Masalah 37:
HUKUM MEMPUNYAI AKUN FACEBOOK DAN MENGGUNAKANNYA UNTUK DAKWAH
Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, apa hukumnya mempunyai akun Facebook yg notabene nya produk Yahudi (FB digunakan penanya utk share artikel dakwah, dan ikut group2 syar'I ).
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dengan demikian, janganlah kita tergesa-gesa menghukumi suatu hal itu haram lantaran ia adalah produk non muslim. Karena kalo kita mau memperhatikan dengan jujur, betapa banyak produk2 non muslim yg ada pada kita dan kita pun merasa nyaman menggunakannya. Jangan sampai kita menjadi sperti burung beo yg hanya ikut-ikutan dengan orang atau kelompok yg gemar menyerukan boikot thdp produk2 non muslim sprti minuman pepsi, coca-cola, sandal crocs dan semisalnya, tetapi justru mereka sendiri mempunyai mobil, motor, laptop, dan benda2 lain yg jauh lebih mahal drpda makanan n minuman tsb. Wabillahi at-taufiq.
No comments:
Post a Comment