Monday, March 11, 2013

Zakat Pada Harta Hibah

*MH*

Masalah 75: HUKUM ZAKAT PADA HARTA HIBAH (PEMBERIAN) ORANG TUA

Penanya:
Hibah itu pemberian dr org tua ust, tdk ada nilai transaksinya. Berarti wajib di kelurkan zakatnya ya?
بَارك اللَّهُ فِيْك ust

Jawab:
Iya wajib dikeluarkan zakatnya jika hibah tsb merupakan benda yg berharga dan dikelola agar dapat berkembang. Adapun jika hibah tsb berupa tanah atau rumah yg dijadikan tempat tinggal pribadi, atau kendaraan utk kpentingan pribadi, atau semisalnya, maka tidak ada kewajiban zakatnya. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya: بَارك اللَّهُ فِيْك ust

Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​بَارَكَ اللّهُ فِيْكُمْ

No comments:

Post a Comment