*MH - Majelis Hadits*
Masalah 218: HUKUM SHOLAT QIYAMUL LAIL BERJAMA'AH DI TENGAH MALAM SETELAH SHOLAT TARAWIH
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz ... Ditempat ana setelah diselenggarakan sholat tarawih berjamaah
di masjid, lalu Tengah malam diselenggarakan kembali sholat Qiyamul
lail berjamaah. Apakah hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat? syukron.
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Sepengetahuan kami tidak ada dalil syar'i secara khusus yg
menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan qiyamul
lail berjama'ah di tengah malam stlh sholat tarawih di awal malam. Akan
tetapi hal itu BOLEH dilakukan berdasarkan keumuman sabda Nabi
shallallahu alaihi wasallam: (Man Qoma Romadhona imanan wahtisaban
ghufiro lahu ma taqoddama min dzanbihi) Artinya: "Barangsiapa melakukan
ibadah (pd waktu malam, pent) di bulan Ramadhan karena keimanannya (kpd
Allah) n mengharap pahala (dari-Nya), maka dosa2nya yg telah lalu akan
diampuni (oleh Allah)."
Hadits ini menunjukkan keumuman ibadah yg dilakukan di waktu malam pd
bulan Ramadhan, yg meliputi sholat fardhu, sholat sunnah Tarawih,
tahajjud/qiyamul lail, membaca Al-Quran, berdzikir, berdoa, bersholawat,
istighfar, bersedekah, dsb.
Dan jg berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala: (wa minal laili fa
tahajjad bihi nafilatan laka) artinya: "dan hendaklah engkau melakukan
(sholat) Tahajjud dari sebagian waktu malam sbgai ibadah sunnah bagimu."
Kesimpulannya, amalan tsb BOLEH dilakukan dan bukan trmasuk amalan bid'ah.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
No comments:
Post a Comment