Monday, March 11, 2013

Zakat Emas Batangan Peninggalan Mayit

*MH*

Masalah 58: CARA MENGELUARKAN ZAKAT EMAS BATANGAN PENINGGALAN MAYIT YANG AKAN DIJUAL

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
ustadz maaf mengganggu, apakah emas batangan warisan bila kita ingin jual dan hasilnya ingin kita bagikan kepada ahli waris apakah terkena zakat juga? جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika emas batangan tsb sblm jadi warisan tlh mencapai nishob, yaitu 85 gram dan telah melewati masa satu tahun, dan belum dikeluarkan zakatnya maka hendaknya dikeluarkan terlebih dahulu zakatnya sebanyak 2,5 % dari berat bersih emas tsb atau dengan mengeluarkan harganya. Kemudian setelah itu dijual dan dibagikan hasilnya kpd ahli waris. Masing2 mendapat jatah warisan sesuai dengan apa yg Allah tetapkan di dlm kitabnya, Al-Quran Al-Karim dan Hadits yg shohih.

Stlh masing2 mendapat uang hasil penjualan emas batangan warisan, maka sjk itu dilihat n dihitung apakah uang jatah warisannya tlh mencapai nishob atau blm? (Nishob uang sama dengan nishob emas murni, yaitu 85 gram atau yg senilai dengannya). Kalo sdh mencapai nishob, maka menunggu syarat kedua utk wajibnya zakat uang, yaitu telah melewati waktu satu tahun sejak uang tsb mencapai nishob. Jika sudah lewat satu tahun n jumlah uang tetap dlm batas nishob atau bahkan lebih dari itu, maka uang tsb wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %. Demikian jawaban saya, smg dpt dipahami n bermanfaat. Wabillahi at-taufiq.

Penanya:
شُكْرًا ustadz jwbnnya sgt membantu

Jawab: اَلْحَمْدُ لِلّهِ :)

No comments:

Post a Comment