*MH*
Masalah 61: TEMPAT PENYALURAN HARTA RIBA
Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz, ana mau tanya utk penyaluran bunga (riba) setau ana utk fasum (fasilitas umum), misalnya untuk membangun jalan yg memerlukan pembayaran tukangnya, utk pembayarannya apakah di bolehkan di ambil dari dana tadi atau harus di luar dana td.....جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Iya memang benar sbgian para ulama berpendapat bahwa uang riba (bunga) boleh diambil dan disalurkan utk hal2 yg mengandung kemaslahatn umum bagi kaum muslimin spt perbaikan jalan, jembatan, kamar mandi dan wc umum, pembuatan sumur dan semisalnya. Dan jika memang tidak ada tukang bangunan yg suka rela, maka boleh membayar upah mereka dari uang tsb demi terwujudnya maslahat umum. Wallahu a'lam bish-showab.
Penanya: جَزَاك اللهُ خَيْرًا ustadz
Jawab: آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَ جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
No comments:
Post a Comment