Monday, March 4, 2013

Jilbab

*fb Majalah Qiblati - Menyatukan Hati Dalam Sunnah Nabi*
http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=512379705480687&id=141465432572118

Bisa jadi, wanita yang 'berkerudung' malah lebih memfitnah dari wanita yang tidak berkerudung, kalau:

- Berkerudung tapi pakaiannya ketat
- Berkerudung tapi pakaiannya tipis/transparan
- Berkerudung tapi motif pakaiannya ngejreng
- Berkerudung tapi ber-make up
- Berkerudung tapi bau minyak wanginya kemana-mana
- Berkerudung tapi suka ikhtilath
- Berkerudung tapi jalannya lenggak-lenggok
- Berkerudung tapi bicaranya direndah-rendahkan
- Berkerudung tapi sendal/sepatunya hak tinggi

Padahal tujuan asasi dari kerudung, jilbab dan hijab itu adalah agar kaum wanita tidak menjadi 'magnet' fitnah bagi kaum laki-laki. Mudah-mudahan Allah semakin memperbaiki urusan kaum wanita muslimah, dimana pun mereka berada. Amin..

-Ustadz Abu Khaleed, Lc.-

=======================

Syarat-syarat hijab syar’i (busana wanita saat terlihat oleh pria yang bukan mahromnya):

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan (yaitu wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang terkuat, insyaallah, sedangkan menutupinya lebih utama.)

Hal ini telah jelas disebutkan dalam QS. An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.

2. Bukan sebagai perhiasan

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”

Secara umum ayat ini juga mencakup pakaian yang biasa terlihat jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan para laki-laki memandang ke arahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)

3. Harus tebal, tidak tipis

Pakaian yang tipis tidak mungkin akan dapat menutupi tubuh dengan sempurna, sebab tubuh masih terlihat, bahkan hanya akan semakin menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سيكون في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت العنوهن فإنهن ملعونات

“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaina tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terdapat seperti punuk unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat.”

Dalam hadits lain terdapat tambahan:

لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا

“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi tubuhnya.

4. Harus longgar, tidak sempit

Meskipun pakaian itu tebal, tetapi jika ketat maka masih dapat menggambarkan lekuk tubuhnya. Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah baju Qibthiyah yang tebal kepada Usamah bin Zaid, kemudian Usamah memakaikan baju itu pada istrinya. Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau memerintahkan Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan baju dalam di balik baju Qibthiyah itu karena beliau khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. (HR. HR. Ahmad dalam Musnadnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Al-Bazzar dalam Musnadnya, dan Baihaqi dalam Al-Kubro).

5. Tidak diberi wewangian atau parfum

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا خرجت إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا

“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah kalian mendekatinya dengan memakai wewangian.” (HR. Muslim)

Jika pergi ke masjid saja tidak boleh memakai parfum, tentu terlebih lagi jika pergi ke luar rumah selain ke masjid.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. Al-Bukhari (X: 274))

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ومن تشبه بقوم فهو منهم

“..dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 5114, 5115, dan 5667)

8. Bukan sebagai pakaian untuk mencari popularitas

من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا

”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mendapatkan popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang untuk menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

http://muslimah.or.id/fikih/saudariku-hijab-syari-itulah-pelindungmu-bagian-2.html

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1615-pakaian-yang-mesti-engkau-pakai-saudariku.html

No comments:

Post a Comment