Friday, November 23, 2012

Tidak Disunnahkan Mengangkat Tangan Pada Setiap Takbir Setelah Takbirotul Ihrom Dalam Sholat Idul Fithri Dan Idul Adha

*MH - Majelis Hadits*

Masalah 222: TIDAK DISUNNAHKAN MENGANGKAT TANGAN PADA SETIAP TAKBIR SETELAH TAKBIROTUL IHROM DALAM SHOLAT IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

Tanya:
السلام عليكم و رحـمة الله و بركاته ..
Ustadz, mengenai mengangkat tangan disetiap takbir dalam shalat ied, yg rajih yg mana? Apakah mengangkat tangan, atau tidak?


Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama: Pendapat Pertama; menyatakan bahwa bahwa disunnahkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir setelah takbirotul ihrom dalam sholat Idul Fithri dan Idul Adha.

Dalil mereka adalah Qiyas. Yakni mereka menganalogikan bahwa takbir-takbir dalam sholat 'ied tersebut dilakukan pada saat berdiri, sehingga menyerupai takbirotul ihrom dan takbir ketika akan ruku'.

Mereka juga menganalogikan takbir-takbir dalam sholat ied setelah takbirotul ihrom dengan takbir-takbir dalam sholat Jenazah.

Qiyas ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu, bahwa Ia mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir (setelah takbirotul ihrom, pent) di dalam sholat Jenazah dan sholat Idul Fithri dan Idul Adha. (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro III/293).

Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Ia mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir (setelah takbirotul ihrom, pent) di dalam  sholat Jenazah. (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro IV/44).

Diantara para ulama yang berpendapat demikian (yakni disunnahkannya mengangkat tangan pada takbir-takbir sholat ied) adalah:
Imam an-Nawawi, Al-Jauzjani, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, Ath-Thohawi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Sholih bin Al-Fauzan, dll.

Pendapat Kedua; menyatakan bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir selain takbirotul ihrom, tetapi diam saja dalam keadaan bersedekap di atas dada.

PENDAPAT YANG ROJIH diantara dua pendapat ini adalah pendapat kedua, yakni tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir selain takbirotul ihrom.

Hal ini dikarenakan tidak ada satu dalil pun yang Shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam masalah ini.

Imam Malik bin Anas Rahimahullah berkata: "Dan kedua tangan tidaklah diangkat pada takbir-takbir sholat idul Fithri n Idul Adha kecuali pada takbir yang pertama (maksudnya takbirotul ihrom sj, pent)." (Lihat Al-Mudawwanah I/169).

Pendapat kedua ini jg dipilih oleh Ibnu Hazm Azh-Zhohiri di dalam kitab AL-Muhalla V/128.

Dan syaikh Al-Albani Rahimahullah men-Dho'if-kan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang menerangkan bahwa Ibnu Umar dahulu mengangkat kedua tangannya pada takbir-takbir sholat jenazah. (Lihat Irwa' Al-Gholil III/112).

Dan beliau juga pernah membantah syaikh bin Baz Rahimahullah yang telah men-Shohih-kan riwayat Ibnu Umar dengan mengatakan; "Adapun pernyataan sebagian ulama yang mulia bahwa riwayat tentang mengangkat tangan pada takbir-takbir sholat jenazah (dan sholat ied, pent) di dalam komentarnya terhadap kitab Fathul Bari III/190 , maka itu merupakan kekeliruan yang jelas sebagaimana hal ini tidak samar lagi bagi orang yang mengerti tentang ilmu hadits." (Lihat Ahkam Al-Janaiz hal.148).

Syaikh Al-Albani rahimahullah juga berkata: "Hal ini (yakni mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir sholat Ied setelah takbirotul ihrom, pent) tidak disunnahkan, karena tidak ada riwayat yang Shohih dari Nabi shallallahu alaihi Allan dalam masalah ini. Adapun apa yang diriwayatkan dari Umar (bin Khoththob, pent) dan putranya (yakni Ibnu Umar) tentang mengangkat tangan (pada takbir-takbir sholat Ied n sholat jenazah, pent) maka tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk disunnahkannya mengangkat kedua tangan (pada takbir-takbir sholat ied).

Beliau juga berkata: "Dan kami tidak pernah menemukan satu hadits pun yang menunjukkan disyari'atkannya mengangkat kedua tangan selain pada takbirotul ihrom. Oleh karenanya, kami berpendapat tidak disyari'atkannya hal tersebut. Dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama yang bermadzhab Hanafi dan selain mereka seperti Ibnu Hazm dan imam Asy-Syaukani." (Lihat Ahkamul Janaiz hal.148).

Dan syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhohulloh berkata: "Aku tidak pernah mendapatkan satu dalil pun yang menunjukkan (disunnahkannya) mengangkat kedua tangan pada sholat Ied." (Lihat Kutub wa Rosail Abdul Muhsin Al-Abbad V/260) .

Syaikh Yahya Al-Hajuri berkata: "Adapun mengangkat kedua tangan (pada takbir-takbir sholat Ied, pent) maka tidak ada hadits yang Shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam selain takbirotul ihrom." (Lihat ithaful kirom bi ajwibati ahkami az-zakati wal hajji wa ash-shiyam, hal.404).

Dan beliau juga berkata: "Dan tidak ada satu hadits pun yang Shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menunjukkan (disunnahkannya) mengangkat kedua tangan (pada takbir-takbir) sholat Ied. Adapun riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dalam masalah ini maka sanadnya Dho'if (Lemah)." (Lihat Taisir Hifzhi Shifati Sholatin Nabi hal.28).

Catatan: Meskipun pendapat yang rojih dalam masalah ini adalah tidak mengangkat tangan pada takbir-takbir sholat Ied selain takbirotul ihrom, hanya saja kita tidak boleh mengingkari pendapat yang menyatakan disunnahkannya mengangkat tangan pada takbir-takbir sholat Ied. perbedaan pendapat dalam masalah ini menuntut kita untuk saling berlapang dada karena masing-masing pihak melandasi pendapatnya dengan hujjah (argumentasi) n cara istinbath (ambil kesimpulan hukum) yg benar. Apalagi ada sebagian ulama Sunnah yang berfatwa bolehnya mengangkat tangan maupun tanpa mengangkat tangan pada takbir-takbir sholat ied.

Syaikh Sholih Al-Luhaidan hafizhohullah berkata: "Jika seseorang mengangkat (kedua tangannya pada takbir-takbir sholat Ied) maka hukumnya Boleh, dan jika Ia tidak mengangkat kedua tangannya jg Bokeh." (Min Durus AL-Harom Al-Makki 1424 H).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 18 Agustus 2012).

No comments:

Post a Comment