Monday, March 11, 2013

Akun Facebook Untuk Dakwah?

*MH*

Masalah 37:
HUKUM MEMPUNYAI AKUN FACEBOOK DAN MENGGUNAKANNYA UNTUK DAKWAH

Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, apa hukumnya mempunyai akun Facebook yg notabene nya produk Yahudi (FB digunakan penanya  utk share artikel dakwah, dan ikut group2 syar'I ).


Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum Mempunyai dan memanfaatkan akun facebook adalah sama dengan hukum mempunyai dan memanfaatkan HP, BB, laptop, internet dan semisalnya, yaitu pada dasarnya mubah/boleh karena ia hanyalah sarana n media. Jika digunakan untuk tujuan dan program yg baik n bermanfaat maka hukumnya diperbolehkan n bahkan dianjurkan. Tetapi jika digunakan utk tujuan dan program yg buruk dan bertentangan dengan syariat Islam maka hukumnya tidak boleh atau diharamkan. Sehingga yg jadi bahan pertimbangan adalah bukan masalah produknya orang Yahudi atau Nasrani atau orang kafir secara umum, karena hukum asal muamalah dengan orang kafir adalah boleh selama mngandung maslahat n tidak bermudhorot bagi Islam n muslimin. Bahkan kaidah syariah menetapkan bhw segala sesuatu itu (baik berupa makanan, minuman, pakaian, kendaraan, alat komunikasi, dll) pada dasarnya halal dan boleh dimanfaatkan kecuali jika ada dalil syar'i yg shohih n jelas yg mengharamkannya.

Dengan demikian, janganlah kita tergesa-gesa menghukumi suatu hal itu haram lantaran ia adalah produk non muslim. Karena kalo kita mau memperhatikan dengan jujur, betapa banyak produk2 non muslim yg ada pada kita dan kita pun merasa nyaman menggunakannya. Jangan sampai kita menjadi sperti burung beo yg hanya ikut-ikutan dengan orang atau kelompok yg gemar menyerukan boikot thdp produk2 non muslim sprti minuman pepsi, coca-cola, sandal crocs dan semisalnya, tetapi justru mereka sendiri mempunyai mobil, motor, laptop, dan benda2 lain yg jauh lebih mahal drpda makanan n minuman tsb.  Wabillahi at-taufiq.

No comments:

Post a Comment