*MH*
Masalah 96: INGIN SEGERA MENIKAH TAPI ORTU BELUM MERESTUI KARENA MASIH KULIAH
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ustadz ana mengganggu.
Ana moderator Al Ilmu.
Ada member yg bertanya spt dibawah ini, mohon jawabannya ustadz....
Pertanyaan:
Ada seorang ikhwan yg berniat untuk menikahi saya, tapi orang tua tidak membolehkan saya untuk menikah dlm wktu 1-2thn ini .. Alasannya harus selesai kuliah dan umur saya masih muda katanya ..
Bagaimana menurut ustadz?
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika si akhwat tsb masih mampu menjaga diri dari berbagai fitnah syahwat dan tidak dikhawatirkan terjerumus ke dalam perbuatan keji (zina), maka hendaknya ia mentaati perintah orang tuanya. Karena keridhoan orang tua dlm pernikahan bagi wanita adalah perkara yg sangat penting utk diperhatikan n dipenuhi. Dan mungkin orang tua akhwat tsb mepunyai pertimbangan2 lain yg mngandung maslahat bagi anaknya.
Akan tetapi jika si akhwat tsb sdh tidak tahan lagi utk menunda pernikahannya (bahasa jawa: wis kebelet pengen kawin), dan dikhawatirkan terjatuh dlm perbuatan zina jika ditunda, maka hendaknya ia menyampaikan keinginannya tsb kpd ortunya dengan kata2 yg baik dan lembut, dan memohon restunya utk sgera dilaksanakan pernikahan. Karena di dlm suatu kaedah syariah disebutkan "Dar'ul Mafasidi Muqoddamun 'ala jalbil Masholih", artinya: mencegah terjadinya mafsadat (kerusakan) itu lebih didahulukan daripada upaya mendatangkan maslahat. Wallahu a'lam bish-showab. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dlm setiap kebaikan.
Penanya: بَارَك اللهُ فِيْكم ustadz
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawab: آمين, وَ جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
No comments:
Post a Comment