Masalah 224: HUKUM SHOLAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG TERKENA DARAH
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
άϑά ttpan pertanyaan dr teman jawzy Ustd
Pertanyaannya sperti ini :
Assalamu'alaikum, bagaimana hukumnya bila seorang petugas kepolisian sedang menangani kecelakaan/menolong korban sehingga pakaiannya terkena darah dan kebetulan sudah masuk waktu sholat sedangkan petugas tersebut tidak bawa pakaian ganti mohon penjelasanya trimakasih
جَزَاك اللهُ خَيْرًا . Ustd atas jwabannya
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Diantara dalil syar'i yg menguatkan pendapat ini adalah perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam n para sahabat radhiyallahu anhum, bahwa dahulu mereka sholat dlm keadaan pakaian mereka berlumuran darah karena berjihad melawan orang2 musyrik n kafir, n Nabi tidak memerintahkan para sahabat agar mengganti pakaian n mengulangi sholat mereka.
Hal lain yg menguatkan pendapat bahwa darah manusia selain darah haid itu suci adalah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, kecuali jika ada dalil syar'i yg menunjukkan bahwa sesuatu itu najis. Dan ternyata tidak ada dalil syari yg menunjukkan kenajisannya.
Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
No comments:
Post a Comment