Masalah 220: BOLEHKAH BAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG KEPADA PANITIA ZAKAT DI MASJID-MASJID ATAU SEMISALNYA?
Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Αƒωαη úsƭαϑz, âϑâ titipan pertanyaan, "bagaimana jika zakat fithr dg uang dan diterima oleh amil zakat lalu oleh si amil tsb dibelikan beras dan dibagikan berwujud beras kpd ýαπğ berhak ?
Mohon keluangan waktu úsƭαϑz utk bantu penjelasan segera krn sangat urgent.
جَزَاك اللّهُ خَيْرًا úsƭαϑz Abu Fawaz
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Adapun jika seorang muslim membayar Zakat Fithri dengan UANG yg ia berikan secara langsung kpd kaum Fakir n Miskin, maka hukumnya TIDAK BOLEH. Karena perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersama para sahabat menunjukkan bhwa mereka membayar Zakat Fithri dlm bentuk makanan pokok masyarakat setempat pd saat itu, spt kurma, gandum n selainnya. Padahal pd zaman itu sdh ada transaksi dengan menggunakan mata uang, namun Allah tidak mensyariatkannya hingga Rasulullah wafat n ajaran agama Islam dlm keadaan telah sempurna. Kalo sekiranya bayar zakat fithri dengan uang itu boleh, sdh barang tentu mereka akan lbh dahulu melakukannya. Di dlm hadits Nabi bersabda: "Sebaik2 tuntunan ialah tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam."
Demikian Jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.
No comments:
Post a Comment