Masalah 226: APAKAH ORANG PIKUN YANG TIDAK PUASA RAMADHAN WAJIB BAYAR FIDYAH?
Tanya:
Tanya, anna punya org (tua) perempuan yg usianya 90 thn sudah pikun dan tdk mungkin lagi puasa, berarti anna anaknya berkewajiban bayar fidyah memberi makan fakir misin satu org setiap hari, pertanyaannya : brp rupiah bila dibayar dgn uang sehari dan apa boleh dibayar nanti sebelum sholat ied ?
Mohon penjelasan & pencerahannya ustadz
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
Jawab:Bismillah. Orang tua yg sdh PIKUN maka menjadi gugur kewajibannya berpuasa di bulan Ramadhan, karena pd saat itu telah hilang darinya salah satu syarat wajibnya puasa, yaitu berakal. Di dlm hadits yg shohih, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (rufi'a al-Qolamu 'an Tsalatsatin: 'anin Na-imi hatta yastaiqizho, wa 'anish-shobiyyi hatta yahtalima, wa 'anil Majnuuni hatta Yufiiqo) artinya: "pena (pencatat amal perbuatan) diangkat (oleh Allah) dari 3 golongan; dari orang yg tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), n dari orang gila hingga ia berakal (sadar)."
Demikian pula, orang yg telah hilang akalnya tidak akan mampu menentukan niat ibadah apapun, padahal niat adalah trmasuk syarat utama sahnya ibadah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: (innamal a'maalu binniyyaat) artinya; "sesungguhnya amalan-amalan itu (menjadi sah n diterima Allah, pent) tergantung pada niatnya."
Dengan demikian, orang yg pikun tidak wajib puasa Ramadhan n tidak wajib pula membayar fidyah. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq
No comments:
Post a Comment