Friday, November 23, 2012

Hukum Sholat Dengan Memakai Pakaian Yang Terkena Darah

*MH - Majelis Hadits*

Masalah 224: HUKUM SHOLAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG TERKENA DARAH


Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 ўªª. Ustd عَفْوًا
άϑά ttpan pertanyaan dr teman jawzy Ustd

Pertanyaannya sperti ini :
Assalamu'alaikum, bagaimana hukumnya bila seorang petugas kepolisian sedang menangani kecelakaan/menolong korban sehingga pakaiannya terkena darah dan kebetulan sudah masuk waktu sholat sedangkan petugas tersebut tidak bawa pakaian ganti mohon penjelasanya trimakasih
جَزَاك اللهُ خَيْرًا . Ustd atas jwabannya

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika telah tiba waktu sholat smentara pakaian terkena darah korban kecelakaan maka hendaknya ia sholat dengan pakaian tsb, n sholatnya SAH, إِنْ شَاءَ اللّهُ. Karena menurut pendapat yg nampak rojih (kuat n benar) bahwa darah manusia selain darah haidh itu TIDAK NAJIS.

Diantara dalil syar'i yg menguatkan pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam n para sahabat radhiyallahu anhum, bahwa dahulu mereka sholat dlm keadaan pakaian mereka berlumuran darah karena berjihad melawan orang2 musyrik n kafir, n Nabi tidak memerintahkan para sahabat agar mengganti pakaian n mengulangi sholat mereka.

Hal lain yg menguatkan pendapat bahwa darah manusia selain darah haid itu suci adalah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, kecuali jika ada dalil syar'i yg menunjukkan bahwa sesuatu itu najis. Dan ternyata tidak ada dalil syari yg menunjukkan kenajisannya.

Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.

No comments:

Post a Comment