Monday, March 11, 2013

Zakat Kepada Saudara Kandung Dan Kerabat

*MH*

Masalah 68: HUKUM PENYALURAN ZAKAT KEPADA SAUDARA KANDUNG DAN KERABAT

Tanya:
Bismillah... Assalamu'alaikum...maaf ingin bertanya berkaitan dgn Q.S.At-Taubah ayat 60 mengenai golongan yang berhak mendapatkan zakat...apakah kerabat atau saudara yang bukan tanggungan berhak mendapatkan zakat ?jazakallah khairan katsiran

Jawab:
Bismillah. Iya benar, saudara kandung (kakak n adik) dan kerabat dekat atau jauh mereka semua boleh dan berhak menerima zakat jika mereka termasuk dlm golongan orang fakir dan miskin. Bahkan memberikan zakat kpd saudara n kerabat yg miskin lebih utama karena terkandung dua ibadah yg agung yaitu, ibadah shodaqoh dan mempererat hubungan silaturahmi sbgmn disabdakan oleh Nabi di dlm haditsnya. Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. وَبَارَكَ اللّهُ فِيْكُمْ

Penanya:
Wa fiik barokallahu ...jazakallah khairan


Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

No comments:

Post a Comment