Friday, November 23, 2012

Ancaman Keras Bagi Orang Yg Meninggalkan Kewajiban Zakat

*MH - Majelis Hadits*

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras di dunia dan akhirat terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:

1) Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya. (Silakan baca firman Allah di dalam Surat Ali ‘Imran: 180).

2) Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya. (Silakan baca hadits Shohih riwayat imam Bukhari II/508 nomor. 1338, dan imam Muslim II/684 no. 988).

3) Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan. (Silakan baca firman Allah di dalam surat At-Taubah: 34-35, dan hadits Shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah).

Demikianlah beberapa siksaan pedih di akhirat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang enggan membayar zakat.

(BM 1/2)
Adapun hukuman di dunia bagi mereka yang meninggalkan kewajiban zakat adalah sebagai berikut:

4) Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.

5) Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya.
Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.

Jika yang mengingkari kewajiban zakat berupa jamaah (dalam jumlah yang cukup banyak), maka pemerintah muslim berhak memerangi mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar Ash-Shiddiq dan para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. (Lihat hadits riwayat Bukhari di dalam shahihnya II/507 no. 1335).

Adapun jika ia enggan membayar zakat karena bakhil (kikir) namun masih meyakini kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai orang muslim yang fasiq karena telah berbuat dosa besar, dan bukan orang kafir.

Demikian beberapa Ancaman keras di dunia dan akhirat bagi orang muslim yang enggan membayar kewajiban Zakat. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, dan dapat menyadarkan kita semua akan penting dan wajibnya Zakat, serta memotivasi kita untuk bersemangat dalam melaksanakannya. Wabillahi at-Taufiq.

Untuk mengetahui pembahasan ilmiyah ini secara lengkap beserta dalil-dalilnya, silakan KLIK Link berikut ini:
http://abufawaz.wordpress.com/2011/10/20/عقوبة-تارك-الزكاة-ancaman-meninggalkan-kewajiban-zakat/

Atau dapat membacanya pula di dalam Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi... Volume 2 Tahun 1432 / 2011.

No comments:

Post a Comment