*MH - Majelis Hadits*
Masalah 41: CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT EMAS DAN PERHIASAN
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Saya mau tanya: berapa. Berat mas yg hrs dizakatkan. Kalau mas anak
apakah juga termasuk hitungan ke dlm zakat ibunya juga (digabung ) dg
mas ibunya . Afwan ustad. Wassalam
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Emas wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tahun sekali apabila telah
mencapai nishob, yaitu seberat 85 gram. Emas anak kecil yg masih dlm
tanggungan orang tuanya maka itu adalah milik ortunya, sehingga harus
digabungkan dengan emas yg ada pada ortunya.
Adapun jika anak sdh berumah tangga atau bekerja sendiri dan dia membeli
emas dengan hartanya sendiri, atau emas tsb adalah hasil pemberian atau
jatah warisan maka tidak digabung dengan emas milik ortunya, tapi
dihitung secara tersendiri.
Jika emas tsb tlh mencapai nishob, yaitu seberat 85 gram, dan telah
berputar selama 1 tahun sejak mncapai nishob, serta diproyeksikan utk
dijualbelikan atau sebagai simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak 2,5 % dan disalurkan kpd fakir dan miskin atau selainnya dari 8
golongan yg berhak menerima zakat sbgmn disebutkan di dlm surat
at-taubah ayat 60. Wallahu a'lam bish-showab.
Utk mengetahui penjelasan yg lebih detail dlm masalah zakat emas n
perhiasan, silakan baca artikel kami dengan judul "PANDUAN PRAKTIS ZAKAT
EMAS DAN PERAK" di blog kami: http://abufawaz.wordpress.com :)
No comments:
Post a Comment