Monday, March 11, 2013

Pembagian Warisan Harta Gono Gini

*MH*

Masalah 60: CARA PEMBAGIAN WARISAN DARI HARTA GONO-GINI ##

Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tentang harta waris. Bagaimana pembagian waris jika salah satu orang tua meninggal (kondisi kedua orang tua bekerja).Bagaimana dgn syariatnya? Apakah benar harta di bagi dua dulu, lalu bagian yang meninggal dibagi secara syar'I? Mohon informasinya ukhti
Ustadz tolong dunk jawab ada yg tanya

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika harta tsb memang diperoleh dan dikumpulkan dari hasil kerja kedua orang tua, dan memang tidak ada kejelasan berapa prosentase harta yg dimiliki oleh masing2 dari mereka berdua, maka cara yg lbh mendekati keadilan adalah dibagi 2 bagian. Kmdian stlh itu harta milik si mayit dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya dlm pembagian jatah warisan. Wallahu a'lam bish-showab.

Penanya:
Ya ..ustadz جَزَاك اللهُ خَيْرً
Atas jawab nya

Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ ​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

No comments:

Post a Comment