*MH*
Masalah 88: HUKUM MENCANTUMKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI
Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau nanya ustadz. Bgimana hukumnya klo dibelakang nama istri dikasih nama suami misal istri ana ita al afkar?
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mencantumkan nama suami di belakang nama istri yg nampak bagi sy tidak apa2 (BOLEH), karena tujuannya bukan menasabkan keturunan kpda suami, tetapi hanya menunjukkan bahwa ia adalah istrinya si fulan (suaminya tsb). Yang tidak boleh dan bahkan dilarang keras adalah seorang istri mencantumkan nama suami tetangga di belakang namanya, karena ini akan menimbulkan fitnah dan merusak keharmonisan dlm rumah tangganya. Wallahu a'lam bish-showab.
Penanya: جَزَاك اللّهُ خَيْرًا Semoga kebaikan,kesehatan,keberkahan selalu اَللّهُ limpahkan kpd ust.wasitho dan keluarga.
Jawab: آمين, وَ جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
No comments:
Post a Comment