*MH*
Masalah 95: HUKUM MENERIMA HADIAH DARI ORANG YANG BERINTERAKSI DENGAN RIBA
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ustadz mengganggu, ada hal yg ingin saya tanyakan, semoga ustadz berkenan dan ada keluangan waktu utk menjawabnya.
Begini ustadz, kami mendapat hadiah ipad dari kaka ipar saya (yg mana kaka ipar saya itu belum sunnah & sangat keras karakternya). Ipad yg dia berikan itu adalah hadiah dari bank karena dia menabung di bank konvensional tsb lalu hadiah dari bank tsb dia hadiahkan lagi kepada kami. Bagaimana hukumnya hadiah tsb bagi saya mengingat barang tsb adalah hasil riba? Apa yg hrs saya lakukan dg pemberiannya itu? Apakah saya hrs mengembalikan barang tsb dg resiko bahwa ipar saya tsb akan tersinggung, marah & memusuhi saya? (Perlu diketahui bahwa ipar saya tsb pernah 2 kali memutuskan silaturahmi terhadap saya. Skrg kami sdg memperbaiki hubungan).
Begitu ustadz permasalahan saya. Mohon maaf sdh mengganggu waktu ustadz.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hadiah ipad tsb silakan diterima dan dimanfaatkan utk hal2 yg baik dan bermanfaat, baik urusan dunia maupun agama. ibu tidak usah mengembalikannya kpd saudara ipar ibu karena hal itu akan menyebabkan terputusnya hubungan silaturahmi. Dan ipad itu jangan dibuang atau dirusak karena trmasuk mubadzir, apalagi ipad tsb banyak mengandung manfaat. Dan dengan demikian ibu tidak dianggap berdosa dan bukan termasuk tolong menolong dlm perbuatan dosa, إِنْ شَاءَ اللّهُ . Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.
Penanya:
Alhamdulillah. بَارَك اللهُ فِيْك
Jangan bosan jawab pertanyaan ana ya ustadz :D
Jawab:
آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ بَارَكَ اللّهُ فِيْك
Tidak pernah bosan , إِنْ شَاءَ اللّهُ
No comments:
Post a Comment