Sunday, March 17, 2013

Hukum Imsak

*Abu Ayaz*

# HUKUM IMSAK #

Bismillah,
Menjadi kebiasaan kaum muslimin terutama di negeri kita menahan diri sekitar 10 menit sebelum fajar menyingsing, dgn alasan kehati-hatian.

Benarkah kehati-hatian seperti ini?
Bila kita memperhatikan dalil2 dan perkataan ulama, akan kita dapati bhw pengadaan imsak ini bertabrakan dgn dalil dan kaidah fiqih.

Adapun dalil, Abu Dawud meriwayatkan dalam sunannya dgn sanad yg hasan, Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Jika kamu mendengar adzan, sementara gelas masih di tangan, janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya."

Dalam Riwayat Ahmad, "Dan Muadzin adzan ketika fajar menyingsing."

Hadits ini tegas menunjukkan tdk adanya imsakiyah, sebab kalau ada, tentu Nabi shallallahu'alaihi wasallam menyuruh utk menahan sebelum adzan sebagai kehati-hatian.

Adapun kaidah fiqih, sebuah kaidah yang masyhur berkata, "Al Ashlu baqoo maa kaana 'ala ma kaana." Artinya pada asalnya sesuatu itu masih pada keadaan yang terdahulu.

Bila seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum lalu ia sahuur, dan ternyata fajar telah terbit, maka puasanya sah.

Inilah yang difahami oleh ibnu Abbas, beliau berkata, "Allah menghalalkan bagimu makan dan minum sahur selama kamu masih ragu sampai kamu tidak merasa ragu." [HR Abdurrazaq dalam mushannafnya dan di shahihkan oleh ibnu Hajar dalam fathul bari].

Ibnul Mundzir berkata, "Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [Fathul bari].

Jadi kehati-hatian yang diklaim itu sebetulnya adalah was-was belaka.

Ya, berhati-hati memang baik selama tidak terjerat dalam was-was dan menyelisihi sunnah.

Cukup dulu ya.. Barakallahu fiikum

[Ust. Badrusalam Lc]


Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment