*Elsad*
HUKUM MUKENA WARNA-WARNI SAAT SHOLAT JAMA'AH
(AKHWAT WAJIB TAU)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi
laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik,
garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian
saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam
shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan
mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah
tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari: Mila
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang
perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau.
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk
menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya
pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan
Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار
إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم
البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر
يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus
dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai
pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak
orang.
Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena
menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”
(al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian
yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau
semacamnya, termasuk dalam ancaman hadits di atas.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
No comments:
Post a Comment