Masalah 106: PENYALURAN ZAKAT KEPADA SAUDARA KANDUNG YANG KURANG MAMPU TETAPI ORTUNYA ORANG KAYA
Tanya:
الســــلام عليكم ورحمة الله و بركاتــــــه
Úsƭαϑz, afwan mau nanya, terkait penjelasan Ustadz Wasitho, MA , sy kutip penjelasan beliau, "memberikan zakat kpd saudara n kerabat yg miskin lebih utama karena terkandung dua ibadah yg agung yaitu, ibadah shodaqoh dan mempererat hubungan silaturahmi sbgmn disabdakan oleh Nabi di dlm haditsnya"..
Pertanyaan sy, bagaimana jika hal ini diterapkan pada kondisi saudara yg mau diberi zakat adalah memang tidak cukup (pendapatan kurang dibanding pengeluaran) , tetapi sebenarnya harta orang tuanya banyak hanya sayangnya orang tua belum "legowo" utk dibagi..sehingga saudara yg kurang mampu tsb tetap berada dalam kondisi yang secara fakta memang kurang..
Apakah saudara yg dlm kondisi kurang ini boleh diberi zakat? Meski harta warisnya jika dibagikan sy rasa cukup menghidupinya? (Rumah, sawah انشـــــاءاَللّهُ saudara ini bs dapatkan, hanya saja belum sampai kepadanya.., masih belum dibagikan oleh orang tuanya)
جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا atas penjelasannya..
Pertanyaan members al ilmu 110
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
No comments:
Post a Comment