Friday, November 23, 2012

Panduan Praktis Menghitung Dan Mengeluarkan Zakat Perhiasan

*MH - Majelis Hadits*

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati dengan zakat perdagangan.

Adapun perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi beberapa pendapat.

Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.  

Pendapat kedua: Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, jika telah mencapai nishobnya dan telah berlalu satu tahun. Baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.

Pendapat ketiga: Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Pendapat Keempat: Ada yang berpendapat bahwa zakat perhiasan emas adalah dengan cara meminjamkannya kepada orang lain. Demikian riwayat dari Asma` dan juga Anas radhiyallahu anhu.

Akan tetapi di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling populer di kalangan para ulama dan diperkuat dengan dalil-dalil syar’i adalah adalah dua pendapat, yaitu pendapat pertama dan pendapat kedua.

(*) PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT DAN BENAR):
Pendapat yang nampak rajih menurut kami adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak adalah WAJIB dengan 2 syarat:
1) Jika telah mencapai nishob,
2) Dan telah genap berlalu satu tahun sejak mencapai nishob.

Hal ini dikarenakan lebih kuat dalilnya dan lebih selamat untuk diamalkan serta dapat membebaskan seseorang dari perselisihan. Wallahu a’lam bish-showab.

(*) BERAPA NISHOB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN?
Nishob Perhiasan emas adalah sama seperti nishob emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat).

Sedangkan nishob perhiasan perak adalah sama seperti nishob perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.

(*) CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN
Untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara, yaitu:

1) Membeli perhiasan emas atau perak sebesar/seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.

2) Ia membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.

Untuk memahami artikel ilmiyah ini secara lengkap, silakan membacanya pada Link berikut ini. Klik:
http://abufawaz.wordpress.com/2012/04/14/panduan-praktis-menghitung-dan-mengeluarkan-zakat-perhiasan/#_ftn14

Atau dapat pula membacanya di dalam Majalah PENGUSAHA MUSLIM, edisi… tahun 2011, dan Majalah As-Sunnah , Edisi… tahun 2012).

(Semoga menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat)

No comments:

Post a Comment