Tuesday, March 12, 2013

Penyaluran Zakat Kpd Saudara Kandung Kurang Mampu Ttp Ortunya Kaya

*MH*

Masalah 106: PENYALURAN ZAKAT KEPADA SAUDARA KANDUNG YANG KURANG MAMPU TETAPI ORTUNYA ORANG KAYA

Tanya:
الســــلام عليكم ورحمة الله و بركاتــــــه

Úsƭαϑz, afwan mau nanya, terkait penjelasan Ustadz Wasitho, MA , sy kutip penjelasan beliau, "memberikan zakat kpd saudara n kerabat yg miskin lebih utama karena terkandung dua ibadah yg agung yaitu, ibadah shodaqoh dan mempererat hubungan silaturahmi sbgmn disabdakan oleh Nabi di dlm haditsnya"..

Pertanyaan sy, bagaimana jika hal ini diterapkan pada kondisi saudara yg mau diberi zakat adalah memang tidak cukup (pendapatan kurang dibanding pengeluaran) , tetapi sebenarnya harta orang tuanya banyak hanya sayangnya orang tua belum "legowo" utk dibagi..sehingga saudara yg kurang mampu tsb tetap berada dalam kondisi yang secara fakta memang kurang..

Apakah saudara yg dlm kondisi kurang ini boleh diberi zakat? Meski harta warisnya jika dibagikan sy rasa cukup menghidupinya? (Rumah, sawah انشـــــاءاَللّهُ saudara ini bs dapatkan, hanya saja belum sampai kepadanya.., masih belum dibagikan oleh orang tuanya)

جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا atas penjelasannya..

Pertanyaan members al ilmu 110


Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika kondisinya sebagaimana yang ibu ceritakan, maka saudara ibu yg pendapatannya kurang dibanding pengeluarannya itu termasuk orang yang berhak menerima zakat dan sedekah, meskipun ortunya mempunyai harta yg banyak, tapi selama harta ortunya itu belum diberikan kpdanya dengan jalan hibah atau athiyyah (pemberian) atau warisan atau wasiat maka ia masih tergolong orang yg kurang mampu atau tidak berkecukupan. Demikian jawaban saya. Wallahu a'lam bish-showab

No comments:

Post a Comment