Monday, March 11, 2013

Zakat Emas Dan Perhiasan

*MH*

MASALAH 41 : CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT EMAS DAN PERHIASAN


Tanya:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Saya mau tanya: berapa. Berat mas yg hrs dizakatkan.  Kalau mas anak apakah juga termasuk hitungan kdlm. Zakat ibunya juga (digabung ) dg mas ibunya . Afwan ustad. Wassalam



Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Emas wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tahu sekali apabila telah mencapai nishob, yaitu seberat 85 gram. Emas anak kecil yg masih dlm tanggungan orang tuanya maka itu adalah milik ortunya, sehingga harus digabungkan dengan emas yg ada pada ortunya.


Adapun jika anak sdh berumah tangga atau bekerja sendiri dan dia membeli emas dengan hartanya sendiri, atau emas tsb adalah hasil pemberian atau jatah warisan maka tidak digabung dengan emas milik ortunya, tapi dihitung secara tersendiri.


Jika emas tsb tlh mencapai nishob, yaitu seberat 85 gram, dan telah berputar selama 1 tahun sejak mncapai nishob, serta diproyeksikan utk dijualbelikan atau sebagai simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dan disalurkan kpd fakir dan miskin atau selainnya dari 8 golongan yg berhak menerima zakat sbgmn disebutkan di dlm surat at-taubah ayat 60. Wallahu a'lam bish-showab.


Utk mengetahui penjelasan yg lebih detail dlm masalah zakat emas n perhiasan, silakan baca artikel kami dengan judul "PANDUAN PRAKTIS ZAKAT EMAS DAN PERAK" di blog kami: http://abufawaz.wordpress.com :)

No comments:

Post a Comment