adalah sholat ketika telah masuk waktu ‘ashar, sholat ‘ashar ini juga disebut sholat woshtho (الوُسْطَى).
Awal Waktu Sholat ‘Ashar
Jika panjang bayangan sesuatu telah semisal dengan tingginya (menurut
pendapat jumhur ulama). Dalilnya adalah hadits Nabi shollallahu ‘alaihi
was sallam,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ
ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ
مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Sholat Zhuhur adalah
ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga
bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar
dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum
menguning………”[HR. Muslim No. 612.].
Akhir Waktu Sholat ‘Ashar
Hadits-hadits tentang masalah akhir waktu ‘ashar seolah-olah terlihat saling bertentangan.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiyallahu
‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi imam bagi Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam,
جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ
فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ
ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ
لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ
حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ
“Jibril mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ketika matahari
telah tergelincir ke arah tenggelamnya kemudian dia mengatakan,
“Berdirilah wahai Muhammad kemudian shola zhuhur lah. Kemudian ia diam
hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Jibril
datang kemudian mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah sholat ‘ashar
lah”. Kemudian ia diam hingga matahari tenggelam………….diantara dua waktu
ini adalah dua waktu sholat seluruhnya” [HR. Nasa’i No. 526, hadits ini
dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I]
Dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”[HR. Muslim No. 612.].
Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu roka’at sholat ‘ashar sebelum matahari
tenggelam maka ia telah mendapatkan sholat ‘ashar” [HR. Bukhori No. 579
dan Muslim No. 608].
Kompromi dalam memahami ketiga hadits yang seolah-olah saling bertentangan ini adalah :
Hadits tentang sholat Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan Jibril
‘Alaihissalam dipahami sebagai penjelasan tentang akhir waktu terbaik
dalam melaksanakan sholat ‘ashar. Adapun hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
dipahami sebagai penjelasan atas waktu pelaksanaan sholat ‘ashar yang
masih boleh. Sedangkan waktu hadits Abu Huroiroh sebagai penjelasan
tentang waktu pelaksanaan sholat ‘ashar jika terdesak artinya makruh
mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang
memiliki udzur maka mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu itu hukumnya
tidak makruh. Allahu a’lam.
Disunnahkan Hukmnya Menyegerakan Sholat ‘Ashar
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang
diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam sering melaksanakan sholat
‘ashar ketika matahari masih tinggi” [HR. Bukhori No. 550 dan Muslim No.
621].
Sunnah ini lebih dikuatkan ketika mendung, hal ini
berdasarkah hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Abul Mulaih
rodhiyallahu ‘anhu. Dia mengatakan,
كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى
غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ
فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ
الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Kami bersama Buraidah pada
saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia mengatakan, “Segerakanlah
sholat ‘ashar karena Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan,
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ‘ashar maka amalnya telah batal”
[HR. Bukhori No. 553].
Hadits ini juga menunjukkan betapa bahayanya meninggalkan sholat ‘ashar.
------------------------------------------
SHALAT MAGHRIB
Secara
bahasa maghrib berarti waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari.
Sholat maghrib adalah sholat yang dilaksanakan pada waktu tenggelamnya
matahari.
Awal Waktu Sholat Maghrib
Kaum Muslimin sepakat awal waktu sholat maghrib adalah ketika matahari telah tenggelam hingga matahari benar-benar tenggelam sempurna.
Akhir Waktu Sholat Maghrib
Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.
Pendapat pertama mengatakan bahwa waktu maghrib hanya merupakan satu
waktu saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat
untuk bersuci, menutup aurot, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan
sholat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan
Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari
Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
sholat,
ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ
وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى
الْمَغْرِبَ…..
“Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu
‘alaihi was sallam ketika matahari telah tenggelam (sama dengan waktu
ketika Jibril mengajarkan sholat kepada Nabi pada hari sebelumnya)
kemudian dia mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah laksanakanlah sholat
maghrib………..” [HR. Nasa’i No. 526, hadits ini dinilai shahih oleh Al
Albani rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I]
Pendapat kedua
mengatakan bahwa akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang sinar
merah ketika matahari tenggelam. Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan
Ats Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian
mazhab Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An Nawawi
rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu
‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..
“Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam” [HR. Muslim No. 612].
Pendapat inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.
Disunnahkan Menyegerakan Sholat Maghrib
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ
يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka
tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di
langit)” [HR. Abu Dawud No. 414 dll. dan dinilai shohih oleh Al Albani
dalam Takhrij beliau untuk Sunan Ibnu Majah.].
-----------------------------------------
SHALAT ISYA'
‘Isya’
adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib)
hingga sepertiga malam yang awal. Sholat ‘isya’ disebut demikian karena
dikerjakan pada waktu tersebut.
Awal Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat ‘isya’ adalah jika telah hilang sinar merah di langit.
Akhir Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai akhir waktu sholat ‘isya’.
Pendapat pertama mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah
sepertiga malam. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam al Qoul
Jadid, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki.
Dalilnya adalah hadits ketika Jibril mengimami sholat Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam,
….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam untuk
melaksanakan sholat ‘isya’ ketika sepertiga malam yang pertama………..”
[HR. Nasa’i No. 526, hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani
rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I].
Pendapat kedua
mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah setengah malam. Inilah
pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab
Hanafi dan Ibnu Hazm rohimahumullah. Dalil pendapat ini adalah hadits
yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
…وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….
“Waktu sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam”[HR. Muslim No. 612].
Pendapat ketiga mengatakan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah
ketika terbit fajar shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud
Adz Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul
Mundzir Rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari
Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu,
…إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang
yang tidak mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain” [HR. Muslim
No. 681].
Pendapat yang tepat menurut Syaukani dalam masalah
ini adalah akhir waktu sholat ‘isya’ yang terbaik adalah hingga setengah
malam berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr sedangkan batas waktu
bolehnya mengerjakan sholat ‘isya’ adalah hingga terbit fajar
berdasarkan hadits Abu Qotadah. Sedangkan pendapat yang dinilai lebih
kuat menurut Penulis Shahih Fiqh Sunnah adalah setengah malam jika
hadits Anas adalah hadits yang tidak shohih.
Disunnahkan Mengakhirkan Sholat ‘Isya’
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar
mereka mengakhirkan sholat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam”
[HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691, dinyatakan shohih oleh Al
Albani di Takhrij Sunan Tirmidzi].
Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits yang lain,
وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا
رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
“Terkadang (Nabi) menyegerakan sholat isya dan terkadang juga
mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maa segerakanlah
dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)” [HR. Bukhori No. 560,
Muslim No. 233].
Dimakruhkan Tidur Sebelum Sholat ‘Isya’ dan Berbicara yang Tidak Perlu Setelahnya
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum sholat
‘isya’ dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya" [HR.
Bukhori No. 568, Muslim No. 237]”.
------------------------------------------
SHALAT SHUBUH/FAJAR
Fajar secara bahasa berarti cahaya putih. Sholat fajar disebut juga sebagai sholat shubuh dan sholat ghodah.
Fajar ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ka atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali gelap.
Fajar kedua adalah fajar shodiq yang merupakan cahaya putih yang
memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih
terang hingga terbit matahari.
Awal Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya fajar kedua/fajar shodiq.
Akhir Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para ulama juga sepakat bahwa akhir waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya matahari.
Disunnahkan Menyegerakan Waktu Sholat Shubuh/Fajar Pada Saat Keadaan Gholas (Gelap yang Bercampur Putih)
Jumhur ulama’ berpendapat lebih utama melaksanakan sholat fajar pada
saat gholas dari pada melaksanakannya ketika ishfar (cahaya putih telah
semakin terang). Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam
Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur rohimahumullah.
Diantara dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin
Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berperang pada
perang Khoibar, maka kami sholat ghodah (fajar) di Khoibar pada saat
gholas” [HR. Bukhori No. 371, Muslim No. 1365.].
[Kitab "Shahih Fiqh Sunnah" karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Said Salim hal. 237-249/I Cet. Maktabah Tauqifiyah, Kairo, Mesir]
No comments:
Post a Comment