Monday, March 11, 2013

Senam Bagi Muslimah

*MH*

Masalah 71: HUKUM SENAM BAGI WANITA MUSLIMAH


Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, apakah seorg muslimah yg berolahraga (tepatnya senam aerobic) tanpa music dan pakaiannya tetap syar'i) dengan kelompok wanita muslimah lainnya diperbolehkan ? Apakah itu termasuk tasyabbuh dengan kebiasaan orang2 kafir ? ‎​
(senamnya di rumah salah satu ukhtifillah dan gurunyapun wanita muslimah). جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika faktanya sbgmn yg ibu sebutkan, maka hukumnya tidak apa2 (boleh) dan bukan termsuk tasyabbuh (sikap menyerupai) dengan orang kafir atau fasiq. Karena agama Islam menganjurkan kaum muslimin dan muslimat agar senantiasa menjaga kesehatan dan melatih kekuatan, baik dengan berolah raga atau senam. Sebab jika seorang muslim dan muslimah sehat dan kuat, maka akan lebih mudah dan semangat dalam menjalankan ketaatan kpd Allah. Wallahu a'lam bish-showab.

1 comment:

  1. setuju sekali kakak.... mari kita menjaga agama kita..
    semangat..
    tapi kalau menurut saya senam sendiri dirumah bukan lah masalah, asalkan ruangannya tertutup, juga menggunakan baju senam terbaru muslimah yang menutup aurat, insyaAllah untuk kesehatan dan untuk kepentingan umat..

    ReplyDelete