Sunday, March 17, 2013

Sahur

*Kholid Syamhudi*

Keberkahan Sahur (1).
Dinul Islam adalah din yang adil dan penuh rahmat yang memberikan bagian istirahat dan pendukung kekuatan badan dan memberikan jiwa bagiannya berupa ibadah dan ketaatan. Dalam hadits yang mulia ini sahabat yang mulia Anas bin Maalik  menceritakan bahwa Rasulullah   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  memerintahkan orang-orang yang berpuasa untuk sahur agar mendapatkan makanan dan memperkuat tenaganya. Rasulullah n menjelaskan sahur memiliki keberkahan dalam rangka memotivasi orang agar melakukannya. (Tambihul Afhaam 3/36).
Keberkahan sahur juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah n :
« إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمْ اللَّهُ إِيَّاهَا فَلَا تَدَعُوهُ »
“Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya.” (.
Keberkahan dalam sahur ada yang bersifat agama dan ada yang bersifat keduniaan.
Sahur sebagai suatu berkah yang bersifat agama dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah, mendapatkan pahala dan kekuatan dalam berpuasa dan juga mengandung nilai menyelisihi ahli kitab.
Allah mensyariatkan sahur atas kaum muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dalam hadits Abu Sa‘id al-Khudriy:
« فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ »
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”

Keberkahan Sahur (2)

Demikian juga diantara keberkahan sahur adalah mendapatkan shalawat dari Allah dan para malaikat, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa‘id al-Khudry bahwa Rasulullah   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda,
« السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ »
“Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah  dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur.”
Sedangkan imam ibnu hibban dan ath-Thabrani meriwayatkan hadits diatas dari Abdullah bin Umar dengan lafazh :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Allah  dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur. (hadits Ibnu Umar ini di hasankan al-Albani dalam Shahih at-targhib wa at-Tarhib no. 1066).
Al-haafizh Ibnu hajar berkata: Keberkahan dalam sahur terjadi dari sisi yang banyak, yaitu: mengikuti sunnah, menyelisihi ahli kitab, memperkuat diri dalam ibadah, menambah semangat beraktifitas, mencegah akhlak yang buruk yang diakibatkan dari lapar, menjadi sebab bersedekah kepada orang minta ketika itu atau berkumpul bersamanya dalam makan dan menjadi sebab dzikir dan doa diwaktu mustajab. (Khulashatul Kalam Syarh Umdah al-Ahkaam hlm 111)
Keberkahan sahur yang bersifat duniawi adalah menimati makanan dan minuman yang halal yang disukainya dan dapat menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk melakukan ketaatan selama berpuasa. Demikian juga terjaga kekuatan badan dan semangat aktifitasnya.
End.


Hukum makan Sahur


Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:

a.Perintah dari Rasulullah n untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :
« تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً »
“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.”

b.Larangan beliau   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa’id  yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijma’ atas kesunahannya.

Sunnahnya sahur berlaku buat puasa Ramadhan maupun puasa sunnah


Sunnah Mengakhirkan makan sahur

Yang sangat perlu diperhatikan dalam sahur ini dan banyak dilupakan kaum muslimin sekarang adalah disunnahkannya memperlambat sahur sampai mendekati subuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  di dalam hadits Ibnu Abbas dari  Zaid bin Tsabit , beliau berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
 “Kami bersahur bersama Rasulullah , kemudian beliau  pergi untuk solat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara azan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.”.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan menyatakan: Ketika memperkuat badan untuk berpuasa dan menjaga semangat beraktifitas padanya termasuk tujuan makan sahur, maka termasuk hikmah adalah mengakhirkannya. (tambihul afhaam 3/39).

Dalam hadits yang mulia diatas dijelaskan jarak waktu mulai makan sahur dengan adzan shubuh adalah seukuran orang membaca lima puluh ayat secara sedang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat (lihat penjelasannya di Tambihul Afham 3/39).
كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ
“Aku makan sahur bersama keluargaku, kemudian aku segera bergegas menuju masjid agar aku bisa bersujud (pada rakaat pertama shalat shubuh) bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.” [HR. Al-Bukhari no. 1786]


Dengan demikian ketentuan imsak yakni menahan diri dari makan dan minum beberapa saat sebelum terbitnya fajar adalah perkara yang di ada-adakan oleh sebagian kaum muslimin dan menyelisihi firman Allah ta’ala: "minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar".
Juga menyelisihi tuntunan Rasulullah   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dan para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Para ulama telah menegaskan bahwa hal tersebut termasuk sikap berlebih-lebihan dalam beragama, walaupun dilakukan dengan alasan kehati-hatian dan menjaga diri dari perkara yang haram.
 Al-Haafizh Ibnu hajar  menyatakan: Termasuk kebidahan yang mungkar adalah yang terjadi dizaman ini berupa dikumandangkannya adzan kedua dua puluh menit sebelum fajar dibulan Ramadhan dan memadamkan pelita-pelita yang dijadikan sebagai tanda tidak boleh makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Ini dengan anggapan dari orang yang membuat-buatnya untuk kehati-hatian dalam ibadah dan hal ini tidak diketahui adanya kecuali oleh beberapa orang saja. Hal ini menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan hingga setelah matahari terbenam beberapa waktu untuk memastikanm waktunya dalam anggapan mereka. Lalu mereka mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur  serta menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit sekali kebaikan dari mereka dan banyak pada mereka keburukan. Allahulmusta’an. (dinukil dari Khulashah al-Kalam hlm 118).
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! (Fatawa Arkanil Islam Syeikh ibnu Utsaimin, ).
End.

No comments:

Post a Comment