*Abu Ayaz*
BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?#
Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan
Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al ...Buhuts
Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dgn
uang. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in
Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dgn uang.
Jawaban :
Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yg diberi pengetahuan bhw rukun Islam
yg paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat
‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari
syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah
semata.
Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang
hendaklah menyembah Allah hanya dgn menggunakan syari’at yg dibawa oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama)
bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum
muslimin.
Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh
karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dgn
menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah
mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yg diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yg diwahyukan
(kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dlm agama kami ini yg tdk ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan
Muslim no. 1718)
Dlm riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yg bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai
penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dlm hadits yang shohih-
yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis,
atau keju.
Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ،
وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ،
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa
satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yg merdeka
maupun budak, laki2 maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk menunaikan zakat ini
sebelum orang2 berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no.
1503).
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan
zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum
atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
“Atau 1 sho’ keju.”
Inilah hadits yg disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat
fithri.
Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya
zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum
muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam)-.
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk menyebutkan kedua mata
uang ini dlm zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam
membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang
dibutuhkan.
Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri
dgn uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita
tersebut.
Kami juga tdk mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat
adalah manusia yg paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dlm menjalankan
sunnahnya.
Seandainya ada di antara mereka yg membayar zakat fithri dengan uang,
tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yg
berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).
Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yg baik
bagimu (yaitu) bagi orang yg mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang2 yg terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan
muhajirin dan anshar dan orang2 yg mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah
menyediakan bagi mereka surga2 yg mengalir sungai2 di dalamnya
selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. At Taubah [9] : 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yg mengenal
kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dgn uang tidak diperbolehkan dan
tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah
kami sebutkan.
Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh
kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini,
dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam.
Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam
semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
PERINGATAN :
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat.
Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia.
An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar
zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan
hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yg mengaku bermadzhab Syafi’i
menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri,
mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum
muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara2 kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul2 memperhatikan hal ini.
Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu,
di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong2 datang ke
masjid2 dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena
tergantikan dengan uang.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka
mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud
kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’
[Ust. Muhammad Abduh Tuasikal]
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment