Monday, March 11, 2013

Bersedekah Dengan Uang Pinjaman

*MH*

Masalah 34: HUKUM BERSEDEKAH DENGAN UANG PINJAMAN

Tanya:
Ustad. Mau tanya. Jika sy mash punya hutang lalu ingin sedekah bgm hukumnya. Memandang sedekah dapat menambah rizqi. شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا  jawabannya.

Jawab:
Bismillah. Jika hutang tsb blm jatuh tempo dan dia mensedekahkan sebagian hartanya dengan niat ikhlas dan disalurkan ke jalan yg benar dan diridhoi Allah, maka mudah2an sedekahnya diterima dan diberi pahala oleh Allah serta menjadi sebab berlimpahnya rezeki.

Tapi jika hutang tsb telah jatuh tempo, maka dia berkewajiban melunasi hutangnya dengan segera, dalam rangka menepati janji. Dia tidak boleh mensedekahkan harta pinjaman tsb kecuali setelah melunasinya.

Jika ia menunda2 pelunasan hutang padahal sudah ada kemampuan, maka ia tlh berbuat kezholiman thdp orang yg mberinya hutang, sbgmn sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam (yg artinya): "orang kaya (mampu) yang menunda2 pelunasan hutang adalah suatu kezholiman." Dan kezholiman merupakan salah satu dosa besar.

Jika dia bersedekah dengan harta tsb justru dikhawatirkan tidak diterima oleh Allah dan tidak melapangkan rezeki krn pd hakikatnya harta itu milik pemberi hutang yang ia tahan. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya: سُبْحَانَ اللّهُ
Maturnuwun ustadz شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

No comments:

Post a Comment