Friday, November 23, 2012

Hukum Menikahkan Wanita Janda Dengan lelaki Perjaka Kaya Raya Tapi Impoten

*MH - Majelis Hadits*

Masalah 225: HUKUM MENIKAHKAN WANITA JANDA DENGAN LELAKI PERJAKA KAYA RAYA TAPI IMPOTEN

Tanya:
ustadz, jk ada perjaka impoten kesepian sendiri tp punya rumah, tanah banyak & penghasilan cukup mampu, apa blh dinikahkan dg janda yg butuh? Sykrn

Jawab:
Bismillah. Jika wanita janda tsb mau menerima dengan suka rela keadaan lelaki perjaka yg sdh tidak mampu lagi memberikan "nafkah batin" (jima') kpdanya, namun di sisi lain ia membutuhkan harta benda milik perjaka tsb demi melangsungkan hidup n mendukung ketenangannya dlm beribadah kpd Allah, maka hukumnya BOLEH, إِنْ شَاءَ اللّهُ .

Akan tetapi jika si wanita janda merasa tidak rela n tidak bersedia menggugurkan haknya utk mendapatkan jatah pokok "nafkah batin" maka TIDAK BOLEH dinikahkan dengannya. Hal ini dikarenakan jika ia dinikahkan dengan lelaki perjaka yg keadaannya spt itu, maka akan menimbulkan mudharat baginya , n jg bisa menyebabkan tidak terwujudnya sbgian dari tujuan disyariatkankannya pernikahan, sperti; menjaga kehormatan, atau memenuhi hajat biologis, memperoleh n memperbanyak keturunan yg sholih n sholihah.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.

No comments:

Post a Comment