Monday, March 11, 2013

Zakat Perdagangan

*MH*

Masalah 48: ZAKAT PERDAGANGAN DAN BARANG-BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ustadz yg semoga senantiasa dijaga اَللّهُ سبحانه وتعال , kalo sy menjual brg dan laku, apakah zakatnya hrs langsung dikeluarkan atau tetap hrs nunggu nishob dan haul?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا atas doanya yg tulus.

Zakat barang-barang perdagangan wajib dikeluarkan jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu:

1) Apabila telah mencapai nishob (batas minimal harta yg wajib dikeluarkan zakatnya).

2) Apabila harta tersebut telah berputar selama satu tahun , terhitung sejak harta mencapai nishob. Jadi bukan berdasarkan laku atau tidak laku. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya:
Ustadz, اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
ustadz, maksud dr berputar itu apa?

Jawab:
Maksud berputarnya harta selama satu tahun ialah harta tsb tetap berada dlm genggaman pemiliknya sejak mencapai nishob. Apakah dlm bentuk barang dagangan atau harganya

Sebagai contoh: seseorang memiliki barang dagangan senilai 75 juta rupiah pada bulan januari 2012. Berarti orang tsb sdh punya harta yg melebihi nishob, karena nishobnya adalah seharga 85 gram emas murni. Setelah barang dagangan tsb diperjualbelikan hingga awal januari 2013, ternyata masih utuh nilai/harganya atau bahkan semakin bertambah banyak nilainya, berarti harta atau barang dagangan tsb sdh berputar selama satu tahun. Maka pada saat itulah wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari total harga jual barang dagangan tsb.
Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya:
Ustadz, kalo harta saya skrg kan bukan brg dagangan, tp untuk sy pakai lagi, bagamana ya ustadz?

Jawab:
Harta utk kpentingan pribadi spti rumah, kendaraan, dsb jika dijual kemudian uangnya digunakan utk membeli barang2 yg digunakan utk kpentingan pribadi pula, maka tidak ada kewajiban zakatnya. Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.

No comments:

Post a Comment