Friday, July 6, 2012

Petaka Pandangan Mata

*Mamoadi*

Petaka Pandangan Mata

Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah kepada kaum mu’minin:  Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. an-Nur:30-31).
Pada ayat Чαπƍ mulia ini Allah عَزَّ وَجَلَّ memerintahkan Rasul-Nya صلى الله عليه و سلم untuk mengatakan kepada kaum mukminin, baik laki-2 maupun wanita agar mereka menundukan pandangannya. Dikarenakan pandangan mata sangat besar peranannya dlm kejahatan, mk pd ayat trsbt, perintah menahan pandangan disebutkan lebih dahulu dr perintah menjaga farji.
Seorang  penyair mengatakan: “Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu pertemuan kencan.”
Penyair lain berkata: “Cinta hanyalah pandangan demi pandangan, jika terus bersemi mk jadilah perbuatan nyata”.
Dlm sebuah syair disebutkan: “Betapa sering pandangan mata menyerang hati pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur dan tali."
Syair lainnya: “Semua peristiwa permulaannya adalah dr pandangan, dan sebagian besar api bermula dari percikan api kecil."
Dlm sebuah hadits: ”Sesungguhnya Allah menetapkan bagi anak cucu Nabi Adam ada bagiannya dr zina yg dia akan dapatkan secara pasti, mk zina mata adalah melihat, zina lisan adlh berkata kata (keji), dan nafsu bergairah dan berhasrat sedangkan farji (kemaluan) mengaplikasikannya atau memilih tidak untuk itu. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan membiarkan pandangan mata pg sesuatu yg tdk halal baginya merupakan perbuatan maksiat kpd Allah Ta'ala, krn itu adalah panah-2 beracun iblis yg dpt merusak hati kita.
Mudah-mudahan Allah Ta'ala menjaga hati dan pandangan mata kita, dan menjadikan kita kedalam hamba-hamba-Nya Чαπƍ shalih dan shalihah. آمين  يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ
Fuad Hamzah Baraba', Lc

No comments:

Post a Comment