*MH - Majelis Hadits*
Masalah 225: HUKUM MENIKAHKAN WANITA JANDA DENGAN LELAKI PERJAKA KAYA RAYA TAPI IMPOTEN
Tanya:
ustadz, jk ada perjaka impoten kesepian sendiri tp punya rumah, tanah
banyak & penghasilan cukup mampu, apa blh dinikahkan dg janda yg
butuh? Sykrn
Jawab:
Bismillah. Jika wanita janda tsb mau menerima dengan suka rela keadaan
lelaki perjaka yg sdh tidak mampu lagi memberikan "nafkah batin" (jima')
kpdanya, namun di sisi lain ia membutuhkan harta benda milik perjaka
tsb demi melangsungkan hidup n mendukung ketenangannya dlm beribadah kpd
Allah, maka hukumnya BOLEH, إِنْ شَاءَ اللّهُ .
Akan tetapi jika si wanita janda merasa tidak rela n tidak bersedia
menggugurkan haknya utk mendapatkan jatah pokok "nafkah batin" maka
TIDAK BOLEH dinikahkan dengannya. Hal ini dikarenakan jika ia dinikahkan
dengan lelaki perjaka yg keadaannya spt itu, maka akan menimbulkan
mudharat baginya , n jg bisa menyebabkan tidak terwujudnya sbgian dari
tujuan disyariatkankannya pernikahan, sperti; menjaga kehormatan, atau
memenuhi hajat biologis, memperoleh n memperbanyak keturunan yg sholih n
sholihah.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
No comments:
Post a Comment