*MH*
Masalah 80: BELUM MELUNASI HUTANG DALAM WAKTU YANG SANGAT LAMA
Tanya:
Assalammualaikum ustadz,
jika dahulu seseorang pernah berhutang kepada orang lain, kemudian hingga jangka waktu ƔªήĞ lama orang tsb blm melunasi hutangnya, (apa yg harus dilakukannya)?
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika seseorang pernah berhutang pada orang lain sedikit ataupun banyak, maka ia berkewajiban melunasi hutangnya meskipun tlh lwt waktu sangat lama. Jika orang yg menghutanginya tlh meninggal dunia, maka hendaknya ia melunasinya kpd ahli warisnya. Namun jika ia tidak mengetahui keberadaan orang yg menghutanginya dan jg keluarganya, dan sdh bersungguh-sungguh mencaritahu tmpt tinggalnya, namun tidak mendapatkannya pula, maka hendaknya ia menshodaqohkan sejumlah uang yg ia pinjam darinya dengan mengatas-namakan orang tsb dan berniat pahala shodaqoh itu untuknya. Maka dengan demikian ia telah bebas tanggung jawab di hadapan Allah dan dari tuntutan kezhaliman pd hari kiamat kelak. Di dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda (yg artinya): "Barangsiapa yg pernah menzhalimi (mengambil hak) saudaranya, maka hendaknya ia segera menyelesaikannya sekarang juga (di dunia) sblm datang suatu hari yg mana uang Dinar dan Dirham tdk lg bermanfaat (bg pemiliknya)...". Dan di dlm hadits lain, Nabi bersabda (yg artinya):
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa mengambil (meminjam) harta orang lain dan dia berkeinginan kuat utk melunasinya, niscya Allah akan melunasinya baginya (yakni jika ia meninggal sblm mampu melunasinya, pent). Dan barangsiapa mengambil (meminjam) harta orang lain dan ia berniat utk tidak melunasinya, maka Allah akan menghancurkannya." (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari II/841 no.2257, dan Ahmad II/361 no.8718). Demikian jawaban yg dpt sy sampaikan. Smg dpt dipahami n bermanfaat. Wabillahi at-taufiq
No comments:
Post a Comment