*MH*
Masalah 84: HUKUM SAFAR WANITA MUSLIMAH TANPA MAHROM
Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Boleh bertanya Pak? Bolehkah seorang wanita melakukan safar ke luar kota lebih dari 3 hari tanpa disertai mahram, bila ada urusan pekerjaan atau tugas?
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Wanita dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan safar tanpa disertai mahromnya mskipun hanya satu hari satu malam, apalagi lebih dari itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam (yg artinya): "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahromnya." Bahkan sbgian ulama berpendapat, kewajiban haji menjadi gugur dari wanita muslimah yg tlh mampu menunaikannya jika ia tidak mempunyai mahrom yg dapat menemaninya dlm perjalanan safarnya menuju kota Mekkah. Wallahu a'lam bish-showab.
No comments:
Post a Comment