Monday, March 11, 2013

Muslimah Berobat Ke Dokter Pria

*MH*

Masalah 69: HUKUM WANITA MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI

Tanya:
Assalammualaikum ustadz...mau tanya gmn hukumnya jika kita berobat ke dokter laki2?apakah diperbolehkan? karena dokter kan pasti memeriksa pasiennya?makasih sebelumnya ustadz...

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Pada dasarnya seorang wanita muslimah yg sakit jika ingin berobat, hendaknya kpd dokter wanita agar terbebas dari kholwat (berduaan) dengan selain mahromnya dan terpelihara auratnya dari pandangan orang lain. Kecuali jika sdh berusaha mencari dokter wanita yg ahli dlm mengobati penyakit yg dideritanya namun tidak mendapatkannya selain dokter laki2, dan jika tidak diobati akan menyebabkan sakitnya semakin parah atau mngantarkan kpd kebinasaan, maka pd kondisi spt itu dibolehkan karena darurat. Dan dlm suatu kaidah syariah disebutkan: 'segala sesuatu yg bersifat darurat (mendesak) dpt membolehkan segala hal yg dilarang.'. Wallahu a'lam bish-showab. Semg dpt dipahami n bermanfaat.

Penanya: Makasih banyak atas jawabannya ustadz:)

Jawab: iya sama2 bu.

No comments:

Post a Comment